Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhluk-Nya. Sedangkan makhluk, mereka tidak dibolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun, bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah adalah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan melainkan hanya kepada Allah Ta’ala. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan:
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”( Hadits riwayat Al Bukhari, Lihat Fathul Bari, 11/530.)
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”( Hadits riwayat Al Bukhari, Lihat Fathul Bari, 11/530.)
Dan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang lain,
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah berbuat syirik.”( Hadits riwayat Imam Ahmad 2/125, lihat pula Shahihul Jami’ no. 6204.)
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah berbuat syirik.”( Hadits riwayat Imam Ahmad 2/125, lihat pula Shahihul Jami’ no. 6204.)
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa bersumpah demi amanat, maka dia tidak termasuk golonganku.”( Hadits riwayat Abu Daud no. 3253 dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 94.)
“Barangsiapa bersumpah demi amanat, maka dia tidak termasuk golonganku.”( Hadits riwayat Abu Daud no. 3253 dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 94.)
Karena itu, tidak boleh bersumpah demi Ka’bah, demi kemuliaan dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan nabi, para wali, nenek moyang atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut, maka kaffaratnya adalah membaca Laa Ilaaha Illallah, sebagaimana tersebut dalam hadits shahih,
“Barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata demi Lata dan ‘Uzza, maka hendaknya ia mengucapkan “Laa Ilaaha Illallaah.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari 11/536.)
“Barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata demi Lata dan ‘Uzza, maka hendaknya ia mengucapkan “Laa Ilaaha Illallaah.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari 11/536.)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafazh syirik dan lafazh yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin, di antaranya: Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu; Saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu; Ini adalah dari Allah dan darimu; Tak ada lain bagiku selain Allah dan kamu; Di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu; Kalau bukan karena Allah dan fulan ((Yang benar, hendaknya diucapkan dengan kata kemudian. Misalnya, saya berhasil karena Allah kemudian karena kamu. Demikian pula hendaknya dengan lafazh-lafazh yang lain, Ibnu Baz).); Saya berlepas diri dari Islam; Wahai waktu yang sial ( Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandung pencelaan terhadap waktu. Seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah, karena Dia lah yang menciptakan masa tersebut. ); Alam berkehendak lain.
Termasuk dalam bab ini pula adalah semua nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain dan sejenisnya.
Di antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah: Islam Sosialis; Demokrasi Islam; Kehendak rakyat adalah kehendak tuhan; Agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, Atas nama Arabisme, Atas nama revolusi dan sejenisnya.
Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakimnya para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan kata sayyid (tuan) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya. Menggunakan kata “andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi setan. Termasuk yang juga dilarang adalah ucapan “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.” ( Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat Mu’jamul Manahi Al Lafzhiyyah, Syaikh Bakr Abu Zaid.)
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
http://www.kajianislam.net/2009/02/04-bersumpah-dengan-nama-selain-allah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar