Laman

Kamis, 24 Februari 2011

BAB 13 MEMINTA PERLINDUNGAN KEPADA SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi

BAB 13

MEMINTA PERLINDUNGAN KEPADA SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK





Firman Allah Subhanahu wata’ala :

]وأنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا[

“Bahwa ada beberapa orang laki-laki dari manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, maka jin-jin itu hanya menambah dosa dan kesalahan” (QS. Al jin, 6).



Khaulah binti Hakim menuturkan : aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

"من نزل منـزلا فقال : أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق، لم يضره شيء حتى يرحل من منـزله ذلك ". رواه مسلم

“Barang siapa yang singgah di suatu tempat, lalu ia berdo’a :

أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق

(aku berlindung dengan kalam Allah yang maha sempurna dari kejahatan semua mahluk yang Ia ciptakan) maka tidak ada sesuatupun yang membahayakan dirinya sampai dia beranjak dari tempatnya itu” (HR. Muslim).








Kandungan bab ini :

Penjelasan tentang maksud ayat yang ada dalam surat Al Jin ([1]).

Meminta perlindungan kepada selain Allah (jin) adalah syirik.

Hadits tersebut di atas, sebagaimana disimpulkan oleh para ulama, merupakan dalil bahwa kalam Allah itu bukan makhluk, karena minta perlindungan kepada makhluk itu syirik.

Keutamaan doa ini walaupun sangat singkat.

Sesuatu yang bisa mendatangkan kebaikan dunia, baik dengan menolak kejahatan atau mendatangkan keberuntungan tidak berarti sesuatu itu tidak termasuk syirik.





--------------------------------------------------------------------------------

([1]) Dalam ayat ini Allah memberitahukan bahwa ada di antara manusia yang meminta perlindungan kepada jin agar merasa aman dari apa yang mereka khawatirkan, akan tetapi jin itu justru menambah dosa dan rasa khawatir bagi mereka, karena mereka tidak meminta perlindungan kepada Allah. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa isti’adzah (meminta perlindungan( kepada selain Allah adalah termasuk syirik dan terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar