Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Rabu, 12 Juli 2017

HUKUM ISLAM TENTANG SIMPAN-MENYIMPAN UANG DI BANK : Untuk mendapatkan “bunga” atau karena alasan keamanan ?

Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website majalah Asy Syariah http://asysyariah.com/print.php?id_online=421. Karena panjangnya pembahasan ini maka kami sajikan dalam beberapa artikel

Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).
* * *

Apa hukum Islam tentang bekerja di bank dan menyimpan uang di sana tanpa mengambil bunganya?

Dijawab Oleh Asy-Syaikh Abdulaziz bin bin Baz Rahimahullah
Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang menjalani praktek riba, tidak boleh. Karena hal ini menolong mereka di atas dosa dan permusuhan dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman; “Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan”. Dan telah benar riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau melaknat orang yang memakan riba dan pihak yang memberikannya dan orang yang mencatatnya dan pihak yang menjadi saksinya, beliau berkata: mereka semua kedudukannya sama. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.
Adapun menyimpan uang di bank dengan bunga bulanan atau tahunan, hal ini termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma ulama. Sedangkan menyimpannya tanpa mengambil bunganya, yang paling baik seseorang meninggalkan hal ini kecuali dalam keadaan darurat, hal ini apabila bank tersebut menjalani praktek riba. Karena menyimpan uang di bank tersebut walaupun tanpa mengambil bunganya di dalamnya terdapat unsur membantu mereka dalam praktek riba mereka. Maka dia dikhawatirkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bekerjasama di atas dosa dan permusuhan walaupun dia tidak niatkan.
Maka yang wajib adalah menghindar dari hal-hal yang diharamkan dan mencari jalan-jalan yang selamat dalam menyimpan uang dan mempergunakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin ke arah yang membawa kebahagiaan mereka dan kemuliaan serta keselamatan mereka. Dan semoga Allah memudahkan bagi mereka berbuat dengan segera dalam mewujudkan bank-bank islami yang bersih dari praktek-praktek riba. Sesungguhnya Dialah Yang Menolong hamba-Nya dan Yang Berkuasa. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah Jilid 4
Sumber :
* * *

Hukum Menyimpan Uang Di Bank

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.
Jawaban
Pertama.
Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu.
Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan dalam firmanNya.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya” [Al-Baqarah : 278-279]
Ayat tersebut sangat transparan dan jelas sekali melarang kita agar tidak mengambil sesuatupun darinya.
Saat hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato di hadapan kaum muslimin seraya bersabda.
“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan”
Jadi, riba yang sebelum Islam pernah dijalankan telah dilenyapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami, yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan” [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Hajj 1218]
Jika anda mengatakan, sesungguhnya bila anda tidak mengambilnya, maka mereka itu akan menguasai harta anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum muslimin.
Jawaban kaim, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla. Dan bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firmanNya.
“Artinya : Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)” [Al-Baqarah : 278]
Kedua.
Kami akan mengatakan, apakah bunga yang diberikan kepada saya berasal dari harta saya sendiri ?
Jawabannya. Sesungguhnya ia bukanlah berasalah dari harta saya sebab bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari iru. Atau bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli sejata yang banyak untuk menghadapi kaum muslimin.
Ketiga.
Kami akan mengatakan bahwa mengambil harta riba tersebut, berarti telah terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebaga riba sebab orang ini kelak di Hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa ia adalah riba. Bila demikian halnya riba, apakah mungkin seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin adalah riba ? Jawabannya, Tidak. Sebab, qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash (teks) agama.
Keempat.
Apakah sudah dapat dipastikan bahwa mereka, seperti penuturan anda, mengalikasikannya untuk kepentingan gereja-gereja atau pembuatan perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin ? Jawabnya, hal itu tidak dapat dipastikan. Jadi, bila kita mengambilnya, berarti kita telah jatuh ke dalam larangan yang riil hanya demi manjaga timbulnya kerusakan yang masih ilusif (samara), sedangkan akal sulit menerima hal itu. Artinya, akal sulit menerima bahwa seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerusakan yang riil untuk mencegah kerusakan yang ilusif ; yang bisa terjadi dan bisa pula tidak. Sebab, boleh jadi bank mengambil bunga tersebut hanya untuk kepentingannya semata. Boleh jadi pula, para pegawai bank itu mengambilnya hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing, sebaliknya, tidak dapat dipastikan pula bahwa bunga bank riba tersebut digunakan untuk kepentingan gereja-gereja atau perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin.
Kelima.
Bahwa bila anda mengambil apa yang anda klaim sebagai bunga dengan niat akan menyalurkannya dan mengeluarkannya dari kepemilikan anda sebagai upaya menghindarkan diri darinya, maka ini samalah artinya anda telah melumuri diri anda dengan keburukan untuk kemudian berusaha mensucikannya kembali. Ini bukan cara berfikir yang logis. Oleh karena itu, kami tegaskan : “Jauhilah keburukan tersebut terlebih dahulu sebelum anda melumuri diri dengannya, baru kemudian berusaha untuk mensucikan diri darinya. Apakah dapat diterima, bahwa ada seseorang melempar pakaiannya kea rah air kencing demi untuk mensucikannya bila terkena air kencing tersebut ? Sama sekali ini tidak masuk akal. Jadi, selama anda meyakini bahwa ini adalah haram dan riba, kemudian anda mengambilnya, menyedekahkannya dan menghindarkan diri (berlepas diri) darinya. Kami katakana, seharusnya dari awal, jangan anda ambil dan bersihkan diri anda darinya.
Keenam.
Kami katakana lagi, bila seseorang mengambilnya dengan niat seperti itu, apakah dia yakin bisa mengalahkan (ketamakan) dirnya sehingga dapat menghindar darinya dengan cara mengalokasikannya kepada hal yang berbentuk sedekah atau kemaslahatan umum ? sama sekali tidak, sebab boleh jadi dia mengambilnya dengan niat seperti itu akan tetapi kemudian bila hatinya menginformasikan kegunaannya dan jiwanya membisikkan agar mempertimbangkannya kembali bila mendapatkan bung riba tersebut dalam jumlah sekian ikat (lembar), seperti satu juta atau seratus ribu. Maka, memang dia pada mulanya memiliki tekad, namun kemudian tekad tersebut berubah menjadi pertimbangan terhadapnya. Setelah mempertimbangkan hal itu, dia berubah pikiran lagi untuk memasukkannya saja ke dalam kotak. Seseorang tidak dapat menjamin dirinya ; kadangkala dia mengambil dengan niat seperti itu, namun tekadnya batal ketika melihat sekian banyak ikatan (lembaran) uang tersebut, lalu menjadi tamak dan tidak berdaya untuk mengeluarkannya lagi.
Pernah diceritakan kepada saya kisah sebagian orang-orang bakhil yang pada suatu hari naik keatas loteng rumah dan memasukkan dua jarinya ke dalam dua telinganya lantas berteriak ke arah tetangganya, “Tolonglah saya, tolonglah saya!!” Merekapun menghampirinya sembari berkata, “Ada apa gerangan, wahai fulan ?” Dia menjawab, “Saya telah memisahkan zakat saya dari harta saya untuk mengeluarkannya, tetapi saya mendapatkannya banyak sekali, lalu jiwa saya membisikkan, ‘Bila ia diambil oleh orang lain, hartamu pasti akan berkurang’. Karena itu, tolonglah saya agar bisa lepas dari cengkeramannya !”.
Ketujuh. Sesungguhnya mengambil riba merupakan tindakan menyerupai orang-orang Yahudi yang telah dicela oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.
“Artinya : Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” [An-Nisa : 160-161]
Kedelapan.
Sesungguhnya mengambil riba berarti membahayakan dan menyakiti kaum muslimin, sebab para tokoh agama Nashrani dan Yahudi mengetahui bahwa dienul Islam mengharamkan riba ; Bila si muslim ini mengambilnya, mereka akan berkata, “Coba lihat, kitab kaum muslimin itu mengharamkan riba atas mereka tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita” Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah titik kelemahan kaum muslimin, sebab bila musuh-musuh sudah mengetahui bahwa kaum muslimin telah menyimpang dari dien mereka, maka tahulah mereka secara yakin bahwa inilah titik kelemahan mereka (kaum muslimin). Sebab, perbuatan maksiat tidak hanya berimplikasi kepada pelaku maksiat di kalangan kaum muslimin saja, tetapi terhadap Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, Allah berfirman.
“Artinya : Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu” [Al-Anfal : 25]
Mari kita renungkan, para sahabat yang merupakan Hizbullah dan tentaraNya keluar pada perang Uhud bersama manusia paling mulia, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melakukan satu kali maksiat saja, apa yang terjadi terhadap mereka setelah itu ? Kekalahan, setelah sebelumnya mendapatkan kemenangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai” [Ali Imran : 152]
Yakni terjadilah apa yang tidak kalian sukai
Jadi, perbuatan-perbuatan maksiat memiliki pengaruh yang besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin dan penguasaan oleh musuh-musuh Islam terhadap mereka serta kekerdilan diri mereka di hadapan mereka. Manakalah setelah diraihnya kemenangan, ia bisa lepas akibat perbuatan maksiat ; maka bagaimana tanggapan anda manakala kemenangan belum lagi diraih ?
Musuh-musuh kaum muslimin akan bergembira bilamana kaum muslimin mengambil riba. Sekalipun dari sisi lain mereka tidak menyukai hal itu, akan tetapi mereka bergembira lantaran kaum muslimin akan kalah bila terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.
Salah satu dari kedelapan aspek negatif yang dapat saya tuangkan tadi cukup sebagai dalil pelarangan mengambil bunga-bunga bank tersebut. Menurut perkiraan saya, rasanya seorang yang mencermati hal ini dan merenungkannya secara penuh hanya akan mendapatkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya. Dan inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugrahkannya dan segala puji bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam’iy (nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang telah saya sebutkan.
[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal.386, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 31-37 ] 
https://kaahil.wordpress.com/2010/11/02/hukum-islam-tentang-simpan-menyimpan-uang-di-bank-untuk-mendapatkan-bunga-atau-karena-alasan-keamanan/

Hukum Jual Beli OBLIGASI BERJANGKA dan SAHAM

Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, KSA
(Fatwa no. 5348)
Pertanyaan: Saya beri tahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah membeli Obligasi Berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) yang bernilai 700 ribu Riyal [Saudi] dengan harga 300 ribu Riyal secara tunai, dan orang yang mengetahui tindakan saya ini berkata [menegur]: “Ini riba atau haram.” Oleh karena itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman saya: “Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh dilakukan.” Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya tidak menerima uang yang berjangka.
Jawaban: Tidak dibolehkan membeli Obligasi tersebut [yang] seharga 700 ribu Riyal [jika diangsur] dengan kredit, tetapi jika secara tunai [seharga] 300 ribu Riyal. Sebab, hal itu termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” (QS. Al Baqarah: 278-179).
Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersama:”Mereka adalah sama”.
(Fatwa no. 18494)
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca Construction, Perusahaan-perusahaan Farmasi, Makanan, juga Perusahaan Riyadh Construction and Foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan, sementara tidak ada larangan syar’i?
Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja [jika] itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi [yang halal]. [Dan] jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap pendirian.
(Fatwa no. 19819)
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di Perusahaan Semen Saudi. Harga satu saham seharga 200 Riyal. Setelah beberapa waktu berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 Riyal, yaitu menjadi 220 Riyal.
Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat membeli saya mengambil sertifikat pembelian.
Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang bergerak di bidang saham, seperti Perusahaan Semen, Perusahaan Riyadh Construction dan Perusahaan Jizan Az-Zira’iyah membagikan keuntungan kepada para penanam [pemegang] saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram, apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah keuntungan ini menjadi halal atau haram?
Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik [dari usaha] yang mubah, dimana jika membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan [usaha] yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba [seperti Bank Konvensional].
Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, Kitabul Buyu’.
Catatan:
*)Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan [pemerintah atau swasta] untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**)Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id )
TAMBAHAN:
Kata dalam tanda […] adalah dari Saya-Abu Shofiyah- untuk lebih memudahkan pemahaman bahasa.
Saya juga pernah bertanya kepada Syeikh Khalid Adz Dzufairi di rumah (maktabah) beliau di Jahra, Kuwait sekitar bulan Mei 2008 dan Syeikh Muhammad Al Anjari di Dewaniyah Syeikh Zaid, Bayan, Kuwait sekitar Juli 2008 tentang jual beli saham seperti yang ada di Bursa Efek/Pasar Modal. Keduanya –hafidzahumallah– memberikan jawaban yang sama bahwa BOLEH jual beli saham dari PERUSAHAAN YANG JELAS BERGERAK DI BIDANG YANG HALAL.
Kemudian Saya juga bertanya: “Syeikh, pada prakteknya dalam pasar modal ada jual beli saham harian (day trading), seseorang beli saham perusahaan tertentu dengan harga sekian kemudian jika harga saham tersebut naik setelah beberapa saat (menit/jam), si pembeli tadi lantas menjualnya di sore hari pada hari yang sama, apakah yang demikian diperbolehkan?” Kedua Syeikh menjawab : “Boleh. Sebagaimana hal seperti ini (jual beli dalam tempo sehari) juga pernah terjadi pada zaman Nabi dimana ada seseorang yang membeli kambing kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Nabi shalallohu ‘alaihi wa sallam mengetahui hal itu dan beliau tidak melarangnya.”
Semoga bermanfaat dan semoga Allah menambahi kita ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama Islam yang mulia ini. [Abu Shofiyah]

https://kaahil.wordpress.com/2008/10/10/hukum-jual-beli-obligasi-berjangka-dan-saham/

Selasa, 28 Januari 2014

Biografi Ibnul Qayyim al-Jauziyah

Nasab dan Kelahiran Ibnul Qayyim al-Jauziyah Rahimahullah

Beliau adalah Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariiz bin Maki Zainuddin az-Zura’I ad-Dimasyqi al-Hanbali. Yang lebih terkenal dengan panggilan Ibnul Qayyim al-Jauziyah.
Perjalanan beliau dalam Menuntut Ilmu
Ibnul Qayyim rahimahullah tumbuh berkembang di keluar yang dilingkupi dengan ilmu, keluarga yang religius dan memiliki banyak keutamaan. Ayahanda, Abu Bakar bin Ayyub az-Zura’i beliau adalah pengasuh di al-Madrasah al-Jauziyah. Disinilah al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah belajar dalam asuhan dan bimbingan ayahanda beliau dan dalam arahannya yang ilmiyah dan selamat.

Juhayman, Sang Pembajak Masjid al-Haram

Pada tahun 1979, umat Islam digemparkan dengan peristiwa besar yang menelan banyak korban jiwa, sebuah aksi yang didalangi kelompok ekstrimis, kelompok Juhayman al-Otaibi, peristiwa itu adalah pembajakan Masjid al-Haram. Masjidi al-Haram adalah tempat suci umat Islam yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh setiap umat Islam di muka bumi ini. Kelompok Juhayman al-Otaibi dengan lancang melanggar kehormatan masjid yang mulia ini, membuat keonaran, dan menumpahkan darah di dalamnya. Dipimpin oleh Juhayman bin Muhammad bin Sayf al-Otaibi mereka membuat makar dan menakuti jamaah haji yang datang ke Baitullah al-Haram.

Senin, 27 Januari 2014

Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? - Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr


Print
Diantara sebab kerasnya sebagian saudara kita yang men-tahdzîr secara membabi buta adalah, mereka mengambil manhaj mereka (maksud saya bukan dalam hal aqidah dan fikih, tapi dalam hal tahdzîr men-tahdzîr dan tabdî' men-tabdî') hanya dari segelintir masyayikh yang sesuai dengan selera mereka, dan meninggalkan manhaj para ulama Kibâr (senior) seperti Syaikh Bin Bâz, Syaikh Al-'Utsaimîn, Syaikh Al-Albâni, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbâd, Syaikh Shâlih Al-Fauzân, para anggota Kibâr al-‘Ulamâ’, dan para anggota Al-Lajnah Ad-Dâ`imah.

Diantara para masyayikh yang mereka ambil manhajnya dalam hal ini –bahkan seakan-akan seperti wahyu yang turun dari langit- adalah Syaikh Rabî’ bin Hâdî Al-Madkhalî –semoga Allah meluruskan langkah beliau dan mengembalikan beliau kepada kebenaran-.

Barang siapa –yang mau jujur- dalam mengamati sepak terjang Syaikh Rabî’ Al-Madkhalî, maka ia akan mendapati bahwa manhaj beliau –khususnya dalam masalah tahdzîr dan tabdî’- sangatlah jauh berbeda dengan manhaj tiga imam dakwah salafîyah zaman ini, yaitu Syaikh Bin Bâz, Syaikh Al-Albânî, dan Syaikh Al-’Utsaimîn rahimahumullâh. Ini adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Manhaj ketiga imam tersebut telah diwarisi oleh murid-murid senior mereka yang tersebar di Kerajaan Arab Saudi, dan hingga saat ini saya belum menemukan murid-murid senior mereka yang bermanhaj seperti manhaj Syaikh Rabî’.

Minggu, 26 Januari 2014

Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 3)?

Keenam : Al-Ustadz mempermasalahkan syaikh Ali Hasan Al-Halabi yang diundang oleh Rodja untuk memberikan kajian di masjid Al-Istiqlal.

Saya juga tidak tahu mengapa al-Ustadz Dzulqornain begitu benci terhadap Syaikh Ali Hasan, bahkan sangat merendahkan beliau dengan kata-kata yang sangat kasar. Diantara perkataan al-Ustadz Dzulqornain tentang Syaikh Ali Hasan dalam surat ini :

فبلبل أفكار الدعاة بدائه في مسألة الإيمان

"Maka Ali Hasan mengacaukan pemikiran para dai dengan "penyakitnya" tentang permasalahan iman"

Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata :

فقد كان له أيام في بعض الدورات يدرس في كتابه المشتمل على التأصيلات الباطلة المسمى بـ "منهج السلف الصالح في ترجيح المصالح ...

"Beberapa hari di sebagian dauroh Ali Hasan mengajarkan kitabnya yang mengandung "Ta'shilat-ta'shilat yang batil" yang berjudul Manhajus Salaf as-Sholeh fi Tarjiih Al-Mashoolih.."

Sabtu, 25 Januari 2014

Mengapa Kyai ‘Aswaja’ NU Begitu Takut dengan Wahabi?

Oleh: Muhamad Karyono
Dinamika dakwah Islam di tanah air dalam tiga dekade terakhir diwarnai dengan fenomena pesatnya perkembangan dakwah salafiyah yang bertujuan mengembalikan  pemahaman umat Islam kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan manhaj salafus saleh. Fakta demikian ternyata mengundang pobia luar biasa dari kalangan tradisionalis atau yang menyebut diri sebagai aswaja, di mana praktek-praktek keislaman mereka yang sarat pencampuradukan dengan budaya lokal mendapatkan koreksi dari kalangan salafi.
Perlu ditegaskan, makna aswaja dalam term kaum tradisionalis bukanlah satu pengamalan beragama yang meneladani Rasulullah SAW dan para sahabatnya dalam akidah maupun ibadah sebagaimana definisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebenarnya, melainkan satu model baru keislaman yang memadukan berbagai unsur semisal mazhab ilmu kalam Asya’irah, tasawuf, dan ritual-ritual amaliah yang berasal dari warisan kultur Hindu-Budha. Maka tak heran, berkembangnya dakwah salafi dari Aceh hingga Papua mendatangkan kegelisahan dari kalangan tokoh aswaja NU yang selama ini terlanjur menikmati kedudukan begitu tinggi di tengah-tengah masyarakat ‘santri’.

Jumat, 24 Januari 2014

Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 2)? - Surat Al-Ustadz Dzulqornain Kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzaan


Print
ada apa dgn rodja 2Al-Ustadz Dzulqornain menulis :

Kepada Guru dan Orang Tua kami yang mulia, Al-'Allaamah Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan –semoga Allah menjaganya-

Asslaamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuhu

Aku memohon izin kepada Fadhilatus Syaikh untuk memaparkan sebagian permasalahan dakwah, dan aku memohon kepada Allah untuk memberi ganjaran yang terbaik kepada Fadilatus Syaikh atas kebaikan Anda.

Telah tersebar di internet rekaman suara dan transkripnya yang disebar oleh Saudara Firanda Al-Indonesiy, Mahasiswa di Universitas Islam Madinah. Ia telah mengaku bersama beberapa mahasiswa Universitas Islam Madinah telah mengunjungi Anda dan mereka telah merekam pertemuan bersama Anda tersebut.

Dan transkrip pertemuan tersebut –berdasarkan rekaman yang beredar- adalah sebagai berikut :
Penanya (Firanda) : Pertanyaan berkaitan dengan Indonesia, Alhamdulillah sekarang kami memiliki dua stasiun televisi yang berada di atas Sunnah, sudah sekitar setahunan. Syaikh Abdur Rozzaq Al-Abbad Al-Badr -guru saya- juga berpartisipasi dalam stasiun televisi tersebut, dan memberi pengajian dua kali setiap pekan.

Kamis, 23 Januari 2014

ADA APA DENGAN RADIO RODJA & RODJA TV?

ADA APA DENGAN RADIO RODJA & RODJA TV?
(Nasehat Syaikh Al-'Allaamah Sholeh Al-Fauzaan hafizohullah agar para dai ahlus sunnah bersatu)

Akhir-akhir ini semakin marak dan tersebar dakwah sunnah di tanah air –dengan semata-mata karunia dan anugrah Allah-, terlebih-lebih dengan kemudahan menangkap siaran Radio Rodja dan RodjaTV di seantero tanah air. Kita hanya bisa memuji Allah atas segalanya…sama sekali tidak ada andil kita dalam tersebarnya dakwah Sunnah…semuanya dari Allah…lisan dan kata-kata tidak mampu untuk mengungkapkan kegembiraan di hati sebagian orang atas masuknya dakwah sunnah sampai di daerah-daerah terpencil. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya mendengar kegembiraan salah seorang mahasiswa Universitas Islam Madinah yang berasal dari Sulawesi Utara, yang menceritakan bahwa masyarakat di kampung kelahirannya sangat jauh dari agama. Jika ia pulang kampung dan hendak sholat di masjid kampung, maka ia harus membersihkan terlebih dahulu mesjid yang kotor dan penuh dengan kotoran kambing-kambing yang masuk ke dalam masjid. Masjid ditinggalkan masyarakat. Diapun yang mengumandangkan adzan, lalu yang mengumandangkan iqomat, dan dia hanya bisa sholat sendirian tanpa jama'ah. Dialah sang muadzin, sang imam, dan sang makmum??!!

Selasa, 21 Januari 2014

Biografi Singkat Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr

Biografi Singkat Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr

Nama Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr tentu tidak asing lagi bagi segenap para penuntut ilmu Indonesia karena beliau aktif memberikan kajian ilmiah di Radio Rodja. Selain itu, beliau juga sudah beberapa kali berkunjung ke Indonesia dalam rangka berdakwah.
Sejatinya, kunjungan beliau ke tanah air ini harus disyukuri dan disambut gembira karena manfaatnya sangat besar seperti semakin semaraknya syi’ar dakwah, bertambahnya ilmu syar’i, bertemu dan melihat langsung akhlak para ulama. Coba bayangkan, dalam acara tabligh akbar yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal Jakarta saja, diberitakan bahwa jumlah yang hadir lebih dari seratus ribu peserta, belum lagi di tempat-tempat kajian lainnya. Bukankah ini harus kita syukuri, wahai saudaraku?! Lantas, mengapakah ada sebagian kalangan yang justru sesak dada dengan kunjungan beliau dan malah berkomentar merendahkan beliau?!!

Kamis, 02 Januari 2014

Dibalik Kebencian Mereka terhadap Wahabi

Dibalik kebencian mereka terhadap apa yang mereka sebut Wahabi, kemungkinan besar justru sampai ke tingkat takfiri (pengkafiran). Karena Said Aqil Siradj (ketua umum NU) sendiri menirukan apa yang dia sebut ucapan Gus Dur, bunyinya:  “Anta aduwwullah wahabi, kalian musuh Allah,” ujar Aqil menirukan Gus Dur.
Perlu diketahui, yang namanya musuh Allah itu hanyalah orang kafir atau wadyabala Iblis dan syetan. Jadi selama ini NU ternyata dipimpin oleh tokoh takfiri yakni Gus Dur dan Said Aqil Siradj, yang melontarkan kata-kata, Wahabi musuh Allah. Anehnya, sambil mereka itu mengkafirkan orang yang disebut Wahabi, justru menampakkan diri berdekat-dekatan dengan orang kafir betulan.
Bila dirujuk kepada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti Umat Islam sudah bisa langsung membaca haditsnya dan kenyataannya. Haditsnya:

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا.

Jika seseorang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah seorang di antara dua orang itu menjadi kafir. Kalau keadaanya seperti yang dikatakan (maka sungguh dia kafir -pent), namun jika tidak, maka ucapan itu akan kembali kepada si pengucap”(Muttafaqun Alaihi).

Selasa, 03 Desember 2013

Perhatian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Terhadap Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh

Shalat-shalat sunnat rawâtib (shalat yang menyertai shalat fardhu) tidak sama keutamannya. Shalat sunnat Subuh lah yang menempati urutan teratas. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya meski beliau berada dalam perjalanan. Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa perhatian dan konsistensi beliau paling besar pada shalat sunnat Subuh. Oleh sebab itu, beliau tidak pernah melupakannya, baik saat berada di rumah ataupun bepergian.[1] 

Ummul Mukminîn, 'Aisyah Radhiyallahu anhuma menceritakan: 

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ عَلَى شَيْئٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ 

Nabi tidak pernah menjaga shalat sunnat melebihi perhatian beliau terhadap dua rakaat sebelum Subuh [Muttaqa 'alaih]

Hadits ini menunjukkan semangat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memelihara dua rakaat ini daripada shalat sunnat yang lain. 

Bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Membaca Al-Qur`ân

Tentang Al-Qur`ân, selain menyampaikan kandungan maknanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan cara membacanya yang baik dan benar. Tak terhitung berapa banyak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bacaan Al-Qur`ân kepada para sahabat. Sebab, aktifitas shalat tidak lepas dari bacaan yang dikeraskan. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala memeritahkan Rasul-Nya untuk membaca Al-Qur`ân dengan tartil. Maksudnya, semaksimal mungkin memperjelas bacaannya. Demikian keterangan Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu anhuma. Dari situ, para ulama bersepakat sunnahnya membaca Al-Qur`ân dengan tartil. [At-Tibyân, hlm. 93]. 

Ummul-Mu`minin Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma menceritakan cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur`ân. 

Katanya: "Nabi memutus-mutus bacaannya. Beliau membaca الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ" dan berhenti. Kemudian membaca الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ dan berhenti ……".

Minggu, 27 Oktober 2013

Imam Nawawi, Waktunya Selalu Sibuk dengan Belajar

Yahya bin Syarf An Nawawi, atau lebih dikenal denganImam Nawawiadalah ulama Syafi’iyah yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita. Keseharian aktivitas beliau menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang menjaga waktu dengan baik, diisi dengan hal-hal yang manfaat. Sampai di jalan pun, beliau masih sempat baca dan muthola'ah (mengkaji) kitab, bahkan waktu makan pun dikurangi gara-gara ingin belajar. Masya Allah ...
Sebagaimana diceritakan oleh murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Athoor, ia menceritakan perkataan gurunya sendiri bahwasanya beliau adalah orang yang tidak pernah menyia-nyiakan waktu, baik saat malam atau siang hari. Waktunya hanya disibukkan dengan ilmu. Sampai pun di jalan beliau terus mengulang-ngulang pelajaran atau menelaah beberapa bahasan. Beliau terus punya kebiasaan seperti itu selama 6 tahun. Kemudian setelah itu, beliau lebih banyak menghabiskan waktu untuk menulis, mengambil faedah, memberi nasehat dan menyebarkan kebenaran.

Selasa, 01 Oktober 2013

Wasiat Bohong dari ‘Syaikh Ahmad’ (Penjaga Kubur Rasulullah)

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ditujukan kepada siapa saja diantara orang-orang Islam yang mendapatkan surat ini, semoga Allah menjaga mereka dengan agama Islam, dan melindungi kita serta mereka dari kejahatan para pendusta yang bohong dan tengik.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Amma ba’du:
Kami telah membaca edaran yang dinisbatkan kepada Syaikh Ahmad Khodim Al Haram An Nabawi, dengan judul:
“Ini adalah wasiat dari Madinah Munawwarah dari Ahmad Khodim Al Haram An Nabawi ”
Dalam wasiat ini dikatakan: pada suatu malam Jum’at aku pernah tidak tidur, membaca Al Qur’an, dan setelah membaca Asma’ul Husna aku bersiap siap untuk tidur, tiba tiba aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah membawa ayat ayat Al Qur’an dan hukum hukum yang mulia, kemudian beliau berkata: wahai Syaikh Akhmad, aku menjawab: ya, ya Rasulullah, wahai orang yang termulia diantara makhluk Allah, beliau berkata kepadaku: aku sangat malu atas perbuatan buruk manusia itu, sehingga aku tak bisa menghadap Tuhanku dan para malaikat, karena dari hari Jum’at ke Jum’at telah meninggal dunia sekitar seratus enam puluh ribu jiwa (160 000) dengan tidak memeluk agama Islam.

Senin, 30 September 2013

Mimpi Habib Munzir Ketemu Nabi dan Menolak Malaikat 'Izrail(Malaikat Pencabut Nyawa) !!

Pertanyaan : Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah mungkin melihat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam mimpi?, dan jika mungkin, maka bagaimana dengan pengakuan Habib Munzir bahwa Ia bertemu Nabi dalam mimpi dan Nabi mengabarkan bahwa Habib Munzir akan menyusul Nabi sebelum umur 40 tahun?? Jazaakallahu khoiron atas jawabannya.
  
JAWAB :
Bermimpi ketemu Nabi shallallahu 'alahi wasallam merupakan perkara yang mungkin terjadi berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Akan tetapi para ulama telah sepakat jika seseorang bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun, lalu Nabi menyampaikan sesuatu dalam mimpi tersebut maka mimpi tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam penentuan hukum yang baru, apalagi sampai merubah atau memansukhkan suatu hukum. Demikian juga halnya jika Nabi mengabarkan hal yang ghoib tentang masa depan.  Paling banter hanya sebagai 'isti'naas (penguat) saja dan bukan penentu atau kepastian.
Berikut ini perkataan ulama madzhab Syafi'iyyah tentang hal ini.

Selasa, 24 September 2013

Nahimunkar.com Memfitnah Habib Munzir?

Nahimunkar.com Memfitnah Habib Munzir?

Nahimunkar.com Memfitnah Habib Munzir?
Decrease Font Size

Ada yang menyebarkan tuduhan bahwa nahimunkar.com memfitnah Habib Munzir. Bahkan beraninya setelah beliau meninggal.
Tanggapan miring terhadap nahimunkar.com itu muncul setelah adanya tulisan berjudul [Habib Munzir Bolehkan Minta Tolong kepada Orang Mati?] http://nahimunkar.com/habib-munzir-bolehkan-minta-tolong-kepada-orang-mati/
Ungkapan-ungkapan sangat kotor dan keji pun ditumpahkan kepada nahimunkar.com. Sehingga seakan yang terjadi adalah nahimunkar.com memfitnah Habib Munzir. Padahal, justru Habib Munzir sendiri yang menulis dalam bukunya, dan telah dibantah beberapa orang, dan bahkan sebagian juga sudah dimuat di nahimunkar.com waktu Habib Munzir masih hidup sekitar dua tahunan lalu.

Minggu, 15 September 2013

Keputusan MUI Jember: Habib Ali Bin Umar Al-Habsyi Terbukti Menyebarkan Syiah

Pak Menteri Agama, Umat Islam jangan dtipu terus ya…


Hasil Penelitian MUI atas Pemikiran Habib Ali Al-Habsyi di Jember:
  • Akhirnya, pihak MUI Jember setelah melakukan kajian dokumen dan kajian lapangan menetapkan bahwa Habib Ali bin Umar Al-Habsyi terbukti menyebarkan paham dan ajaran syiah.
  • Hal ini terletak pada pandangannya yang miring dan selalu menyudutkan para sahabat yang notabene tidak mungkin dilakukan oleh ahlu sunnah.
  •  Diantara pemikiran Habib Ali bin Umar Al Habsyi Pimpinan Ponpes Darus Sholihin Puger Jember yang dianggap menyimpang oleh MUI Kabupaten Jember adalah:   Teguran Allah kepada Nabi Saw melalui ayat Alquran pada Surat Al-Maidah ayat 67 dianggap berkaitan dengan pengangkatan Ali sebagai pengganti Rasul Saw yang disembunyikan oleh Rasul Saw karena takut pada Abu Bakar dan Umar ra.
(Ayat yang dimaksud adalah ini):
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (٦٧)
 Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia[430]. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS Al-Maaidah: 67)
Inilah beritanya.

James T Riady Bohongi Masyarakat Minang

Oleh PIZARO — 2 Syaaban 1434 / 11 June 2013 09:37

Speaker2 28 2012T9 35 34AM  James T Riady Bohongi Masyarakat Minang
Oleh: Sarah Mantovani
Di media Singgalang, dalam wawancara khusus dengan James T Riady tanggal 05 Juni lalu, James mengatakan bahwa dirinya tidak punya misi Kristenisasi dan aliran kristen yang dianutnya tidak mempercayai Kristenisasi (lihat http://hariansinggalang.co.id/dijamin-tak-ada-kristenisasi/). Ini merupakan kebohongan besar untuk masyarakat Minang!
James merupakan seorang Kristen Evangelis, dimana berdasarkan seorang Kristolog yang merupakan seorang mantan Penginjil, Drs. Dewi Purnamawati, Kristen Evangelis merupakan aliran Kristen yang aktif memurtadkan (sebagaimana artinya Evangelis = Penginjil/menyebarkan Injil).
Menurut Susiyanto Yan, M.Pd.i., Peneliti yangconcern pada Kristen di Pusat Studi Peradaban Islam (PSPI) Solo, Evangelis sendiri berasal dari kata Eucelion (Injil). Evangelist yaitu aliran Kristen yang menyebarkan Injil sebagai kabar gembira dan tugas utamanya penginjilan.
Bukti bahwa James merupakan Evangelis bisa dilihat pada Wikipedia,
“Since converting to Christianity in 1990, James has been an avid evangelical”.

Jumat, 30 Agustus 2013

Iran, negeri Syiah yang mesra dengan Yahudi, kejam terhadap Muslim

  • Menurut situs Iran Jewish, situsnya komunitas Yahudi Iran, saat ini ada sekitar 25.000 hingga 30.000 Yahudi di Iran, terbanyak di ibukota Teheran, yakni berjumlah 15.000 orang.
  • Sebagian lainnya tinggal di Shiraz, Isfahan, Kermanshah, Yazd, Kerman, Rafsanjan, Borujerd, Sanandaj dan Oromieh
  • Di negara ini ada sedikitnya 100 sinagog, sekitar 26 di antaranya ada di Teheran. Mereka bebas beribadah di dalamnya. Selain sinagog, umat Yahudi di Iran juga boleh mendirikan sekolah, pusat budaya, perkumpulan pelajar dan mahasiswa, perpustakaan, dan balairung perkumpulan. Mereka juga kerap menerbitkan buletin secara berkala.
  • Sebaliknya,  betapa kaum Muslimin mendapatkan penyiksaan dan sulit sekali mendapatkan masjid kaum Muslimin Sunni.
  • “Apakah ada ibukota di dunia ini yang berdiri tanpa sebuah masjid Sunni, kecuali Teheran ibukota Syiah Iran yang memiliki empat puluh gereja-gereja Kristen dan sebuah pemakaman untuk Baha’i, demikian tulis Syekh Abdurrahman al-Baluchy, Ketua Asosiasi Ahlussunnah Iran.
  • “No sunnah masjids in Iran”. Itulah kampanye salah seorang ulama Ahlusunnah Iran di situs komunitas Muslim Iran Sunni Online.
  • DR. Ali Mozafarian, seorang pemimpin sunni dan seorang pakar bedah ternama harus menjalani penyiksaan hingga membuatnya dihukum mati pada tahun 1992. Dia harus meregang nyawa karena dituduh memiliki hubungan dengan pergerakan wahabi. Dua tahun sebelumnya, rezim syiah juga menghukum mati Syekh Abdel Wahab Khafi dari Khurasan dengan tuduhan sama.