Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214).
Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49).
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401).
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440).
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)
Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini.
Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan.
Wallahu waliyyut taufiq.
Artikel spesial bulan Rajab di rumaysho.com:
Referensi:
- Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H.
- Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394.
- Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H.
- Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
- Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar