Laman

Senin, 14 Mei 2012

Ingin Menikahi Janda Akan Tetapi Ibu Melarang, Orang Tua Melarang Pernikahan Satu Suku

INGIN MENIKAHI JANDA AKAN TETAPI IBU MELARANG, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN ?


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin menikahi seorang janda ayah sayapun sudah setuju, demikian juga dengan wanita tersebut dan keluarganya, semua setuju atas pernikahan saya itu. Hanya ibu saya yang tidak setuju dan tidak menyukainya. Apakah saya boleh menikahi wanita itu tanpa mempedulikan kerelaan ibu saya, atau tidak boleh ? Apakah saya terhitung bebuat durhaka terhadap ibu saya bila saya tetap menikahi wanita itu? Tolong beri penjelasan kepada saya, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban
Hak seorang ibu sangat besar. Berbakti kepadanya termasuk kewajiban terpenting. Yang saya nasihatkan kepada anda adalah agar tidak usah menikahi wanita tersebut yang tidak diridhai oleh ibu anda. Karena seorang ibu adalah orang yang harus paling didengar nasihatnya. Kemungkinan ibu anda mengetahui akhlak wanita tersebut yang akan membahayakan diri anda. Sementara wanita selain dia masih banyak lagi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". [Ath-Thalaaq : 2-3]

Tidak diragukan lagi bahwa berbakti kepada ibu termasuk perbuatan takwa, kecuali kalau si ibu bukan termasuk orang yang taat beragama, sementara wanita yang akan dilamar justru yang konsekuen terhadap ajaran agama dan bertakwa. Kalau memang yang terjadi adalah realitas kedua yang kami sebutkan, maka anda tidak wajib taat kepada ibu anda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan"

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua pihak untuk mendapatkan keridhaanNya, dan mempermudah diri kita mendapatkan hal yang membawa kemaslahatan dan keselamatan dalam agama dan dunia kita.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan-Solo]

ORANG TUA MELARANG PERNIKAHAN SATU SUKU


Oleh
Syaikh Husain Al-Awayisyah



Pertanyaan.
Syaikh Husain Al-Awayisyah ditanya : Saya pemuda berumur 29 tahun. Menimbang umur yang sudah layak untuk berumah tangga, saya ingin berumah tangga dengan seorang gadis yang berasal dari satu suku. Orang tua kami tidak setuju karena adat dalam suku kami melarang pernikahan lelaki dan perempuan yang berasal dari satu suku. Kami sudah banyak menempuh cara dan menyampaikan hujjah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Namun tetap mengalami jalan buntu. Apakah yang harus kami lakukan?

Jawaban
Berbicara tentang budaya yang dimaksud, itu merupakan budaya yang tidak baik. Hendaknya orang-orang bertakwa kepada Allah dan merubah barometer (dasar penilaian dan standar ini). Pastinya, barometer mereka harus hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Jika telah datang kepada kalian orang yang kalian ridha kepada agamanya, maka nikahkanlah”

Hanya saja, mungkin telah mengakar pada diri mereka perkara-perkara yang tidak dibenarkan oleh syari’at ini. Akan tetapi, kami mengatakan, jika orang tua memang melarang si anak (untuk menikah dengan gadis yang disebutkan), maka kewajiban anak ini agar menempuh segala upaya sampai melegakan perasaan orang tua, memohon kemudahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui do’a, menyampaikan hujjah-hujjah dan hal-hal lain yang membuat hati kedua orang tuanya terbuka.

Jika tetap saja menemui jalan buntu, kami katakan kepada sang pemuda, janganlah engkau mengawali hidup rumah tangga dengan awal yang buruk (dengan melakukan penentangan kepada orang tua, -pent). Karena berbakti kepada orang tua hukumnya wajib. Memang benar disebutkan dalam hadits.

“Tidak ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam mendurahakai Al-Khaliq (Allah)”.

Akan tetapi, sang pemuda harus mencermati kaidah menimbang antara mashalih dan mafasid (antara besarnya kemaslahatan dan bahaya). Apabila hidup rumah tangganya akan berawal dengan pemutusan hubungan silaturahmi dengan kedua orang tuanya, perlu ia ketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan kaum wanita yang banyak di belahan bumi Timur dan Barat selain wanita yang dimaksud. Apakah kemudian pilihannya hanya terpaku pada gadis ini saja ?!

Yang menjadi masalah, apabila telah muncul benih-benih kasmaran sebelumnya. Kalau demikian faktanya, inilah masalah sebenarnya. Sesuatu yang dibangun di atas asas yang rusak, maka bangunannya pun rusak.

Cobalah pemuda itu mencari gadis lain yang diridhai oleh orang tuanya. Ibu mau menerima. Ayah juga mau menerimanya. Gadis yang tipenya sesuai dengan keinginannya dari sisi rupa, tingkat keagamaan, nasab dan status sosial serta persetujuan orang tua. Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena kecantikan, harta, nasab dan agamanya. Tinggal perkara nomor lima, ialah ridha orang tua.

Namun ketika urusan yang longgar dipersempit dimensinya, terjadilah peristiwa seperti ini. Ingatlah, di dunia ini tidak hanya terdapat satu gadis itu saja. Wallahu a’lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar