Allah berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu, karib kerabat, anak-anak yatim, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa’: 36).
Karena besarnya hak tetangga, maka menyakiti tetangga hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Syuraih radhiallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu yang tetangganya tidak aman dari gangguan-gangguannya.”( HR.Al-Bukhari, lihat Fathul Bari 10/443.)
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu yang tetangganya tidak aman dari gangguan-gangguannya.”( HR.Al-Bukhari, lihat Fathul Bari 10/443.)
Sebagai petunjuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pujian atau hinaan tetangga sebagai ukuran kebaikan dan keburukan seseorang. Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan,
“Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana untuk mengetahui jika aku ini seorang yang baik atau jahat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika engkau mendengar tetangga-tetanggamu mengatakan engkau baik, maka berarti engkau baik dan jika engkau mendengar mereka mengatakan engkau jahat maka berarti engkau jahat.”( HR.Ahmad; 1/402; Shahihul Jami’, 623.)
“Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana untuk mengetahui jika aku ini seorang yang baik atau jahat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika engkau mendengar tetangga-tetanggamu mengatakan engkau baik, maka berarti engkau baik dan jika engkau mendengar mereka mengatakan engkau jahat maka berarti engkau jahat.”( HR.Ahmad; 1/402; Shahihul Jami’, 623.)
Gangguan kepada tetangga bentuknya bermacam-macam. Di antaranya, memasang tiang pada dinding milik bersama, meninggikan bangunan tanpa izin sehingga menghalangi sinar matahari atau menutup ventilasi udara rumah tetangga, membuka jendela rumah untuk melongok ke rumah tetangga sehingga melihat aurat mereka, mengganggu dengan suara gaduh seperti ketok-ketok atau teriak-teriak pada waktu tidur dan istirahat, memukul anak tetangga, membuang sampah di depan pintu rumahnya dan sebagainya.
Syariat Islam benar-benar memuliakan kedudukan tetangga. Sehingga orang yang melakukan pelanggaran hak dan kejahatan kepada tetangga dihukum secara berlipat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan isteri seorang tetangga, seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya.”( HR. Al-Bukhari, Al-Adabul Mufrad no.103; As-Silsilah Ash-Shahihah, 65.)
“Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan isteri seorang tetangga, seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya.”( HR. Al-Bukhari, Al-Adabul Mufrad no.103; As-Silsilah Ash-Shahihah, 65.)
Betapapun berat ancamannya, tapi banyak orang tetap tak peduli. Sebagian pengkhianat malah ada yang mengambil kesempatan perginya tetangga pada malam hari, misalnya pada saat ia mendapat giliran tugas malam. Pengkhianat itu lalu masuk mengendap rumah tetangganya untuk melakukan perbuatan terkutuk. Celakalah orang semacam itu dan kelak baginya azab yang pedih di Neraka.
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar