Tidak mengapa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya. Namun, tidak ditelan, melainkan diludahkan, Hal ini tidak merusak puasanya. (Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Jibrin)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar