Laman

Kamis, 07 Februari 2013

ADAKAH SHALAT RAWATIB QABLIYAH JUM’AT?

Pertanyaan:
Saya baca beberapa buku, di sana dijelaskan bahwa dalam shalat Jum’at tidak ada shalat sunnah qabliyah. Namun ketika saya pergi ke masjid saya saksikan muadzin setelah selesai adzan pertama ia menyeru dengan suara kencang:
قوموا إلى صلاة سنة الجمعة يرحمني ويرحمكم الله
Kerjakanlah shalat sunnah (qabliyah) Jum’at, semoga Allah merahmati kalian“.
Apakah ini ada dalilnya?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahmenjawab :

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
أما بعد
Sunnah Nabi Shallallahu’alahi Wasallam telah menunjukkan bahwa tidak ada shalat sunnah yang raatibah (rutin dan tertentu) sebelum shalat Jum’at. Namun seorang mu’min ketika sampai di masjid hendaknya ia shalat sunnah dua rakaat atau lebih, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits shahih:
من اغتسل يوم الجمعة ثم أتى المسجد فصلى ما قُدِّر له، ثم أنصت حتى يفرغ الإمام من خطبته كتب له ما بينه وبين الجمعة الأخرى وفضل ثلاثة أيام
Barangsiapa mandi di hari Jum’at lalu ia datang ke masjid kemudian shalat sebanyak yang ia mampu. Lalu ia diam sampai imam selesai khutbah. Akan dituliskan baginya (ampunan) dari Jum’at sekarang hingga Jum’at sebelumnya (sebelumnya), ditambah tiga hari
Atau dengan lafadz semisal itu.
Intinya, Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tidak membatasi raka’atnya bahkan beliau berkata ‘sebanyak yang ia mampu‘ maka seorang mu’min hendaknya shalat dua raka’at atau lebih semampunya sebelum shalat Jum’at. Kemudian ia duduk, sambil membaca Qur’an, atau sekedar dia, atau sambil ber-tasbih, atau ber-tahlil, atau berdzikir apa saja secara sendiri-sendiri sampai imam naik mimbar. Setelah itu ucapkanlah apa yang diucapkan muadzin lalu dengarkan khutbah.
Adapun setelah shalat Jum’at, memang ada shalat sunnah raatibah (yang rutin dan tertentu), sebanyak dua atau empat raka’at. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya setelah shalat Jum’at beliau shalat sunnah empat raka’at di rumah:
من كان مصلياً بعد الجمعة فليصلِّ بعدها أربعاً
Barangsiapa shalat Jum’at hendaknya shalat sunnah empat raka’at setelahnya
Hadits ini menunjukkan bahwa yang afdhal itu empat raka’at, walaupun jika hanya dua raka’at pun sudah cukup. Jika dilakukan empat raka’at baik di masjid maupun di rumah, itu lebih afdhal. Dilakukan dengan dua salam, itu yang lebih afdhal. Sedangkan sebelum shalat Jum’at, tidak ada shalat sunnah raatibah. Ketika sampai di masjid seorang mu’min hendaknya shalat dua raka’at tahiyatul masjid lalu shalat sunnah semampu dia boleh empat, enam, delapan, sepuluh raka’at ataupun lebih banyak dari itu tanpa ada batasan. Dan yang afdhal adalah salam setiap dua raka’at, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alahi Wasallam :
صلاة الليل والنهار مثنى مثنى
Shalat sunnah di malam hari ataupun siang hari, dua raka’at – dua raka’at“. Hadits ini diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunan dan juga Imam Ahmad dengan sanad yang shahih dari sahabat Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhuma.
Adapun yang anda sebutkan, bahwa muadzin menyeru setelah adzan pertama: “Kerjakanlah shalat sunnah (qabliyah) Jum’at, semoga Allah merahmati kalian“. Ini adalah bid’ah yang tidak ada asalnya. Hal ini tidak ada dasarnya, bahkan merupakan bid’ah yang dilakukan si muadzin. Jadi ketika sampai di masjid seorang mu’min hendaknya shalat semampu dia, dan muadzin tidak ada kebutuhan untuk mengatakan perkataan tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar