Laman

Kamis, 02 Agustus 2012

Tanya Jawab: Zakat untuk Saham

Pertanyaan:

Saya beli saham di National Halal Food di Inggeris, sudah lebih dari 2 tahun. Pertanyaannya: Apakah saya harus bayar zakat tiap tahun? Apakah zakat dibayar untuk semua investasi (total uang kita) atau cuma profitnya saja? Tahun lalu saya bayar zakatnya untuk semua investasi, karena menurut saya, sama saja saya menyimpan emas, dan tahun ini saya rencananya mau berbuat yang sama. Tapi ada teman yang bilang: yang perlu di zakatkan cuma profitnya saja? mohon penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saham adalah surat kepemilikan atas sebagian dari suatu perusahaan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nilai saham ini akan senantiasa mengikuti perkembangan perusahaan terkait. Bila perusahaan berjalan lancar, dan berhasil membukukan keuntungan yang bagus, maka nilai sahamnyapun terus beranjak naik dan semakin mahal. Sebaliknya bila perusahaan dalam kondisi keuangan buruk, bukannya keuntungan yang berhasil dibukukan, akan tetapi kerugian terus mendera, maka nilai saham-nya-pun kemungkinan berkurang dan terus berkurang hingga lebih kecil dari nilai yang tertera pada surat saham.


Dengan demikian, dapat dipahami bahwa suatu surat saham dapat memiliki tiga macam harga:
  1. Harga berdasarkan nilai yang tertera pada surat saham atau nilai pada awal saham dikeluarkan.
  2. Harga berdasarkan aset/kekayaan riil perusahaan.
  3. Harga saham yang berlaku di pasar saham (pasar sekunder), harga ini sebagaimana diketahui dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya oleh jumlah penawaran dan permintaan, adanya spekulasi, dan lainnya.
Bila demikian adanya, maka cara men-zakati-nyapun harus mengindahkan perbedaan nilai saham terkait, sebagaimana dijelaskan di atas.
Masih ada dua hal lagi yang seyogyanya dipertimbangkan dalam menghitung zakat saham yang wajib anda tunaikan. Kedua hal itu ialah:

Hal pertama: Tujuan dari kepemilikan saham.

Secara umum, para pemilik saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar sebagaimana berikut:

A. Para pemilik saham yang bertujuan untuk mendapatkan dividen (keuntungan) dari perusahaan terkait, dan tidak berkeinginan untuk memperdagangkan saham yang ia miliki.

B. Para pemilik saham yang bertujuan mendapatkan capital gain (keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual) yang terjadi akibat aktifitas permintaan dan penawaran di pasar sekunder.

Hal kedua: Jenis usaha perusahaan yang mengeluarkan surat saham.

Berbagai perusahaan yang ada di masyarakat, bila ditinjau dari jenis usahanya, dapat anda klasifikasikan ke dalam tiga kelompok besar. Klasifikasi ini memiliki pengaruh besar dalam menentukan jumlah zakat yang harus anda tunaikan.

Perusahaan pertama: Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, semisal perusahaan penerbangan, rumah sakit, transportasi, perhotelan dan yang serupa.

Perusahaan kedua: Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi barang dan selanjutnya menjual hasil produksinya ke masyarakat, semisal peternakan, perkebunan, pertambangan dan yang semisal.

Perusahaan ketiga: Perusahaan yang bergerak dalam bidang perniagaan, yaitu yang membeli barang lalu memasarkannya, semisal perusahaan ekspor & impor, perusahaan ritel dan yang semisal.

Bila anda telah mengetahui ketiga hal yang mempengaruhi besaran zakat yang wajib anda tunaikan, maka berikut adalah perinciannya:

1. Bila anda memilki saham untuk diperdagangkan dan  mendapatkan capital gain, maka anda wajib menzakati seluruh saham yang anda miliki berdasarkan harga yang berlaku di pasar saham saat anda hendak membayarkan zakat anda, tanpa membedakan jenis bidang usaha perusahaan yang mengeluarkannya. Misalnya: Bila anda memiliki saham PT Telkomsel sebanyak 10.000 lembar, sedangkan harga per lembar saham PT Telkom yang berlaku di pasar saham adalah Rp 2.000 maka anda wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari (10.000 x 2000) = 2,5 % x Rp 20.000.000 = Rp 500.000

2. Bila anda memiliki saham untuk mendapatkan dividen dari perusahaan yang mengeluarkan saham, maka anda  perlu memperhatikan jenis perusahaan anda:

A. Bila perusahaan yang sebagian sahamnya anda miliki bergerak dalam bidang jasa, maka yang wajib anda zakati adalah hasilnya atau dividen atau profitnya saja. Karena dana anda diwujudkan dalam bentuk aset bergerak atau tidak bergerak, semisal gedung, pesawat, kendaraan, perahu, peralatan, dan  yang serupa. Dan para ulama' telah sepakat bahwa barang-barang semacam ini bila tidak diperniagakan tidak wajib di zakati.

B. Bila perusahaan anda bergerak dalam bidang produksi, maka yang wajib anda zakati adalah seluruh nilai saham anda dipotong harga aset yang dimiliki perusahaan. Bila anda memiliki saham PT Aneka Tambang, sebanyak 500.000 lembar, dan harga saham anda per lembar adalah Rp 3.000, maka total zakat anda adalah: 2,5 % x (500.000 x 3000) – nilai aset perusahaan yang tidak diperjual-belikan = (2,5 % x 1.500.000.000) – nilai aset perusahaan yang tidak diperjual belikan. Bila nilai aset perusahaan yang tidak diperjual belikan sebesar 50 % dari total nilai saham, berarti zakat anda adalah= 2,5 % x 750.000.000 = Rp 18.750.000

C. Bila perusahaan anda bergerak dalam bidang usaha perniagaan belaka, semacam perusahaan ekspor & impor, maka seluruh saham yang anda miliki wajib dizakati.

Demikianlah ringkas perincian zakat saham yang dapat saya sarikan dari keterangan ulama' ahli fiqih masa kini, semoga bermanfaat bagi anda. Wallahu a'alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar