Laman

Rabu, 18 Juli 2012

Fatwa Ramadhan : Bolehkah Bercumbu Pada Siang Hari Ramadhan?

Soal: 
Syaikh Utsaimin ditanya: “Bolehkah orang yang sedang puasa Ramadhan memeluk dan mencumbui istrinya di atas ranjang?”

Jawab:
Ya, boleh. Selama puasa dibolehkan seorang suami mencium dan mencumbui istrinya,baik di bulan Ramadhan maupun bukan. Akan tetapi jika hal itu menyebabkan ia mengeluarkan air mani, maka puasanya menjadi batal. Dia harus tetap meneruskan pantangan makannya serta wajib mengqadha (mengganti) puasa hari itu. Jika hal tersebut terjadi bukan pada bulan Ramadhan (ketika puasa sunnah) maka ia tidak perlu meneruskan puasanya, tetapi puasanya tetap batal. Namun jika itu puasa wajib, diharuskan mengqadha puasa tersebut.
***
Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar