Ketika terjadi sedikit percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.
Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya karena pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya.
Semua mengetahui, bahwa thalak melahirkan banyak kerugian besar, di antaranya; putusnya tali keluarga; lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya.
Dengan akibat-akibat seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmah syariat mengharamkan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban radhiallahu ‘anhu disebutkan:
“Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibolehkan, maka haram baginya bau Surga.”( Hadits riwayat Ahmad, 5/277; dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 2703.)
“Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibolehkan, maka haram baginya bau Surga.”( Hadits riwayat Ahmad, 5/277; dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 2703.)
Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu menyebutkan,
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani, 17/339, dalam Shahihul Jami’, hadits no. 1934.)
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani, 17/339, dalam Shahihul Jami’, hadits no. 1934.)
Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti: Suaminya suka meninggalkan shalat; Suka minum-minuman keras dan narkotika; Memaksa istrinya berbuat haram; Suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri; Tidak lagi mau mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan), maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai, sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
http://www.kajianislam.net/2009/03/13-minta-dithalak-suami-tanpa-sebab-yang-dibolehkan-syaraa%80%99/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar