Laman

Rabu, 24 November 2010

Haram Bagi Muslimah Menikah Dengan Lelaki Kafir

Oleh: Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi

Allâh Ta'ala berfirman :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang patut (kawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
(QS an-Nur/24 : 32)



Makna inkah, yaitu tazwij (menikahkan). Jadi وَأَنْكِحُوا maknanya nikahkanlah mereka. Kata الْأَياَمَى bentuk jamak dari ayyim, yang berarti siapa saja yang tidak mempunyai pasangan (hidup), dari kalangan lelaki atau wanita, baik sebelumnya pernah menikah, atau sama sekali belum pernah menikah.

Jika engkau telah memahami ini, maka ketahuilah bahwa firman Allâh Ta'ala dalam ayat ini "wa ankihul ayâma" mencakup laki-laki dan perempuan. Sedangkan firman-Nya مِنكُمْ (dari kalian), maksudnya adalah dari kalangan kaum Muslimin. Sehingga dapat dipahami dari dalil khithab atau mafhum mukhalafah dalam firman-Nya, bahwa al-ayâma (siapa saja yang tidak mempunyai pasangan) dari selain kalian, selain kaum Muslimin, yaitu kaum kuffar tidak (diperlakukan) demikian.

Hasil pemahaman yang berasal dari ayat ini, telah ditegaskan dalam ayat-ayat lainnya. Misalnya firman Allâh Ta'ala :

QS al-Baqarah/2 : 221

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman.
(QS al- Baqarah/2 : 221)


dan firman Allâh Ta'ala :

QS al-Baqarah/2 : 221

Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman.
(QS al- Baqarah/2 : 221)


dan juga firman Allâh Ta'ala :

QS al-Mumtahanah/60:10

maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman,
maka janganlah kamu kembalikan mereka
kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu
dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.
(QS al-Mumtahanah/60 ayat 10)

Berdasarkan nash-nash al-Qur`an ini (yang menekankan dan menjelaskan kandungan makna dalam ayat di atas), maka engkau menjadi mengerti; secara mutlak tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, dan tidak boleh menikahkan seorang laki-laki muslim dengan wanita kafir. Hanya saja, keumuman ini dibatasi dengan ayat dalam surat al-Maidah yang secara khusus menerangkan, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahli Kitab yang muhshanah (menjaga kehormatannya), yaitu dalam firman-Nya :

(QS. Al Maidah/5:5)

"Makanan (sembelihan) orangorang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu".
(QS. Al Maidah/5:5)

Firman Allâh Ta'ala yang menambahkan ('athaf) bagi kaum Muslimin perkara-perkara yang halal berupa "(dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu", sudah jelas menunjukkan bolehnya seorang muslim menikahi wanita kitabiyah yang menjaga dirinya. Sudah tentu, wanita (kitabiyah) merdeka yang 'afifah (menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan keji).

Kesimpulannya, pernikahan kaum kuffar dengan muslimin terlarang dalam segala bentuknya. Kecuali satu bentuk saja, yaitu pernikahan seorang lelaki muslim dengan wanita kitabiyah yang menjaga dirinya. Dalil-dalil yang menerangkannya berasal dari al-Qur`an, seperti yang telah dijelaskan.
Sumber : Adhwa-ul Bayan fi Idhahil Qur`ani bil Qur`an (6/216), Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, Th. 1415 H-1995 M.)

[*]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar