Laman

Selasa, 07 Februari 2012

Risalah Tentang Hukum Mengambil Gambar dengan Kamera

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
Risalah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Aku menyampaikan shalawat dan salam untuk Nabi kita, Muhammad, keluarga, semua sahabatnya serta semua orang yang meneladani beliau sampai hari kiamat.

Amma ba’du. Banyak pertanyaan terkait dengan hasil wawancara yang terjadi antara aku dan utusan koran ‘Al Muslimun’ pada hari jum’at 29-11-1420 H pada hal. 281, tentang hukum mengambil gambar dengan kamera. Pada wawancara tersebut aku jelaskan bahwa mengambil gambar dengan kamera, yang mana kamera mampu menghasilkan gambar secara cepat tanpa mencetak tidak termasuk dalam menggambar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya mendapatkan laknat.
Aku menyebutkan illah atau alasan akan bolehnya hal tersebut, kemudian aku katakan : Meskipun demikian pelakunya hendaknya ditanya terlebih dulu tentang tujuan perbuatannya tersebut.
Jika tujuan dari mengambil gambar dengan kamera tersebut adalah untuk suatu yang mubah (diperbolehkan) maka hukumnya boleh, karena mubahnya tujuan dan maksud darinya. Namun jika tujuannya untuk sesuatu yang tidak mubah (haram) maka perbuatan tersebut dihukumi haram. Bukan karena termasuk menggambar yang terlarang namun karena tujuan yang haram.
Kemudian karena yang meminta penjelasan kepadaku adalah seorang wartawan maka aku menyebutkan contoh gambar untuk tujuan haram yang terkait dengan media koran. Misalnya gambar wanita yang ada pada koran atau majalah. Dan aku tidak menyebutkan contoh lainnya karena mencukupkan diri dengan kaedah yang baru saja disebutkan yaitu apabila untuk tujuan mubah maka hukumnya boleh, sedangkan jika tujuannya tidak mubah (haram) maka hukum perbuatan tersebut juga haram.
Akan tetapi sebagian penanya pada acara wawancara tersebut menginginkan contoh tambahan, baik untuk tujuan yang mubah atau haram. Untuk memenuhi keinginan mereka, sekarang aku sebutkan contoh untuk tujuan yang mubah.
Tujuan pengambilan gambar dengan kamera tersebut karena adanya kebutuhan seperti untuk pembuatan KTP, kecelakaan lalu lintas, perkara tindak pidana dan perkara yang terkait dengan administrasi misalnya untuk melaksanakan sesuatu harus ada foto.
Sedangkan contoh untuk tujuan haram adalah :
1. Gambar untuk kenangan, seperti foto teman, foto perayaan acara pernikahan dan yang semisalnya. Karena konsekuensi dari hal tersebut adalah menyimpan gambar tanpa ada kebutuhan, dan ini hukumnya haram. Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa para malaikat (rahmah) tidak akan masuk kedalam rumah yang terdapat gambar. Kemudian contoh gambar yang terlarang lainnya adalah menyimpan gambar orangorang tercinta yang telah meninggal dunia, seperti foto bapak, ibu atau saudaranya yang mana dia dapat melihat foto tersebut sewaktu-waktu. Karena dengan melihat foto meraka akan menjadikan seseorang sedih lagi dan menjadikan hatinya tergantung dengan saudara-saudaranya yang sudah meninggal tersebut.
2. Gambar untuk dinikmati dan berlezat-lezat saat melihatnya, (hal ini terlarang) karena akan menjerumuskan seseorang kepada perbuatan keji (zina).
Maka wajib bagi orang yang memiliki gambar/foto karena tujuan diatas untuk segera membuang dan menghancurkannya supaya tidak mendapatkan dosa karena menyimpannya.
Inilah contoh-contoh untuk kaedah yang baru saja disebutkan. Hal ini bukan dalam rangka pembatasan, akan tetapi bagi orang yang diberi Allah pemahaman akan mampu untuk menerapkan kaedah ini dalam menghukumi gambar-gambar yang lainnya.
Inilah penjelasanku dan aku meminta kepada Allah supaya kalian semua mendapatkan hidayah dan taufiq untuk melaksanakan perkara yang Dia cintai dan ridhai.
(Majmuu’  Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.271-272)
Diterjemahkan oleh Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah dan dipublikasikan kembali olehSalafiyunpad.wordpress.com
****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar