Laman

Selasa, 10 Juli 2012

Hukum Sutra Sintetis

Oleh: Al Lajnah Ad Daimah
Soal: Apakah hukum memakai sutra sintetis, sebagaimana yang Anda ketahui bahwa banyak pakaian yang terbuat dari sutra sintetis semacam ini. Dan apakah sutra yang tidak boleh dipakai (oleh laki-laki-ed) itu hanya sutra alami saja?
Jawab:
Tidak mengapa mengenakan apa yang disebut sebagai sutra sintetis, karena yang diharamkan adalah sutra alami yang berasal dari ulat sutra.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah pada nabi kita Muhammad, sahabat dan para pengikutnya.
Al Lajnah Ad Daimah:
Ketua: Abdul Aziz bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyaan
(Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari Fatwa Al Lajnah Daimah nomor 10656)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar