Imarah di Hijaz
Ismail ‘alaihissalam menjadi pemimpin Mekah dan mengurusi Ka’bah selama hidupnya. Beliau meninggal pada usia 137 tahun. Dua putra beliau menggantikan kedudukannya, yaitu Nabat, yang disusul Qaidar. Ada yang berpendapat sebaliknya. Setelah itu Mudhadh bin Amr Al-Jurhimi. Maka, kepemimpinan Mekah beralih ke tangan orang-orang Jurhum dan terus berada di tangan mereka. Anak-anak Ismail merupakan titik pusat kemuliaan. Sebab ayahnyalah yang telah membangun Ka’bah dan mereka tidak mempunyai kewenangan hukum sama sekali.
Seiring dengan perjalanan waktu, lama-kelamaan anak keturunan Ismail semakin tenggelam, hingga keberadaan Jurhum semakin bertambah lemah dengan kemunculan Bukhtanashar. Bintang Bani Adnan dalam bidang politik mulai redup di langit Mekah sejak masa itu. Buktinya, saat Bukhtanashar berperang melawan bangsa Arab di Dzatu Irq, pasukan bangsa Arab saat itu tidak berasal dari Bani Jurhum.
Bani Adnan berpencar ke Yaman pada saat Perang Bukhtanashar II (tahun 587 SM), lalu pergi bersama Ma’ad ke Syam. Setelah tekanan Bukhtanashar mulai mengendor, maka Ma’ad kembali ke Mekah, namun dia tidak mendapatkan seorang pun dari Bani Jurhum kecuali Jursyum bin Jalhamah. Lalu dia menikahi anak putrinya, Mu’anah dan melahirkan Nizar.
Setelah itu keadaan Bani Jurhum mulai suram di Mekah dan posisi mereka semakin terjepit. Seringkali mereka berbuat semena-mena terhadap para utusan yang datang ke sana dan menghalalkan harta di Ka’bah. Hal ini membuat murka orang-orang Bani Adnan. Tatkala Bani Khuza’ah tiba di Marr Dzahran dan bertemu dengan orang-orang Bani Adnan dari Jurhum hingga dapat diusir dari Mekah. Maka Bani Khuza’ah berkuasa di sana pada pertengahan abad kedua masehi.
Tatkala Bani Jurhum berkuasa, mereka menggali sumur Zamzam untuk mencari tempatnya secara persis, lalu mengubur berbagai macam benda di sana. Ibnu Ishaq berkata, “Amr bin Al-Harits bin Mudhadh Al-Jurhumi keluar sambil membawa tabir Ka’bah dan Hajar Aswad, lalu menguburnya di sumur Zamzam. Kemudian bersama orang-orang Jurhum dia pindah ke Yaman. Tentu saja mereka sangat sedih karena harus meninggalkan kekuasaan atas Mekah. Tentang hal ini, Amr berkata di dalam syairnya,
“Seakan tiada teman bagi si pemalas ke Shafa
Tiada juga orang yang diajak mengobrol di Mekah
Kitalah penduduknya dan senantiasa berada di sana
Menyertai taburan debu dan malam-malam yang berubah.”
Zaman Ismail ‘alaihissalam diperkirakan dua puluh abad sebelum masehi. Sementara keberadaan Jurhum di Mekah kira-kira selama dua puluh satu abad. Mereka berkuasa selama dua puluh abad. Khuza’ah menangani urusan kota Mekah bersama-sama Bani Bakr. Hanya saja kabilah-kabilah Mudhar juga mempunyai tiga bidang penanganan, yaitu:
- Menjaga Keamanan dari Arafah hingga Muzdalifah, dan memperkenankan mereka saat meninggalkan Mina, yang boleh dilakukan setelah Bani Ghauts bin Murrah dari suku Ilyas bin Mudhar, yang disebut Shaufah. Dengan kata lain, orang-orang tidak boleh melempar jumrah kecuali setelah ada seseorang dari Shaufah yang melakukannya. Jika semua orang sudah selesai melemparkan jumrah dan hendak meninggalkan Mina, maka orang-orang Shaufah berada di antara dua sisi Abah, dan tak seorang pun boleh lewat kecuali setelah mereka lewat. Setelah itu orang-orang diperbolehkan lewat. Setelah orang-orang Shaufah musnah, tradisi ini dilanjutkan Bani Sa’d bin Zaid dari Tamim.
- Pelaksanaan ifadhah (bertolak) dari Juma’ ke Mina, yang menjadi wewenang Bani Udwan.
- Penanganan air minum selama bulan-bulan suci, yang menjadi wewenangn Bani Tamim bin Adi dari Bani Kinanah.
Kekuasaan Khuza’ah di Mekah berlangsung selama tiga ratus tahun. Pada masa kekuasaan mereka, orang-orang Bani Adnan berpencar di Najd, di pingggiran negeri Iraq dan Bahrain. Sedangkan di pinggiran Mekah ada suku-suku dari Quraisy, yaitu Hulul dan Hurum serta suku-suku lain dari bani Kinanah. Bani Kinanah ini tidak mempunyai wewenang sedikit pun untuk menangani Mekah dan Baitul-Haram, hingga muncul Qushay bin Kilab.
Tentang diri Qushay ini dikisahkan bawha bapaknya meninggal dunia saat dia masih kecil dalam asuhan ibunya. Lalu ibunya kawin lagi dengan seorang laki-laki dari Bani Udzrah, yaitu Rabi’ah bin Haram yang kemudian membawanya ke perbatasan Syam. Setelah Qushay menginjak remaja, dia kembali ke Mekah, yang saat itu gubernur Mekah adalah Hulail bin Hubsyah dari Bani Khuza’ah. Qushay melamar putri Hulail, Hubba, dan ternyata lamaran itu disambut baik olehnya. Maka dia dikawinkan dengan putri Hulail. Setelah Hulail meninggal dunia, terjadi peperangan antara Khuza’ah dan Quraisy. Yang akhirnya membawa Quraisy menjadi pemimpin Mekah dan menangani urusan Baitul-Haram.
Ada tiga riwayat yang menjelaskan sebab meletusnya peperangan ini, yaitu:
- Setelah Qushay mempunyai banyak anak dan hartanya pun melimpah ruah, bersamaan dengan itu Hulail pun meninggal dunia, maka dia merasa bahwa dialah yang lebih berhak berkuasa di Mekah dan menangani urusan Ka’bah daripada Bani Khuza’ah dan Bani Bakr. Sementara itu Quraisy adalah pelopor keturunan Ismail. Maka dia melobi beberapa pemuka Quraisy dan Bani Kinanah agar mengusir oran-orang dari Bani Khuza’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Usul ini disambut baik dan mereka pun melakukannya.
- Menurut pengakuan Bani Khuza’ah, Hulail telah berwasiat kepada Qushay agar menangani urusan Ka’bah dan Mekah.
- Sebenarnya Hulail telah menunjuk putrinya, Hubba sebagai orang yang berwenang atas penanganan Ka’bah. Lalu Abu Ghibsyan Al-Khuza’i tampil sebagai orang yang mewakili Hubba. Maka dia pun menjaga Ka’bah. Setelah Hulail meninggal dunia, Qushay membeli kewenangan mengurusi dan menjaga Ka’bah dari Abu Ghibsyan, yang ia tukar dengan satu geriba arak. Tentu saja orang-orang dari Bani Khuza’ah tidak menerima jual beli itu. Maka mereka berusaha menghalangi Qushai agar tidak bisa tampil sebagai pengawas Ka’bah. Sementara Qushay menghimpun beberapa pemuka Quraisy dan Bani Kinanah untuk mengusir Bani Khuza’ah dari Mekah, dan ternyata mereka menyambut ajakan Qushay itu.
Apa pun alasannya, setelah Haulail meninggal dunia dan Shufah berbuat semaunya sendiri, maka Qushay tampil bersama-sama orang-orang Quraisy dan Kinanah. Bani Khuza’ah dan Bakr siap menghadang di hadapan Qushay. Tapi Qushay lebih dahulu bertindak. Dia menghimpun pasukan untuk memerangi mereka. Maka kedua belah pihak saling bertemu dan meletus peperangan yang dahsyat di antara mereka. Banyak yang menjadi korban dari masing-masing pihak. Kemudian mereka sepakat untuk membuat perjanjian damai. Mereka mengangkat Ya’mar bin Auf dari Bani Bakr sebagai hakim untuk urusan Ka’bah dan berkuasa di Mekah daripada Bani Khuza’ah. Setiap darah yang tertumpah dari pihaknya, merupakan kesalahan Qushay sendiri dan harus menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan setiap nyawa yang melayang dari Khuza’ah dan Bakr harus dapat tebusan. Dengan keputusan ini, Qushay berhak menjadi pemimpin di Mekah dan menangani urusan Ka’bah. Karena mungkin dirasa kurang adil, maka saat itu Ya’mar dijuluki Asy Syadzakh (orang yang menyimpang).
Qushay berkuasa di Mekah dan menangani urusan Ka’bah pada pertengahan abad kelima masehi, tepatnya pada tahun 440M. Dengan adanya kekuasaan di tangan Qushay ini, maka Quraisy memiliki kepemimpinan yang utuh dan sebagai pelaksana kekuasaan di Mekah. Di samping itu, dia juga menjadi pemimpin agama di Baitul-Haram, yang menjadi tujuan kedatangan semua Bangsa Arab dari segala penjuru.
Di antara tindakan yang dilakukan Qushay, dia mengumpulkan kaumnya untuk membangun rumah-rumah di Mekah dan membuat batas-batas menjadi empat bagian di antara kaumnya. Setiap kaum dari Quraisy harus menempati tempat yang telah ditetapkan bagi masing-masing. Dia menetapkan tempat bagi Nas’ah, keturunan Shafwan, Adwan, dan Murah bin Auf. Dia melihat hal ini sebagai tuntutan agama yang tidak bisa diubah lagi.
Di antara peninggalan Qushay, dia membangun Darun-Nadwah di sebelah Utara masjid atau Ka’bah. Pintunya langsung berhubungan dengan Masjid. Darun-Nadwah adalah tempat pertemuan orang-orang Quraisy, untuk membicarakan masalah-masalah penting. Bangunan ini merupakan kelebihan tersendiri bagi Quraisy, karena tempat itu bisa mempersatukan orang-orang Quraisy dan sebagai tempat untuk memecahkan berbagai masalah dengan cara yang baik.
Qushay mempunyai beberapa wewenang dalam kekuasaan, yaitu:
- Sebagai pemimpin di Darun-Nadwa. Di tempat itu para pemimpin Quraisy mengadakan musyawarah untuk memecahkan masalah-masalah penting yang mereka hadapi, dan juga untuk menikahkan anak-anak putri mereka.
- Pemegang panji. Tak seorang pun berhak memegang panji atau bendera perang kecuali di tangannya.
- Hijabah atau wewenang menjaga pintu Ka’bah. Tak seorang pun boleh membuka pintu Ka’bah kecuali dia. Dengan begitu, dia pula yang berhak mengawasi dan menjaganya.
- Memberi minum orang-orang yang menenunaikan haji. Dia bertanggung jawab mengisi tempat-tempat air bagi orang-orang yang menunaikan haji, dan ditambah dengan sedikit korma atau anggur kering. Sehingga semua orang yang datang ke Mekah bisa minum sepuas-puasnya.
- Jamuan bagi orang-orang yang menunaikan haji. Maksudnya, dia menyediakan jamuan yang disajikan bagi orang-orang yang menunaikan haji lewat unadngan. Untuk itu Qushay meminta pajak kepada orang-orang Quraisy pada musuim haji, yang harus diserahkan kepada Qushay. Dengan pajak yang terkumpul itu dia bisa membuat makanan untuk disajikan kepada mereka, khususnya mereka yang tidak banyak hartanya dan tidak mempunyai bekal yang memadai.
Semua itu menjadi wewenang di tangan Qushay. Sebenarnya Abdu Manaf (anaknya yang kedua) lebih terpandang dan dihormati hidupnya, berbeda dengan kakaknya Abdud-Dar yang kurang disukai. Maka Qushay pernah berkata kepadanya, “Aku akan mempertemukan dirimu dengan semua kaum jika memang menganggapmu lebih terhormat.” Namun akhirnya Qushay menyerahkan kekuasaan kepada Abdud-Dar demi kemaslahatan Quraisy. Dia berikan wewenang untuk mengurus Darun-Nadwah, hijabah, panji, penyediaan air dan makanan. Qushay tidak menentang dan menyanggah apa pun yang dilakukan anaknya, Abdud-Dar. Kewenangan yang berjalan semasa hidup Qushay dan sepeninggalannya ini dianggap layaknya agama yang harus diikuti. Setelah Qushay meninggal dunia, kewenangan ini terus dijalankan anak-anaknya dan tidak ada perselisihan di antara mereka. Tetapi setelah Abdu Manaf meninggal dunia, kerabatnya dari keuturnan pamannya mulai mengusik kedudukan-kedudukan itu. Karena masalah ini, Quraisy terbagi menjadi dua kelompok, dan hampir saja mereka saling berperang. Tetapi mereka segera berdamai dan sepakat untuk membagi kedudukan-kedudukan tersebut. Akhirnya ditetapkan, kewenangan mengurus air minum dan makanan diserahkan kepada keturunan Abdu Manaf, sedangkan urusan Darun-Nadwah, panji dan hijabah diserahkan kepada keturunan Abdud-Dar. Keturunan Abdu Manaf menetapkan untuk membuat undian, siapakah yang berhak mendapatkan kedudukan ini. Akhirnya undian itu jauth kepada Hasyim bin Abdi Manaf. Dialah yang berwenang menangani penyediaan air minum dan makanan sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim bin Abdi Manaf meninggal dunia, kedudukan ini dilanjutkan saudaranya, Al-Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf, kakeh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu dilanjutkan anak-anaknya hingga datang Islam, dan kewenangan ini ada di tangan Al-Abbas bin Abdul Muthalib.
Selain itu Quraisy masih mempunyai beberapa kedudukan lain, yang dibagi di antara mereka. Dengan begitu mereka telah membentuk suatu pemerintahan kecil, atau tepatnya pemerintahan kecil yang demokratis. Ada pembatasan masa jabatan dan bentuk-bentuk pemerintahan yang menyerupai sistem pemerintahan pada zaman sekarang, yang dikenal dengan istilah parlemen dan majelis parlemen. Inilah kedudukan-kedudukan tersebut:
- Al-Isar, atau penanganan tempat api pada berhala untuk pemberian sumpah, yang menjadi wewenang Bani Jumah.
- Tahjirul-Amwal, atau penanganan korban nadzar yang disampaikan kepada berhala-berhala, begitu pula penyelesaian permusuhan dan persahabatan, yang menjadi wewenangn Bani Sahm.
- Permusyawaratan, yang menjadi wewenang Bani Asad.
- Al-Asynaq, atau pengaturan tebusan dan denda, yang menjadi wewenang Bani Taim.
- Hukuan atau membawa panji kaum, yang menjadi wewenang Bani Umayyah.
- Al-Qubah, atau penanganan militer dan pasukan kuda, yang menjadi wewenang Bani Makhzum.
- Duta, yang menjadi wewenangn Bani Adi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar