Laman

Rabu, 03 November 2010

Minuman Keras Merajalela Dan Dianggap Halal

MINUMAN KERAS MERAJALELA DAN DIANGGAP HALAL


Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA



MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
________________________________



Telah merajalela minum-minuman keras di kalangan umat ini dan diberinya nama (label) lain. Dan yang lebih parah lagi ialah dianggapnya halal minuman keras itu oleh sebagian orang. Hal ini juga termasuk sebagian tanda dekatnya hari kiamat. Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Diantara tanda-tanda (telah dekatnya) hari kiamat ialah..., kemudian beliau menyebutkan antara lain 'akan diminumnya khamr". [Shahih Muslim, Kitab Al-Ilm, Bab Raf'il Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhuri Jahli Wal Fitan Di Akhiriz Zaman 16 : 121]

Sebagian dari hadit-hadits ini telah disebutkan dalam membicarakan Ma'azif (alat-alat musik), yang antara lain disebutkan bahwa di kalangan umat Islam ini akan muncul orang-orang yang menghalalkan minum khamar (minuman keras). Misalnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar (minuman keras) dan memberinya nama dengan nama (label) lain".� [Musnad Ahmad dan Sunnah Ibnu Majah. Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari 10 : 51. 'Sanadnya bagus'. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shagir 5 : 13-14, hadits no 4945]

Khamr ini kini telah diberi nama dengan nama dan atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya. Dan hadits yang mengatakan bahwa di kalangan umat Islam ini akan merajalela minuman keras (khamar) dan akan ada orang-orang yang menghalalkan dan menganggapnya halal. Penghalalan atau penganggapan halal terhadap khamr ini oleh Ibnu 'Arabi ditafsiri dengan dua penafsiran, yaitu :

Pertama : Menganggap halal meminumnya
Kedua : Meminumnya secara bebas seakan-akan meminum-miuman yang halal

Dan beliau mengatakan bahwa beliau telah mendengar dan melihat sendiri orang yang berbuat demikian (Vide : Fathul Bari 10 :51). Dan pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi orang yang berbuat demikian.

Sungguh ada sebagian orang yang terfitnah dengan meminum minuman keras (khamar). Yang lebih mengerikan lagi ialah dijualnya khamar itu secara terbuka dan diminum secara terang-terangan di beberapa negara Islam, dan telah tersebar sedemikian rupa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal, yang demikian itu merupakan bahaya besar dan kerusakan yang amat fatal. Segala urusan kepunyaan Allah, sebelumnya dan sesudahnya.


[Disalin dari buku Asyraus Sa'ah FasalTanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf bin Abdullah bin Ysusf Al-Wabil MA, edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 111-112 terbitan Pustaka mantiq, penerjemah Drs A'ad yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar