Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Rabu, 03 November 2010

Penyimpangan Seksual Homosek/Liwath


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya seorang pemuda berumur 21 tahun. Saya telah terjerat perilaku homoseksual sejak umur delapan tahun ketika ayah saya terlalu sibuk sehingga lalai mendidik saya. Saat ini saya hidup dengan perasaan bersalah dan menyesali perbuatan itu sampai-sampai saya berpikir untuk bunuh diri – saya mohon perlindungan Allah dari hal itu-. Rasa pedih dan siksa bertambah dengan permintaan keluarga saya agar saya menikah. Saya mohon Anda memberi saya bimbingan tentang cara yang benar dan solusi yang tepat untuk masalah saya ini sehingga saya dapat terlepas dari kehidupan yang sangat menyiksa yang saya rasakan saat ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Selasa, 02 November 2010

PENYIMPANGAN ABU SANGKAN dengan bukunya : PELATIHAN SHOLAT KHUSYU'

Oleh : Al-Ustadz Abu Umamah Abdurrohim bin Abdulqohhar al-Atsary

Di dalam bab ini akan saya terangkan pinyimpangan-penyimpangan Abu Sangkan berdasarkan kajian saya terhadap buku – buku karya Abu Sangkan yaitu Pelatihan shalat Khusyu’, penerbit Yayasan Shalat Khusyu’, cetakan ke 13, Berguru Kepada Allah
Penerbit Yayasan Shalat Khusyu, cetakan ke 13, Makalah – makalah Pelatihan Shalat Khusyu’ dari para pelatih yang datang ke wilayah saya, diantaranya Drs. Shodiq dari Malang, Drs Moh. Fahri, MM dari Malang dan saudara Sukana,Sag dari Surabaya, dan DVD Pelatihan Sholat Khusyu’ karya Abu Sangkan.

Sebelum kita membahas penyimpangan – penyimpangan Abu Sangkan sedikit terlebih dahulu kita membahas dulu tentang hukum mengghibahi, mencela dan melaknat tokoh sesat (ahli bid’ah) sebagai dasar agar tidak dikatakan sok benar sendiri, lisan kotor, akhlaknya jelek, dan tuduhan – tuduhan jelek lainnya kepada penulis.

Ketahuilah sesungguhnya di antara prinsip Ahlussunnah wal jama’ah adalah menyakini bahwa mengghibahi saudara sesama muslim itu hukumnya harom, tetapi tidaklah mutlak, ada ghibah yang diperbolehkan diantaranya;
1. Menyebutkan keadaan orang yang zholim.
2. Menyebutkan identitas seseorang.
3. untuk memperingatkan manusia dari kejahatan seseorang (tahdzir)
4. Orang muslim yang berbuat maksiat secara terang – terangan.
5. orang yang meminta fatwa dan.
6. Orang yang meminta pertolongan untuk menghilangkan kejahatan.
Maka 6 orang golongan diatas tersebut boleh dighibahi, sedangkan asal hukum ghibah adalah harom dan termasuk dosa besar karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“ Hai orang – orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Hujurot:12)


Nasihat dari Bumi Perantauan Kepada Sanak Saudaraku di Kampung Halaman (3)

Penulis: Dr. Ali Musri Semjan Putra hafidzohulloh
[Sumber : www.muslim.or.id]

Ketentuan yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah

Seseorang yang berada dalam kesulitan ia akan menempuh segala jalan yang mungkin menjanjikan keselamatan, bagaikan seorang yang dibawa air bah, ia akan berpegang kepada apa saja sekalipun akan berpegang kepada ekor ular. Itu perumpamaan yang diberikan oleh nenek moyang kita di masa dulu. Sehingga sampai pada titik melakukan sesuatu ibadah yang tidak ada aturannya dalam syariat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sanak saudara kita pada tgl 7 April 2005 dengan melakukan shalat Dhuha secara berjamaah di lapangan Taman Budaya Padang dengan bacaan di jahrkan (dikeraskan -red), perbuatan ini timbul mungkin karena kurangnya ilmu. Sebaiknya kalau tidak tahu kenapa tidak mau bertanya kepada orang yang lebih tahu?

Allah perintahkan:

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43)

Bahkan Allah melarang kita untuk melakukan sesuatu urusan yang kita tidak memiliki ilmu tentang hal itu:

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati kesemuanya itu akan ditanya.” (QS. Al Israa’: 36)

Mempercayakan suatu urusan kepada seorang yang bukan ahlinya maka kehancuranlah yang akan tiba. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang bukan ahlinya maka kehancuranlah yang akan datang.” (HR. Imam Muslim no. 59)

Dalam urusan dunia saja kita tidak bisa mempercayakan sebuah urusan kepada yang bukan pakarnya, Apabila kita sakit gigi umpamanya kita akan berobat kepada dokter spesialis gigi, bukan kepada dokter umum, begitu pula bila butuh kepada seorang tenaga ahli tentang kelistrikan umpamanya, maka orang yang akan kita cari adalah orang yang berpendidikan dalam bidang tersebut, serta mendapat pengakuan dari orang-orang yang berkompeten dalam bidang tersebut. Tapi suatu hal sangat aneh dan mengherankan kenapa seseorang dalam urusan agama begitu percaya kepada siapa saja yang penting pintar bercerita dan berceloteh memakai jubah dan sorban, sudah dianggap kiai atau wali. Dan yang lebih menyedihkan sekali kalau ada pula orang yang lebih bangga mendalami Islam ke negara kafir, lalu pulang mempretel hukum-hukum Islam yang sudah baku dengan seketika langsung disanjung dan mendapat predikat intelek. Sedangkan untuk merubah sebuah UUD saja butuh kepada berbagai pertimbangan dan penelitian serta memakan waktu yang cukup lama. Tapi satu hal yang sangat menakjubkan dan mengherankan kenapa dalam merubah hukum-hukum Allah setiap orang berani melakukannya tanpa ada rasa ragu dan malu. Apakah Mereka lebih menghormati UUD bikinan manusia dari hukum-hukum yang diturunkan Allah?

Atau karena ada niat dari belakang itu untuk mencapai sebuah ketenaran, pangkat dan jabatan. Sungguh merugi sekali orang yang menjual agamanya dengan secuil kesenangan duniawi.

Perhatikanlah firman Allah berikut ini,

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ . أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dalamnya tidak dirugikan sedikitpun. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah di akhirat segala apa yang mereka usahakan di dunia serta sia-sialah segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Huud: 15-16)

Nasihat dari Bumi Perantauan Kepada Sanak Saudaraku di Kampung Halaman (2)

Menyuruh Kepada yang Mungkar Mencegah dari yang Ma’ruf Adalah Sikap Orang-Orang Munafik

Sikap menentang dan menolak kebenaran atau kebiasaan menyuruh kepada yang mungkar dan mencegah dari berbuat ma’ruf adalah tingkah laku orang-orang munafik. Sebagaimana yang Allah terangkan dalam firman-Nya:

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُواْ اللّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan sebagian mereka dari bagian yang lainnya, Mereka menyuruh kepada yang mungkar dan mencegah dari yang ma’ruf.” (QS. At Taubah: 67)

Hendaklah orang yang suka mempermainkan ayat-ayat tentang wajibnya berhijab merenungkan ayat di atas apakah anda termasuk yang menyuruh kepada yang makruf atau menyuruh kepada yang mungkar?

Sebagian manusia ada yang pintar dalam bersilat lidah ketika mereka diajak untuk mengikuti kebenaran dan berhenti dari melakukan kerusakan. Sehingga akibat dari tindakannya tersebut telah terjadi kerusakan dalam segala jaring kehidupan. Bahkan kerusakan yang ditimbulkannya tidak hanya terbatas pada manusia semata tapi menimpa tumbuh-tumbuhan dan hewan yang melata. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ{204} وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ . وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, pada hal ia adalah penentang yang keras. Dan apabila dia berpaling (dari kamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan di atasnya, ia merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai kerusakan. Dan bila dikatakan (kepadanya): Takutlah kamu kepada Allah”, bangkit kesombongannya yang menyebabkannya (semakin) berbuat dosa, maka cukuplah neraka jahanam baginya, dan neraka jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat tinggal.” (QS. Al Baqarah: 204-206)

Orang yang suka menyebarkan pemikiran keji serta menginginkan tersebarnya kekejian tersebut di kalangan orang-orang yang beriman Allah telah menyediakan balasan yang setimpal untuk Mereka di dunia maupun di akhirat kelak.

Sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang suka untuk tersiarnya kekejian di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nuur: 19)

Masihkah belum cukup ancaman di atas bagi orang yang suka membikin cerita-cerita porno, memperjualbelikan CD porno, menayangkan film-film porno?

Betapa banyak orang yang telah menikmati kemaksiatan yang anda sebar, sebanyak itu pula dosa yang harus anda pikul.

Nasihat dari Bumi Perantauan Kepada Sanak Saudaraku di Kampung Halaman (1)

Berikut ini kami nukilkan nasehat al-Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra yang beliau tulis untuk kampung halaman beliau (Ranah Minang) jauh-jauh hari sebelum gempa besar menimpa Sumatera Barat. Nasehat ini beliau tulis pada tanggal 29 Safar 1426 H (Bertepatan dengan 8 April 2005 M) ketika beliau masih menyelesaikan S3 di Universitas Islam Madinah. Semoga nasehat ini bermanfaat bagi kita semua…

***

Penulis: Dr. Ali Musri Semjan Putra hafidzohulloh
[Sumber : www.muslim.or.id]

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta, shalawat dan salam buat Nabi terakhir yang membawa peringatan bagi seluruh umat manusia, semoga shalawat dan salam juga terlimpahkan buat keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap berpegang teguh dengan petunjuk Mereka sampai hari kiamat.

Bermacam cobaan dan bencana telah menimpa negeri tercinta ini namun kesadaran masih juga belum kunjung datang pada diri kita masing-masing. Kita masih saling menyalahkan, bahkan kita mengira bahwa semua bencana tersebut disebabkan oleh dosa orang lain. Adapun diri kita sendiri tidak pernah bersalah dan tidak pernah berdosa. Diawali dari kesemberawutan ekonomi dan politik, datang banjir yang menenggelamkan berbagai kota besar di nusantara, lalu musim kemarau panjang dan kebakaran hutan serta kabut yang menyelimuti berbagai daerah, disertai kekurangan pangan dan kelaparan di mana-mana, gempa dan tsunami yang telah memporak-porandakan Aceh dan beberapa negara lainnya disusul oleh gempa Nias yang memakan korban cukup banyak pula. Masihkah belum cukup untuk kita berpikir dan mengambil ‘ibroh dari segala kejadian tersebut? Kita mengeluh kemiskinan melanda negeri kita tapi parabola menjamur di atas gubuk-gubuk yang hampir reok! Kita mengeluh atas tersebarnya berbagai maksiat di tengah-tengah masyarakat, tapi berbagai media informasi dua puluh empat jam menampilkan acara yang berbau porno dan sex (yang diperhalus dengan istilah pornoaksi dan pornografi), yang kesemuanya disantap oleh anak-anak yang baru bisa merangkak sampai kakek-kakek yang sudah pikun. Berbagai berita maksiat tersebar; ada kakek yang memerkosa anak di bawah umur, ada guru SD yang melacur, banyak siswi SMK yang hamil, ada… ada… ada… dan seterusnya.

Kerusakan tidak hanya sampai di situ bahkan sampai kepada titik memperolok-olokkan agama, menghujat Allah, memutarbalikkan pengertian ayat-ayat al-Qur’an, membikin model ibadah-ibadah baru dan seterusnya. Yang seharusnya pelakunya mendapat hukuman justru sebaliknya mendapat sanjungan sebagai intelektual dan segudang sanjungan lainnya.

Pengobatan Tenaga Dalam

PENGOBATAN TENAGA DALAM


Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saya baru saja menjadi anggota Terapi Tenaga Dalam (Tetada) Kalimasada, yakni mulai Agustus 1997. Tujuan saya ungin memiliki kemampuan megobati diri sendiri, dan jika mungkin dapat membantu orang lain. Latihan setiap malam Rabu dan Jum'at, pk 19.00 - 21.00 dengan proses sebagai berikuta.

1. Berdo'a mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (teks tidak ditentukan) :
- mohon keselamatan dan manfaat latihan
- mohon ditingkatkan iman dan taqwa
2. Duduk nafas (tarik, tekan, lepas) disertai dengan dzikir, dilanjutkan
dengan tafakkur sambil mencoba mengalirkan tenaga dalam ke kaki, seluruh badan dan tangan.
3. Latihan jurus disertai dzikir dalam hati (9 jurus)
4. Duduk nafas lagi
5. Do'a penutup (sama dengan no. 1)

Kesimpulan saya sementara, Tetada Kalimasada tidak bertentangan dengan akidah Islamiyah ! Namun demikian setelah saya membaca As-Sunnah 20/II/1417H saya sedikit ragu. Oleh karena itu, tolong anda menelitinya. Bila bertentagan, dimana letak kesalahannya. Dan tolong saya diberi informasi agar saya tidak terus menerus dalam kesesatan
Terma kasih
Wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa baraktuh

Jawaban.
Dari pertanyaan antum dapat kami simpulkan adanya dua permasalahan.

1. Tentang tenaga Dalam yang antara lain diperoleh dengan cara-cara seperti yang antum sebutkan.
2. Tentang pengobatan.
Akan kami jawab satu persatu permasalahan di atas melalui pernyataan para ulama.

HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA (3)


حزب التحرير منهم وعليهم
HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA
[BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN ”MUJADDID” TERHADAP IMAM IBNU BAZ DAN DAKWAH SALAFIYAH – BAGIAN 3]

Oleh : Abu Salma bin Burhan at-Tirnatiy




Sub Pasal 2

Pencampakan Hizbut Tahrir Terhadap Sunnah Memelihara Jenggot

Tahukah engkau wahai ”Mudallis”… bahwa apa yang kau nukil itu adalah perselisihan yang juga terjadi di antara Imam al-Albani dengan Imam Ibnu Bazz –rahimahumallahu-, dimana Imam al-Albany mewajibkan mencukur jenggot yang melebihi segenggam dengan dalil atsar Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas sedangkan Imam Ibnu Bazz termasuk diantara yang tidak memperbolehkan mencukurnya secara mutlak…


Perlu diketahui juga, bahwa setiap mereka menyertai pendapatnya dengan dalil dan salaf/pendahulu masing-masing. Lantas bagaimana bisa kau generalisir dalam cercaanmu dari contoh kasus yang kau bawakan, termasuk al-Imam al-Muhaddits al-Albany yang berdalil dengan atsar Ibnu Umar dan Abu Huroiroh di dalam contohmu di atas, padahal beliau berpendapat bahwa mencukur jenggot yang melebihi segenggam kepalan tangan adalah wajib dan membiarkannya adalah suatu bid’ah… Sungguh kebodohanmu benar-benar nampak dalam kepongahanmu dan kecerobohanmu…!!! Kau aduk air panas dan kau siram sendiri wajahmu dengannya!!!

Perhatikanlah ucapan Syaikh al-Albani rahimahullahu berikut ini :

“Kami tidak mengetahui salah seorangpun di kalangan salafus sholih –terlebih lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai penghulu mereka- membiarkan jenggotnya tanpa batas, ini yang pertama. Adapun yang kedua, kami telah mengetahui dari sejumlah besar salafus sholih melakukan sebaliknya, yaitu mereka biasanya merapikan jenggot (yang melewati segenggam tangan), diantaranya adalah Abdullah bin Umar bin Khaththab…”(1)

Sedangkan Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berpendapat bahwa mencukur jenggot baik yang tumbuh melewati segenggam tangan maupun yang tidak, adalah haram berdasarkan kemutlakan dalil-dalil Sunnah Rasulullah dan af’alus shohabah lainnya. Insya Allah akan saya turunkan dalil-dalilnya sekaligus sebagai bantahan terhadap Syamsudin Ramadhan yang memperbolehkan memangkas jenggot hingga licin dan menganggap sunnah ini hanya sebagai sunnah jibiliyah, permasalah qusyur (kulit) dan bukan sebagai kewajiban bagi seorang muslim.

Syamsudin Ramadhan berkata di dalam forum tanya jawab www.hayatulslam.net seputar permasalahan jenggot :

Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub).
Yang saya herankan adalah Syamsudin ini sebelumnya menukil riwayat-riwayat yang menunjukkan akan keharaman (atau minimal makruhnya) mencukur jenggot, namun ia mengambil kesimpulan pendapat tersendiri yang tidak disokong oleh dalil dan argumentasi yang kuat, yaitu ia menyatakan bahwa memangkas jenggot itu makruh jika memangkasnya hingga licin dan Ia berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah.