Parlemen Kuwait pada hari Kamis kemarin (12/4) untuk sementara meloloskan amandemen hukum pidana negara yang menetapkan hukuman mati bagi mereka yang menghina Allah, Nabi Muhammad atau istri-istrinya.
Empat puluh enam anggota parlemen, termasuk menteri kabinet, memilih perubahan kunci yang akan memulai diberlakukannya hukum hanya setelah satu putaran pemungutan suara dan persetujuan pemerintah. Pemungutan suara kedua dan terakhir akan berlangsung dalam dua minggu ke depan.
Empat anggota parlemen Syiah memilih menentang hukum tersebut, seorang anggota parlemen Sunni pro-Syiah abstain, sementara dua anggota parlemen menolak untuk memilih.
Anggota parlemen Syiah menuntut bahwa amandemen baru hukum tersebut juga memberlakukan hukuman mati bagi siapa saja yang mengutuk sekte Syiah 12 imam yang mereka dihormati, tetapi parlemen yang didominasi Sunni menolak permintaan mereka.
Langkah untuk memperkeras hukuman bagi kejahatan-kejahatan keagamaan ini datang setelah pemerintah bulan lalu menangkap seorang pegiat twitter Syiah karena mengutuk Nabi Muhammad, istri dan beberapa sahabat nabi.
Tersangka, Hamad al-Naqi, sedang ditahan menunggu interogasi lebih lanjut dan pengadilan.
Ketegangan sektarian telah berkobar di Kuwait antara mayoritas Sunni dan Syiah, yang membentuk sekitar sepertiga dari penduduk asli dari total 1,17 juta jiwa.(fq/afp)(eramuslim.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar