Laman

Senin, 29 Agustus 2011

Mengenal Sosok Ustadz Armen رحمه الله

Tulisan ini dirangkum dari dua sumber. (admin)

Beliau bernama Armen Halim bin Jasman Naro bin Nazim bin Durin رحمه الله. Lahir di Pekanbaru 20 Oktober 1975. Hari Senin sekitar pukul 09.00. Ayahnya bernama Jasman Naro dan Ibunya bernama Suarti.

Beliau masuk sekolah dasar tahun 1981. Lalu tamat sekolah dasar tahun1987. Kemudian Masuk Pesantren Al-Furqan di jalan Bintan, Pekanbaru. Dibawah pimpinan Buya Jufri Effendi Wahab MA. Yang didirikan pada tahun 1987.

Pada tahun 1988 Pondok Pesantren Al-Furqan pindah ke jalan Duyung, Pekanbaru. Selama di Pondok Pesantren Al-Furqan Ia belajar lebih kurang 3 tahun. Sehubungan dengan kurangnya guru di pondok pesantren waktu itu, disamping beliau rajin dan tekun belajar, maka guru-gurunya merasa minder untuk mengajarnya. Oleh sebab itu, beliau meminta pada Buya Jufri untuk pindah ke Pondok Pesantren An-Nur (Bantul, Jogjakarta) untuk mempelajari Tahfidz Al-Qur’an (Hafalan Al-Qur’an), maka Buya melepas dan memberi izin untuk ke Jogjakarta mempelajari Al-Qur’an, agar setamatnya nanti dapat mengajarkannya di Pondok Al-Furqan.

Maka tahun 1989 akhir, berangkatlah beliau ke Jogjakarta. Di Jogja di samping mempelajari Hafalan Al-Qur’an, Ia juga mengajar dan ikut menjadi pengurus Pondok Pesantren An-Nur. Selama lebih kurang 2 tahun 7 bulan, ia kembali ke Pekanbaru dan kembali mengajar di Al-Furqan.

Kamis, 25 Agustus 2011

Debat Mengagumkan

MUKADDIMAH

Sesungguhnya pujian hanya milik Allah Subhanahu wata’ala. Kami memujiNya, memohon pertolongan kepada-Nya dan meminta ampun dariNya. Kami berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari kejahatan diri kami dan kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wata’ala, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah Subhanahu wata’ala semata dan tidak ada sekutu bagiNya. Dan saya bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Semoga shalawat Allah Subhanahu wata’ala dan salamNya yang banyak dicurahkan kepada beliau, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du:

Spontanitas (kecepatan memahami sesuatu tanpa pikir panjang), menghadirkan jawaban, ketajaman analisa dan kecemerlangan pikiran termasuk sifat paling penting yang membedakan al-Baqillani (dengan yang lainnya) dan yang membuatnya terkenal. Berbagai kitab thabaqat (biografi) menulis beliau dengan sifat tersebut. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya perdebatan, diskusi, fatwa dan karyanya.


Seyogyanya orang yang memiliki karakteristik seperti ini untuk menempati posisi terdepan dalam setiap perdebatan yang dilakukan dengan berbagai kelompok. Khususnya perdebatan yang terjadi antara beliau dengan Asya'irah (pengikut Asy'ariyah) -beliau termasuk salah seorang pembela madzhab Asy'ariyah yang paling senior- dan dengan Mu'tazilah. Mayoritas perdebatan dengan mereka beliau selalu keluar sebagai pemenangnya.

Selasa, 23 Agustus 2011

Mari Bahu Membahu Membangun Radio Rodja

Alhamdulillah radio Rodja ini bisa tetap eksis karena pertolongan Allah melalui hamba-hamba-Nya yang bersemangat untuk terus membangun radio Rodja agar lebih baik lagi. Kami sangat berterima kasih, Syukron Jazakumullah Khairan semoga segala apa-apa yang telah mereka upayakan untuk ikut membantu radio sampai sekarang ini ditetapkan hidayahnya di atas pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Radio Rodja mempunyai misi untuk memberikan penerangan kepada umat tentang aqidah dan pemahaman yang haq menurut Salafush Shalih, karenanya radio Rodja berbeda format dengan radio lain yang kontennya di isi dengan iklan-iklan yang bisa menganggu kefokusan dan konsentrasi para pendengar terhadap penyampaian para asatidz melalui radio yang kita cintai ini.
Karenanya kami tidak lupa untuk mengajak segenap kalangan untuk terus membantu agar radio yang kita cintai ini tetap eksis yang selama ini telah menjadi penyejuk hati kita dikala gundah gelisah saat kita mengarungi kehidupan ini dengan segala problematikanya untuk memenuhi kehidupan kita di dunia ini, menjadi penerang disaat kita ragu melangkahkan kaki kita dalam menyikapi sesuatu yang begitu banyak ragamnya sehingga kita binggung dibuatnya, pengingat dan penasihat kita untuk senantiasa beribadah dan terus meningkatkan ibadah kita untuk Allah subhannallahu wa ta’ala dan hanya untuk Allah semata bukan untuk yang lainnya.

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?

Islam Melarang Tindak Pengrusakan

Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya." (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah).

Koreksi Terhadap Sebagian Adat Yang Digiatkan Pada Bulan Ramadhan

Oleh
Ustadz Muhammad Dahri


Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan tersebut, diantaranya sebagai berikut.

KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)

Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

Kitab Kidung Agung - Untuk 17 Tahun Ke atas.

Kebanyakan orang tentu mengetahui makna dari pesan berikut ini : Untuk 17 Tahun Ke atas.


yang seringkali ditempel pada film-film yang hanya boleh ditonton bagi yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah dewasa. Banyak alasan lembaga sensor film memberikan label tersebut, di antaranya adanya adegan dewasa.

Begitu juga dalam Alkitab, ternyata, ada cukup banyak ayat yang hanya pantas dibaca oleh orang-orang yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau su-dah dewasa, alasannya, ayat-ayat tersebut dinilai dapat memberikan efek bio-logis dan psikologis pada orang-orang yang membacanya, maka perlu adanya seleksi pembaca yaitu 17 tahun ke atas atau sudah dewasa.

Karna alasan tersebut, ayat-ayat ini tidak pernah dibacakan dalam kebak-tian di gereja, tidak pernah dibacakan dihadapan sekumpulan orang, tidak pernah ditemui dalam kartu ucapan Natal atau kartu undangan perkawinan, dan tidak akan pernah ada orang Kristen baik pastor, pendeta atau orang-orang awam yang mau menghafalkan atau menjadikan dalil. Padahal ayat-ayat tersebut diklaim sebagai ayat-ayat suci bagian dari sebuah kitab suci.

KRISTOLOGI, SENJATA DAKWAH YANG TERLUPAKAN


Pemurtadan dengan cara-cara Islam marak dilakukan propagandis Kristen. Al Quran dan Hadist dijadikan senjata. Perlu memahami Kristologi agar tidak tertipu.

Siang itu bus kota jurusan Blok M-Pulo Gadung agak lengang. Hanya dua-tiga orang yang berdiri. Halte Sunan Giri, Rawamangun baru saja dilalui. Dua pemuda yang baru saja naik tampak berdiri di samping sopir, menghadap seluruh penumpang. Dengan lantang, seorang yang bertopi hitam berkata, “Selamat siang, Assalamualaikum dan salam sejahtera para penumpang bus ko-ta. Hidup ini makin sulit. Kian susah dari hari ke hari. Kita semua memerlukan penghiburan sejati. Penghiburan yang benar. Kami membawakan untuk Anda satu penghiburan. Semoga ini bisa menuntun Anda semua ke jalan yang lurus menuju surga. Amin”


Seorang lagi tampak merogoh tas yang disandangnya. Segepok brosur full colour dibagikan pada semua penumpang. Bambang, sebut saja demikian, aktifis masjid daerah Rawamangun juga kebagian. Dilihatnya brosur yang ada di tangannya dengan seksama. Rahasia Jalan Ke Surga, demikian judul cetakan itu. Ayat-ayat kitab suci Al Qur’an bertebaran di sana-sini. Ada juga cuplikan Hadist Shahih Bukhari dan Muslim. Sepintas brosur yang diterbitkan Dakwah Ukhuwah (P.O.Box 1272/JAT Jakarta 13012) mirip lembaran dakwah yang lazim dikenal kalangan muslim. Namun yang satu ini isinya melulu mengkultuskan Isa Almasih sebagai Yang Maha Tinggi.

Senin, 22 Agustus 2011

Dokter Amerika Masuk Islam Karena Satu Ayat al Qur’an

Beberapa tahun yang lalu, seorang teman bercerita kepadaku tentang kisah masuknya seorang dokter Amerika ke dalam Islam. Dari apa yang kuingat dari kisah yang indah ini adalah: Kisah ini terjadi pada salah satu rumah sakit di Amerika Serikat.

Di rumah sakit tersebut, seorang dokter muslim bekerja dengan keilmuan yang sangat baik, sehingga memberi pengaruh besar untuk mengenal beberapa dokter Amerika. Dan dia, dengan kemampuan tersebut mengundang decak kagum mereka. Diantara para dokter Amerika ini, dia mempunyai satu teman akrab yaitu orang yang memiliki kisah ini. Mereka berdua selalu bertemu dan keduanya bekerja pada bagian persalinan.

Tips Sukses Ujian Masuk LIPIA dan Perguruan Tinggi Timur Tengah

Bagi sahabat pelajar yang bertekad menimba ilmu agama, biasanya yang menjadi cita-cita adalah bisa masuk LIPIA atau universitas Timur Tengah terkemuka. Segala persiapan telah dilakukan sejak lama untuk menyambut ujian masuk yang diadakan, namun memang seleksi tidak mudah dilewati begitu saja. Tidak hanya sekedar kemampuan dalam berbahasa arab, namun juga mental yang kuat ditata saat berhadapan dengan penguji. Memang setiap universitas mempunyai ragam jenis ujian yang berbeda, bahkan beberapa mencukupkan diri dengan sistem murosalah (korespondensi) alias pendaftaran jarak jauh. Namun diantara sekian ragam perbedaan yang ada dalam sistem ujian, tentu saja ada banyak hal yang bisa dianggap sama. Karenanya, berikut tips ujian masuk Lipia dan perguruan tinggi Timur tengah, saya sharing disini sekedar berbagi pengalaman pribadi.

1. Ujian Tulis biasanya menghadirkan soal-soal basic tentang Kaidah bahasa Arab dan Ilmu Islam. Karenanya modal awal setidaknya kita sudah membaca kembali buku-buku bahasa arab dasar dan keislaman yang pernah kita pelajari, agar tidak terlampau jauh terlupa. Mungkin anda bisa menelaah buku-buku bahasa Arab yang pernah dipelajari di LIPIA seperti Arobiyatu Lin Nasyi’in, atau Silsilah Durus Lughoh Arobiyah, atau yang terbaru Arobiyah baina Yadaika. Meskipun belum semuanya kita pahami, coba saja beranikan diri untuk membuka kitab-kitab tadi.

Kamis, 18 Agustus 2011

Fiqih Ringkas I’tikaf (1)

Definisi I’tikaf
Secara literal (lughatan), kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” (memenjarakan)[1]. Ada juga yang mendefinisikannya dengan:

حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ

“Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan” [2].

Dalam terminologi syar’i (syar’an), para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf[3]. Namun, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah:

الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة

“Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu” [4].

Dalil Pensyari’atan

I’tikaf disyari’atkan berdasarkan dalil dari Al Quran, sunnah, dan ijma’. Berikut dalil-dalil pensyari’atannya.

Dalil dari Al Quran

a. Firman Allah ta’ala,

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Al Baqarah: 125).

Semakin Semangat Ibadah di Akhir Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian kaum muslimin di akhir Ramadhan malah tersibukkan dengan hal-hal dunia. Dirinya lebih memikirkan pulang mudik, baju baru dan silaturahmi kepada kerabat. Contoh dari suri tauladan kita tidaklah demikian. Di akhir Ramadhan, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih tersibukkan dengan ibadah, apalagi shalat malam.

Raih Lailatul Qadar

Selayaknya bagi setiap mukmin untuk terus semangat dalam beribahadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih dari lainnya. Di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar: 3). Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan. Telah terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menghidupkan malam tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar (Zaadul Masiir, 9/191).

Rabu, 17 Agustus 2011

Cara Penunaian Fidyah

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2]

Jenis dan Kadar Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3]

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4]

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho

Ketika membahas tentang puasa wanita hamil dan menyusui, kami terakhir menguatkan pendapat bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho’ puasanya di hari yang lain sampai mereka mampu. Kemudian kami tutup tulisan tersebut dengan mengatakan bahwa jika memang wanita hamil dan menyusui tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.
Tulisan kali ini akan kembali menguatkan pendapat dalam tulisan tersebut. Kami akan sertakan fatwa seorang faqih dari negeri Unaizah Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Dari fatwa ini akan nampak bahwa inilah pendapat pertengahan dalam perselisihan yang ada.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,

“Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”

Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1]

Perselisihan Ulama

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2]

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?

Pertanyaan:

Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab :

Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan dan membatasi golongan yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

Senin, 15 Agustus 2011

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Bid’ah Hasanah, tak seindah namanya

Pendapat yang mengatakan adanya bid’ah hasanah (yang baik) dalam Islam termasuk fitnah dan musibah terbesar dari berbagai macam fitnah dan musibah yang menimpa ummat ini. Bagaimana tidak, perkataan ini pada akhirnya akan menghalalkan semua bentuk bid’ah dalam agama yang pada gilirannya akan merubah syari’at-syari’at agama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dibakukan tatkala Dia mewafatkan NabiNya Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Yang lebih celaka lagi, fitnah ini telah memakan banyak korban tanpa pandang bulu, mulai dari orang awwam yang tidak paham tentang agama sampai seorang yang dianggap tokoh agama yang telah meraih berbagai macam gelar –baik yang resmi maupun yang tidak- dalam ilmu agama Islam, semuanya berpendapat akan adanya bid’ah yang baik dalam Islam. Maka betapa buruknya nasib umat ini bila orang-orang yang membimbing mereka, yang mereka anggap tokoh agama berpendapat dengan pendapat ‘aneh’ seperti ini, inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

A. Dalil-Dalil Tentang Buruk dan Tercelanya Semua Bentuk Bid’ah Tanpa Terkecuali.
Berikut beberapa dalil sam’iy (Al-Kitab dan AS-Sunnah) dan dalil akal yang menunjukkan akan jelek, tercela dan tertolaknya semua bentuk bid’ah :
1. Hadits Jabir riwayat Muslim :
“Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat”.
2. Hadits ‘Irbadh bin Sariyah :
“Dan hati-hati kalian dari perkara yang diada-adakan karena setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR. Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i)
Berkata Imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam : “Maka sabda beliau “semua bid’ah adalah kesesatan”, termasuk dari jawami’ul kalim yang tidak ada sesuatupun (bid’ah) yang terkecualikan darinya, dan hadits ini merupakan pokok yang sangat agung dalam agama”.

Pemilu Pemilu Oh Pemilu……

Pemilihan Umum adalah buah dari sistem demokrasi yang bukan dari islam. Kita semua telah melihat kenyataan dengan sistem ini sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang ada, justru malah manghancurkan kondisi tatanan kehidupan dalam sebuah bangsa. Diantara kerusakan – kerusan yang terjadi akibat sistem pemilu ini adalah seperti yang diuraikan oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam. dalam kitab beliau Tanwirudz Dzulumat, sebagai berikut :

BEBERAPA KERUSAKAN PEMILU

Di antara kerusakan yang dibawa oleh Pemilu, general election, atau yang dalam bahasa Arab bernama al-intikhabat adalah:

1) Pemilu termasuk jenis kesyirikan kepada Allah, karena ia merupakan syariat (aturan) yang dipakai oleh musuh-musuh Islam untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama mereka. Pemilu ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang pada hakekatnya adalah menentukan undang-undang dan aturan-aturan (syariat) sesuai dengan suara terbanyak. Dengan kata lain, yang berhak membuat syariat adalah rakyat. Padahal Allah berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka dalam Dien yang sama sekali tidak Allah ijinkan.” (Asy-Syura: 21)

Manipulasi Absen Kerja Kantor

Komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah diajukan pertanyaan oleh seorang pegawai:

Dalam beberapa keadaan aku pernah keluar dari pekerjaanku di kantor untuk mengerjakan pekerjaan lain pada waktu yang khusus secara terus menerus tanpa ketahuan atasan. Sebagaimana teman-temanku biasa pula pulang kantor setengah jam sebelum waktu jam kerja berakhir. Aku yang biasa mengisikan absen mereka di mesin ketika berakhir jam kerja. Apa hukum melakukan semacam ini? Apa nasehat kalian kepada kami?

Jawaban:

Wajib bagi setiap pegawai untuk hadir di tempat kerja sesuai jadwal yang ditentukan. Walaupun ketika itu tidak ada pekerjaan apa-apa yang ia lakukan. Tidak boleh ia pulang sampai jam kerja berakhir, kecuali jika ada urusan mendesak yang dibolehkan dalam aturan. Tidak boleh pula seorang pegawai memanipulasi tanda tangan absen kehadiran dan pulang, karena ini adalah perbuatan yang tidak benar. Maka si penanya dan sahabat-sahabatnya tadi wajib bertaubat kepada Allah dan kembali melakukan hal yang wajib ia penuhi.

Hukum Membawa pulang makanan kantor

Pertanyaan, “Suamiku adalah kepala bagian administrasi di sebuah perusahaan. Di antara tugasnya adalah mengontrol makanan untuk karyawan. Sering kali, setelah semua karyawan makan, masih ada makanan yang tersisa. Saat itu, sering kali, suamiku membawa pulang makanan sisa tersebut. Aku ingin mengetahui hukum perbuatan suamiku tersebut: boleh ataukah tidak?”

Jawaban, “Pada dasarnya, seorang karyawan tidaklah diperbolehkan untuk membawa pulang sisa makanan kantor. Seorang karyawan, tentu saja memiliki tugas yang jelas, dan dia telah mendapatkan gaji atas tugas-tugas tersebut. Tidak boleh bagi seorang karyawan mengambil dari kantor atau perusahaan tempat dia bekerja untuk kepentingan pribadinya, lebih dari gaji atau upah yang telah disepakati di awal. Makanan sisa di kantor adalah hak kantor atau perusahaan.

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Nabi bersabda, ‘Tidaklah halal harta milik seseorang melainkan dengan kerelaan hatinya.’ (H.R. Ahmad, no. 20172; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, ‘Ayahku bekerja di sebuah restoran. Pemilik restoran adalah seorang yang pelit. Oleh karena itu, ayahku bersama beberapa karyawan restoran yang lain mengambil sebagian makanan tanpa sepengetahuan pemilik restoran. Setiap pekan, ayahku membawa pulang daging seberat tiga kilo, tanpa sepengetahuan pemilik restoran. Suatu ketika, kutanyakan kepada Ayah mengapa beliau melakukan hal semacam itu. Jawaban beliau, ‘Pemilik restoran itu pelit, tidak pernah bagi-bagi makanan kepada para karyawan.’ Aku adalah seorang pelajar. Apakah memakan makanan tersebut hukumnya haram?’

Kamis, 11 Agustus 2011

Makan dan Jual Beli Katak

Pertanyaan :

Assalamu alaikum, apakah ada hadist yang shahih tentang larangan membunuh katak, dan apakah haram memakannya, karena saya pernah mendengar ada hadistnya ?

Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullah,

Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا


Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Merah Putih ( hormat bendera)

Tanya : Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?
Jawab : Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam ataupun masa Al-Khulafaaur-Raasyiduun radliyallaahu ’anhum. Ia juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan. Di samping itu, ia merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaqlidi tradisi mereka yang jelek, serta menyamai mereka dalam sikap berlebih-lebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam telah melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. [1] Wabillaahit-taufiq, washallallaahu ’alaih Nabiyyinaa Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Jawaban diambiil dari Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah lil-Buhuts wal-Ifta’ hal. 149 melalui kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailil-’Ashriyyah min Fatawa ’Ulama Al-Baladil-Haram oleh Khalid Al-Juraisy – repro dari sumber yang telah bertebaran].

Suap Yuk

Kegiatan suap-menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan orang-orang, entah itu untuk meraih pekerjaan, pemenangan hukum hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan-pun tak lepas dari praktik suap-menyuap. Untuk memasukkan anak ke sekolah yang bonafit, tidak cukup hanya bermodal nilai UN yang tinggi tapi dibutuhkan juga uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku muslim, padahal jelas-jelas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan bagi seorang muslim sangat mengecam keras para pelaku suap-menyuap itu.

Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap-menyuap bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung suap-menyuap sebagaimana hadits tersebut.

Suap-menyuap dalam Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة), Ibnu Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan; ar-Risywah adalah usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri berasal dari الرِشاء yang berarti Tali yang menyampaikan timba ke air.

Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.

Dengan cara bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah mengutuk/melaknat para pelaku suap-menyuap.

Nyekar, Padusan menjelang Romadhon

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agungbulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Yang dimaksud dengan “karunia Allah” pada ayat di atas adalah Al-Qur’anul Karim (Lihat Tafsir As Sa’di).

Bulan Ramadhan dinamakan juga dengan Syahrul Qur’an (Bulan Al Qur’an). Karena Al-Qur’an diturunkan pada bulan tersebut dan pada setiap malamnya Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam untuk mengajari Al-Qur’an kepada beliau. Bulan Ramadhan dengan segala keberkahannya merupakan rahmat dari Allah. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dan lebih berharga dari segala perhiasan dunia.

Minggu, 07 Agustus 2011

Hindari Koran, Tadabburi Al-Qur'an

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari


Sekarang ini membaca koran sudah menjadi rutinitas yang nyaris tidak bisa ditinggalkan oleh manusia. Dimana-mana tersedia bacaan yang satu ini, di rumah, kantor, restoran, warung, bahkan sebagian orang ada yang menyempatkan diri membaca koran di toilet. Seakan koran sudah seperti bacaan wajib bagi mereka. Sikap yang berbeda mereka tujukan untuk al-Qur’ân, sebuah kitab yang menjadi pedoman hidup. Al-Qur'ân nyaris tidak tersentuh, apalagi diperhatikan. Mereka lebih hafal nama koran, atau tokoh-tokoh dalam koran daripada nama surat-surat al-Qur’ân. Bahkan lebih ironinya lagi, banyak dari mereka yang tampak tekun memelototi koran, ternyata tidak bisa baca al-Qur’ân. Sebegitu pentingkah berbagai sajian koran bagi mereka ? Sehingga rela meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk membaca dan mengikuti buah tangan para wartawan.

Allâh Azza wa Jalla telah menyediakan bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bacaan yang sangat berkualitas, berisi hidayah yang menunjukkan hal-hal terbaik bagi mereka. Membacanya adalah ibadah yang berbuah pahala, bahkan pada setiap huruf dihitung satu pahala.

Shalat Tarawih, Keabsahan 23 Raka'at

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


Shalat tarawih adalah shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan. Waktunya, mulai dari selesai shalat Isya’ sampai terbit fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar melaksanakannya. Sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري و مسلم

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat".[1]

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha : “Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu beberapa orang bermakmum kepada Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, dan orang (makmum) bertambah banyak. Mereka pun berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري


"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku, kalau-kalau itu difardhukan atas kalian". [2]

Meraih Ampunan Allah Al-Ghafur Di Bulan Ramadhan Yang Mulia

Di antara nama Allah Azza wa Jalla adalah al-Ghafûr (Yang Maha Pengampun), dan di antara sifat-sifat-Nya adalah maghfirah (memberi ampunan). Sesungguhnya para hamba sangat membutuhkan ampunan Allah Azza wa Jalla dari dosa-dosa mereka, dan mereka rentan terjerumus dalam kubangan dosa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ لَمْ تُذْنِبُوْا لَذَهَبَ اللََّهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُوْنَ فَيَسْتَغْفِرُوْنَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ

Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian, dan Dia pasti akan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, lalu mereka akan memohon ampun kepada Allah, lalu Dia akan mengampuni mereka. [HR. Muslim, no. 2749]

Dosa telah ditakdirkan pada manusia dan pasti terjadi. Allah Azza wa Jalla telah mensyariatkan faktor-faktor penyebab dosanya, agar hatinya selalu bergantung kepada Rabbnya, selalu menganggap dirinya sarat dengan kekurangan, senantiasa berintrospeksi diri, jauh dari sifat ‘ujub (mengagumi diri sendiri), ghurûr (terperdaya dengan amalan pribadi) dan kesombongan.

Dosa-dosa banyak diampuni di bulan Ramadhan, karena bulan itu merupakan bulan rahmat, ampunan, pembebasan dari neraka, dan bulan untuk melakukan kebaikan. Bulan Ramadhan juga merupakan bulan kesabaran yang pahalanya adalah surga. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. [az-Zumar/39:10]

Seputar Bid'ah Shalat Tarawih

Oleh
Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc



HAKIKAT BID’AH
Asal kata bid’ah adalah menciptakan (suatu hal yang baru) tanpa ada contoh sebelumnya [1]. Sebagaimana firman Allah, Allah pencipta langit dan bumi. (Al Baqarah : 117). Bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya [2].

Adapun bid’ah menurut makna syar’i, ialah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah, yaitu segala cara beragama yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya; yakni yang tidak diperintahkan, baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran [3], baik berupa keyakinan, ibadah dan muamalah.

Sedangkan menurut Imam Asy Syathibi, bid’ah ialah suatu cara dalam beragama yang dibuat untuk menandingi syari’at yang ada (yakni menyerupai cara ibadah yang disyari’atkan, padahal hakikatnya tidaklah sama, bahkan bertentangan dengannya); tujuan pelaksanaannya ialah untuk berlebihan dalam ibadah kepada Allah.


Jadi, yang dimaksud dengan bid’ah, ialah segala bentuk praktek beragama yang tidak memiliki dalil atau landasan hukum dalam agama yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari’at yang menunjukkan keberadaannya, maka secara syari’at tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu, lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki dalil atau landasan hukum dari agama, maka hal itu termasuk bid’ah.

Fidyah Di Dalam Puasa

Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro


Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.

Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.

Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

A. DEFINISI FIDYAH
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [1].


Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Kamis, 04 Agustus 2011

BAI'AT Antara Sunnah Dan Bid'ah

البيعة

 بين السنة والبدعة عند الجماعة الاسلامية

BAI'AT
Antara Sunnah Dan Bid'ah


Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid 

Publication : 1428, Rabi’ul Awwal 22 / 2007, April 10
البيعة بين السنة والبدعة عند الجماعة الاسلامية
Bai'at Antara Sunnah Dan Bid'ah
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi
Penterjemah : Arif Mufid MF
Penerbit : Yayasan Al-Madinah
© Copyright bagi ummat Islam.
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content  dan makna serta tidak untuk tujuan komersial.
Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear.to/abusalma
MUKADIMAH

Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan minta tolong kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa dan kejelekan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, amma ba'du.

Inilah tulisan singkat yang dilengkapi dengan dalil-dalil ilmiah baik dalil naqli maupun aqli tentang masalah ba'iat yang syar'i[[1]] serta hukumnya menurut Al-Kitab dan As-Sunah. Apakah bai'at itu hanya boleh untuk khalifah saja atau untuk semua manusia? Disertai penjelasan pendapat yang benar tentang bai'at agar menjadi terang dan gamblang bagi pencari kebenaran (al-haq). Terungkap sebagian penyimpangan-penyimpangan yang menjerumuskan kepada aliran-aliran yang sesat dan menyesatkan.

Saya tulis risalah ini, setelah saya yakin bahwa ketika amalan Islam menjadi jauh dari fitrahnya di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka terjadilah kemorosotan moral, kehidupan rohani menjadi lemah, ilmupun kian sedikit. Begitupula semakin hilang keteguhan ketika menghadapi fenomena-fenomena yang mengerikan dan menyedihkan, dan jarak antara syi'ar dan kenyataan semakin lebar, serta semakin hilang jejak-jejak Nabi pada para juru dakwah (da'i), sebagai gantinya muncul jejak (jalan) yang dipenuhi oleh pemikiran aneh.[[2]]

Maka saya berkeinginan untuk menulis pembahasan ini dengan tujuan menyebarkan ilmu dan menampakkan al-haq. Mudah-mudahan Allah memberi rahmat dan menunjukkan jalan yang lurus kepada kita. Sesungguhnya Allah Maha mampu atas segala sesuatu.

Rabu, 03 Agustus 2011

DAFTAR ISTILAH - K I T A B T A U H I D Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian Ibadah Kepada Allah


DAFTAR ISTILAH



‘Adh-h = ‘Idhah : Sihir, dusta, tindakan mengadu domba, menghasut dan memfitnah.

‘Adhih (ism fa’il) : Tukang sihir.

‘Adwa : Penjangkitan atau penularan penyakit.

‘Ain : Pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki seseorang melalui matanya, kena mata.

‘Alaihissalam : Semoga salam sejahtera senantiasa dilimpahkan (Allah) kepadanya.

Allah akbar : Allah Maha besar.

Atsar : ada dua pengertian :

1. Hadits

2. Perkataan atau perbuatan yang dinisbatkan kepada sahabat atau tabi’in.

‘Azimah : Lihat ruqyah.

‘Azza wa Jalla : Maha Mulia dan Maha Agung.

Barzakh : Alam ghaib setelah manusia meninggal dunia sampai hari kiamat, atau alam kubur.

Dinar : Nama satuan uang, pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang terbuat dari emas.

BAB 67 KEAGUNGAN DAN KEKUASAAN ALLAH

K I T A B T A U H I D

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian Ibadah Kepada Allah


BAB 67

KEAGUNGAN DAN KEKUASAAN ALLAH





Firman Allah :

وما قدروا الله حق قدره والأرض جميعا قبضته يوم القيامة والسموات مطويات بيمينه سبحانه وتعالى عما يشركون

“Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggamanNya pada hari kiamat, dan semua langit digulung dengan tangan kananNya. Maha Suci dan Maha Tinggi Allah dari segala perbuatan syirik mereka.” (QS. Az zumar 67).



Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu berkata : “Salah seorang pendeta yahudi datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam seraya berkata :

يا محمد، إنا نجد أن الله يجعل السموات على إصبع، والأرضين على إصبع، والشجر على إصبع، والماء على إصبع، والثرى على إصبع، وسائر الخلق على إصبع، فيقول :" أنا الملك، فضحك النبي حتى بدت نواجذه تصديقا لقول الحبر، ثم قرأ :

“Wahai Muhammad, sesungguhnya kami dapati (dalam kitab suci kami) bahwa Allah akan meletakkan langit diatas satu jari, pohon-pohon diatas satu jari, air diatas satu jari, tanah diatas satu jari, dan seluruh makhluk diatas satu jari, kemudian Allah berfirman : “Akulah Penguasa (raja)”, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tertawa sampai nampak gigi seri beliau, karena membenarkan ucapan pendeta yahudi itu, kemudian beliau membacakan firman Allah :

وما قدروا الله حق قدره والأرض جميعا قبضته يوم القيامة

“Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggamanNya pada hari kiamat.” (QS. Az zumar 67).

BAB 66 UPAYA RASULULLAH SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM DALAM MENJAGA KEMURNIAN TAUHID, DAN MENUTUP SEMUA JALAN YANG MENUJU KEPADA KEMUSYRIKAN

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian Ibadah Kepada Allah

BAB 66

UPAYA RASULULLAH SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM DALAM MENJAGA KEMURNIAN TAUHID,

DAN MENUTUP SEMUA JALAN YANG MENUJU KEPADA KEMUSYRIKAN





Abdullah bin Asy Syikhkhir Radhiallahu’anhu berkata : “Ketika aku ikut pergi bersama suatu delegasi Bani Amir menemui Rasulullah, kami berkata :

أنت سيدنا، فقـال : السيد الله تبارك وتعالى، قلنا : وأفضلنا فضلا, وأعظمنا طولا، فقال :" قولوا بقولكم أو بعض قولكم ولا يستجرينكم الشيطان" رواه أبو داود بسند صحيح.

“Engkau adalah sayyiduna (tuan kami), maka beliau bersabda : "Sayyid (Tuan) yang sebenarnya adalah Allah”, kemudian kami berkata : "Engkau adalah yang paling utama dan paling agung kebaikannya di antara kita. Beliau bersabda : “Ucapkanlah semua atau sebagaian kata-kata yang wajar bagi kalian, dan janganlah kalian terseret oleh syetan” (HR. Abu Daud dengan sanad yang shoheh).



Dikatakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu bahwa ada sebagian orang berkata :

يا رسول الله، يا خيرنا وابن خيرنا، وسيدنا وابن سيدنا، فقال : يا أيها الناس، قولوا بقولكم ولا يستهوينكم الشيطان، أنا محمد، عبد الله ورسول الله، ما أحب أن ترفعوني فوق منـزلتي التي أنزلني الله . رواه النسائي بسند جيد.

“Ya Rasulullah, wahai orang yang paling baik di antara kami, dan putra orang yang terbaik diantara kami, wahai tuan kami dan putra tuan kami”, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Saudara-saudara sekalian ! ucapkanlah kata-kata yang wajar saja bagi kamu sekalian, dan janganlah sekali-kali kalian terbujuk oleh syetan. Aku adalah Muhammad, hamba Allah dan utusanNya, aku tidak senang kalian mengagungkanku melebihi kedudukanku yang telah diberikan kepadaku oleh Allah.” (HR. An Nasai dengan sanad yang jayyid).

BAB 65 LARANGAN MENJADIKAN ALLAH SEBAGAI PERANTARA KEPADA MAKHLUKNYA

K I T A B T A U H I D

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian Ibadah 

BAB 65

LARANGAN MENJADIKAN ALLAH SEBAGAI PERANTARA KEPADA MAKHLUKNYA




Diriwayatkan dari Jubair bin Mut’im Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang badui datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dengan mengatakan : “Ya Rasulullah, orang-orang pada kehabisan tenaga, anak istri kelaparan, dan harta benda pada musnah, maka mintalah siraman hujan untuk kami kepada Rabbmu, sungguh kami menjadikan Allah sebagai perantara kepadamu, dan kami menjadikanmu sebagai perantara kepada Allah”. Maka Nabi bersabda :

سبحان الله، سبحان الله "، فما زال يسبح حتى عرف ذلك في وجوه أصحابه، ثم قال :" ويحك ! أتدري ما الله ؟ إن شأن الله أعظم من ذلك، إنه لا يستشفع بالله على أحد " وذكر الحديث. رواه أبو داود.

“Maha suci Allah, maha suci Allah” – beliau masih terus bertasbih sampai nampak pada wajah para sahabat (perasaan takut karena kamaranhan beliau), kemudian beliau bersabda : “Kasihanilah dirimu, tahukah kalian siapa Allah itu ? sungguh kedudukan Allah Subhanahu wata’ala itu jauh lebih Agung dari pada yang demikian itu, sesungguhnya tidak dibenarkan Allah dijadikan sebagai perantara kepada siapapun dari makhlukNya.” (HR. Abu Daud).

BAB 64 LARANGAN BERSUMPAH MENDAHULUI ALLAH

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian Ibadah 

BAB 64

LARANGAN BERSUMPAH MENDAHULUI ALLAH





Jundub bin Abdullah Radhiallahu’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

قال رجل : والله لا يغفر الله لفلان، فقال الله : من ذا الذي يتألى علي أن لا أغفر لفلان ؟ إني قد غفرت له وأحبطت عملك " رواه مسلم.

“Ada seorang laki-laki berkata : “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan, maka Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “Siapa yang bersumpah mendahuluiKu, bahwa aku tidak mengampuni sifulan? sungguh Aku telah mengampuniNya dan Aku telah menghapuskan amalmu” (HR. Muslim).

Dan disebutkan dalam hadits riwayat Abi Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa orang yang bersumpah demikian itu adalah orang yang ahli ibadah. Abu Hurairah berkata : “Ia telah mengucapkan suatu ucapan yang menghancurkan dunia dan akhiratnya.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Selasa, 02 Agustus 2011

BAB 63 : PERJANJIAN DENGAN ALLAH DAN NABINYA

K I T A B T A U H I D

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian 

BAB 63 :

PERJANJIAN DENGAN ALLAH DAN NABINYA





Firman Allah Subhanahu wata’ala :

وأوفوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إن الله يعلم ما تفعلون

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah mengukuhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. ” (QS. An nahl, 91).



Buraidah Radhiallahu’anhu berkata : “Apabila Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengangkat komandan pasukan perang atau batalyon, beliau menyampaikan pesan kepadanya agar selalu bertakwa kepada Allah, dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, kemudian beliau bersabda :

اغزوا باسم الله في سبيل الله، قاتلوا من كفر بالله، اغزوا ولا تغلوا، ولا تغدروا، ولا تمثلوا، ولا تقتلوا وليدا، وإذا لقيت عدوك من المشركين فادعهم إلى ثلاث خصال – أو خلال – فأيتهن ما أجابوك فاقبل منهم، وكف عنهم.

“Seranglah mereka dengan “Asma’ Allah, demi di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, seranglah dan janganlah kamu menggelapkan harta rampasan perang, jangan menghianati perjanjian, jangan mencincang korban yang terbunuh, dan jangan membunuh anak-anak. Apabila kamu menjumpai musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga hal : mana saja yang mereka setujui, maka terimalah dan hentikanlah penyerangan terhadap mereka.

ثم ادعهم إلى الإسلام، فإن أجابوك فاقبل منهم، ثم ادعهم إلى التحول من دارهم إلى دار المهاجرين، وأخبرهم إنهم إن فعلوا ذلك فلهم ما للمهاجرين، وعليهم ما على المهاجرين،

Ajaklah mereka kepada agama islam, jika mereka menerima maka terimalah mereka, kemudian ajaklah mereka berhijrah dari daerah mereka ke daerah orang-orang muhajirin, dan beritahu mereka jika mereka mau melakukannya maka bagi mereka hak dan kewajiban sama seperti hak dan kewajiban orang-orang muhajirin.

فإن أبوا أن يتحولوا منها فأخبرهم أنهم يكونون كأعراب المسلمين يجري عليهم حكم الله تعالى، ولا يكون لهم في الغنيمة والفيء شيء إلا أن يجاهدوا مع المسلمين،

Tetapi, jika mereka menolak untuk berhijrah dari daerah mereka, maka beritahu mereka, bahwa mereka akan mendapat perlakuan seperti orang-orang badui dari kalangan Islam, berlaku bagi mereka hukum Allah, tetapi mereka tidak mendapatkan bagian dari hasil rampasan perang dan fai, kecuali jika mereka mau bergabung untuk berjihad dijalan Allah bersama orang-orang Islam.

فإن هم أبوا فاسألهم الجزية، فإن هم أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم، فإن هم أبوا فاستعن بالله وقاتلهم،

Dan jika mereka menolak hal tersebut, maka mintalah dari mereka jizyah[1], kalau mereka menerima maka terimalah dan hentikan penyerangan terhadap mereka. Tetapi jika semua itu ditolak maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.

BAB 62 LARANGAN BANYAK BERSUMPAH

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian 

BAB 62

LARANGAN BANYAK BERSUMPAH





Firman Allah Subhanahu wata’ala :

واحفظوا أيمانكم

“Dan jagalah sumpahmu …” (QS. Al Maidah, 89).



Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

الحلف منفقة للسلعة ممحقة للكسب

“Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan namun dapat menghapus keberkahan usaha.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Diriwayatkan dari Salman Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

ثلاثة لا يكلمهم الله ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم ؛ أشيمط زان، وعائل مستكبر، ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلى بيمينه " رواه الطبراني بسند صحيح.

“Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah (pada hari kiamat), dan mereka menerima adzab yang pedih, yaitu : orang yang sudah beruban (tua) yang berzina, orang miskin yang sombong, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, ia tidak membeli atau menjual kecuali dengan bersumpah ” (HR. Thabrani dengan sanad yang shaheh).

BAB 61 : “MUSHOWWIR” (PARA PERUPA MAKHLUK YANG BERNYAWA)

K I T A B T A U H I D

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi

Pemurnian 

BAB 61 :

“MUSHOWWIR” (PARA PERUPA MAKHLUK YANG BERNYAWA)





Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

قال الله : ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا ذرة، أو ليخلقوا حبة، أو ليخلقوا شعيرة

“Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “Dan tiada seseorang yang lebih dzolim dari pada orang yang bermaksud menciptakan ciptaan seperti ciptaanKu, oleh karena itu. Maka cobalah mereka menciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum”.



Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Aisyah, RA bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله

“Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan makhluk Allah”.

BAB 60 : MENGINGKARI QODAR (KETENTUAN ALLAH TA’ALA)

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian 

BAB 60 :

MENGINGKARI QODAR (KETENTUAN ALLAH TA’ALA)





Ibnu Umar Radhiallahu’anhu berkata :“Demi Allah yang jiwa Ibnu Umar berada di tanganNya, seandainya salah seorang memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu dia infakkan di jalan Allah, niscaya Allah tidak akan menerimanya, sebelum ia beriman kepada qadar (ketentuan Allah)”, dan Ibnu Umar menyitir sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره " رواه مسلم.

“Iman yaitu hendaklah engkau beriman kepada Allah, Malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari akhir, dan beriman kepada Qodar baik dan buruknya.” (HR. Muslim).

Diriwayatkan bahwa Ubadah Ibnu Shomit Radhiallahu’anhu berkata kepada anaknya : “Hai anakku, sungguh kamu tidak akan bisa merasakan lezatnya iman sebelum kamu meyakini bahwa apa yang telah ditakdirkan menimpa dirimu pasti tidak akan meleset, dan apa yang telah ditakdirkan tidak menimpa dirimu pasti tidak akan menimpamu, aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

إن أول ما خلق الله القلم, فقال له : اكتب، فقال : رب وماذا أكتب ؟ قال : اكتب مقادير كل شيء حتى تقوم الساعة

“Sesungguhnya pertama kali yang diciptakan Allah adalah pena, kemudian Allah berfirman kepadanya : “tulislah”, maka pena itu menjawab : Ya Tuhanku, apa yang mesti aku tulis ?, Allah berfirman : “Tulislah ketentuan segala sesuatu sampai datang hari kiamat”.

BAB 59 LARANGAN BERPRASANGKA BURUK TERHADAP ALLAH

K I T A B T A U H I D

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian 

BAB 59

LARANGAN BERPRASANGKA BURUK TERHADAP ALLAH





Firman Allah Subhanahu wata’ala :

يظنون بالله غير الحق ظن الجاهليـة يقولون هل لنا من الأمـر من شيء قل إن الأمر كله لله

“…Mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah, seperti sangkaan jahiliyah, mereka berkata : apakah ada bagi kita sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, katakanlah : sungguh urusan itu seluruhnya di Tangan Allah.…” (QS. Ali Imran, 154).

ويعذب المنافقـين والمنافقـات والمشركـين والمشركـات الظانين بالله ظن السوء عليهم دائرة السوء وغضب الله عليهم ولعنهم وأعد لهم جهنم وساءت مصيرا

“Dan supaya Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan orang-orang munafik perempuan, dan orang-orang Musyrik laki laki dan orang-orang musyrik perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah, mereka akan mendapat giliran (keburukan) yang amat buruk, dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka jahannam) itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al Fath, 6).



Ibnu Qoyyim dalam menafsirkan ayat yang pertama mengatakan :

“Prasangka di sini maksudnya adalah bahwa Allah Subhanahu wata’ala tidak akan memberikan pertolongannya (kemenangan) kepada Rasulnya, dan bahwa agama yang beliau bawa akan lenyap.”

Dan ditafsirkan pula : “bahwa apa yang menimpa beliau bukanlah dengan takdir (ketentuan) dan hikmah (kebijaksanaan) Allah.” Jadi prasangka di sini ditafsirkan dengan tiga penafsiran : Pertama : mengingkari adanya hikmah dari Allah. Kedua : mengingkari takdirNya. Ketiga : mengingkari bahwa agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam akan disempurnakan dan dimenangkan Allah atas semua agama.

Inilah prasangka buruk yang dilakukan oleh orang-orang munafik dan orang-orang musyrik yang terdapat dalam surat Al Fath. Perbuatan ini disebut dengan prasangka buruk, karena prasangka yang demikian tidak layak untuk Allah, tidak patut terhadap kagungan dan kebesaran Allah, tidak sesuai dengan kebijaksanaanNya, PujiNya, dan janjiNya yang pasti benar.

BAB 58 LARANGAN MENCACI MAKI ANGIN

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
Pemurnian 

BAB 58

LARANGAN MENCACI MAKI ANGIN





Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

لا تسبوا الريح، وإذا رأيتم ما تكرهون فقولوا :

“Janganlah kamu mencaci maki angin. Apabila kamu melihat suatu hal yang tidak menyenangkan, maka berdoalah :

اللهم إنا نسألك من خير هذه الريح، وخير ما فيها، وخير ما أمرت، ونعوذ بك من شر هذه الريح، وشر ما فيها، وشر ما أمرت به " صححه الترمذي.

“Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadaMu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada didalamnya, dan kebaikan yang untuknya Kau perintahkan ia, dan kami berlindung kepadaMu dari keburukan angin ini, dan keburukan yang ada didalamnya, dan keburukan yang untuknya Kau perintahkan ia. ” (HR. Turmudzi, dan hadits ini ia nyatakan shoheh).