Laman

Senin, 12 Desember 2011

Bunuh Diri dengan Bakar Diri

Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan dengan peristiwa orang yg bakar diri. Orang bilang tujuannya mulia, protes terhadap pemerintah.
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?
Trimakasih
Dari: Ahmad

Jawaban:

Bunuh Diri Dengan Bakar Diri

Wa’alaikumussalam
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam datang untuk membimbing dan menata kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Di antara bagian mewujudkan tujuan ini, Islam mengharamkan bunuh diri. Allah berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Maha Belas Kasih kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Bahkan para ulama menegaskan bahwa bunuh diri termasuk deretan dosa besar. Karena banyak hadis yang memberikan ancaman keras untuk pelaku bunuh diri. Di antaranya:
A. Diadzab dengan Cara Bunuh Dirinya
Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ
Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.” (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)
B. Terancam Masuk Neraka
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا
Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)
C. Termasuk Su-ul Khotimah (ujung kehidupan yang jelek) Meskipun Baru Saja Berjihad
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau bercerita, “Kami bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti perang khaibar. Sebelum terjadi perang, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut salah seorang di antara pasukan kaum muslimin, ‘Orang ini termasuk penghuni neraka.’
Salah seorang di antara sahabat ada yang ingin mengetahui, apa sebab orang ini divonis sebagai penduduk neraka. Maka dia-pun berusaha mengintai kemana saja orang tersebut pergi. Ketika terjadi perang, orang yang divonis tersebut melakukan peperangan dengan sangat gigih, sampai akhirnya dia terluka yang sangat parah. Malam harinya dia menderita kesakitan, hingga akhirnya dia-pun tidak sabar dengan sakitnya. Kemudian dia letakkan gagang pedang di tanah dan ujung pedang di dadanya. Lalu dia rebahkan badannya, hingga tertusuk tembus ke belakang.
Sahabat yang menyaksikan peristiwa ini langsung datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau perintahkan kepada Bilal untuk memberi pengumuman,
إِنَّه لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هذا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفاجِرِ
Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang pasrah. Sesungguhnya (bisa jadi) Allah menolong agama ini dengan peran orang yang fasik.” (HR. Bukhari 3062 dan Muslim 111)
D. Allah Haramkan Masuk Surga
Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
كَانَ فيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ، فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِها يَدَهُ فَما رَقَأَ الدَّمُ حَتّى مَاتَ، قَالَ اللهُ تَعالَى بادَرَنِي عَبْدي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Dulu di antara umat sebelum kalian ada orang yang terkena luka, sampai dia tidak sabar. Kemudian dia mengambil pisau dan dia potong nadi tangannya. Darah terus mengalis sampai dia mati. Lalu Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku dengan bunuh dirinya, Aku haramkan untuknya surga’.” (HR. Bukhari 3462).
Semua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri berarti telah melakukan dosa yang sangat besar dan mengakhiri hidupnya dengan kemaksiatan. Karena syariat menyebutnya sebagai cara mati yang jelek maka kita tidak boleh memberikan gelar baik atau bahkan pujian untuk orang yang meninggal dengan cara bunuh diri. Meskipun tujuan dia bisa jadi mulia dalam pandangan sebagian orang. Bagaimana mungkin orang yang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghuni neraka, sementara kita menyebutnya sebagai pahlawan? Bagaimana mungkin orang yang mengakhiri hidupnya dengan maksiat sementara kita menyebut dirinya sebagai syuhada (orang yang mati syahid)?
Untuk menyampaikan pesan moral kepada pemerintah tidak harus dengan cara semacam ini. Masih banyak cara lain yang dibolehkan syariat untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
Catatan:
Keterangan di atas sama sekali tidak untuk menyudutkan korban bakar diri yang saat ini sedang gempar di masyarakat. Keterangan di atas hanya menjelaskan sisi perbuatannya yang buruk. Keterangan di atas sama sekali tidak menyebut nama yang bersangkutan. Karena kita tidak boleh menyebut-nyebut keburukan atau mencela orang yang sudah meninggal tanpa ada kebutuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
Janganlah kalian mencela orang yang sudah meninggal. Karena mereka telah mendapatkan balasan dari perbuatan yang dia lakukan.” (HR. Bukhari 1393)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah )
Artikel www.KonsultasiSyariah.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar