Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Senin, 08 November 2010

Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan

Tanya: Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?

Jawab:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat). [1]

Apakah Seorang Salafy Harus Bisa Bahasa Arab?

Tanya: Apakah yang pantas menisbatkan dirinya kepada Ahlus Sunnah/Salafy hanya orang-orang yang pandai bahasa Arab atau yang mondok saja? Lalu bagaimana dengan orang awwam yang menafkahi keluarganya sedangkan mereka mengikuti sunnah semampu mereka, tidak melakukan bid’ah. Apakah mereka juga bisa dinisbahkan kepada salafy?

Hukum Memajang Kaligrafi

Allah menurunkan Al Qur’an adalah sebagai petunjuk bagi manusia. Agar tujuan ini bisa terealisasi, Al Qur’an tidak bisa hanya sekedar dijadikan pajangan. Sayangnya justru perbuatan ini yang banyak dilakukan manusia. Salah satunya melalui apa yang dinamakan seni kaligrafi.
Bila kita bertandang ke rumah saudara atau kenalan, sering kita dapati kaligrafi yang bertuliskan ayat-ayat Al Qur’an, hadist-hadist nabawiyyah ataupun Al-Asmaul Husna. Kaligrafi yang dibuat seindah mungkin ini, sehingga kadang sulit dibaca, biasanya digantung di dinding atau menjadi pajangan di atas meja dan almari, apakah berbentuk ukiran, pahatan, ataupun lukisan.

Minggu, 07 November 2010

BAB 1 TAUHID (HAKEKAT DAN KEDUDUKANNYA)

K I T A B T A U H I D
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
BAB 1
TAUHID (HAKEKAT DAN KEDUDUKANNYA)





Firman Allah Subhanahu wata’ala :

]وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون[ِ (الذريات:56)



“Tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah([1]) kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat, 56).

]وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت[(النحل: من الآية:36)

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (untuk menyerukan) “Beribadalah kepada Allah (saja) dan jauhilah thoghut”([2]).” (QS. An Nahl, 36).

]وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا[

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al Isra’, 23-24).

K I T A B T A U H I D

Oleh :  Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi 


KATA PENGANTAR





الحمد لله الذي جعل التوحيد قاعدة الإسلام وأصله ورأسه، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، وصلى الله وسلم عليه وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهديه. أما بعد :

Tauhid adalah pegangan pokok dan sangat menentukan bagi kehidupan manusia, karena tauhid menjadi landasan bagi setiap amal yang dilakukan. Hanya amal yang dilandasi dengan tauhidullah, menurut tuntunan Islam, yang akan menghantarkan manusia kepada kehidupan yang baik dan kebahagiaan yang hakiki di alam akhirat nanti.

Allah Ta’ala berfirman :

]مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُون[ (النحل:97)



“Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki laki maupun perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik lagi dari apa yang telah mereka kerjakan.” ( QS. An Nahl, 97 )

Berdasarkan pada pentingnya peranan tauhid dalam kehidupan manusia, maka wajib bagi setiap muslim mempelajarinya.Tauhid bukan sekedar mengenal dan mengerti bahwa pencipta alam semesta ini adalah Allah, bukan sekedar mengetahui bukti-bukti rasional tentang kebenaran wujud (keberadaan) Nya, dan wahdaniyah (keesaan) Nya, dan bukan pula sekedar mengenal Asma’ dan SifatNya.

Budaya Pengkultusan Kuburan (Makam Keramat)

Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.

Segala puji dan syukur kita ucapkan kepada Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sholawat dan salam buat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah memperjelas tauhid dengan segala sendi dan cabang-cabangnya serta pembatalnya.

Pada kesempatan kali ini kita ingin membahas tentang penyebab dominan timbulna kesyirikan di tengah-tengah umat manusia. Di antaranya yaitu pengkultusan terhadap kuburan nenek moyang dan orang sholih dan yang di anggap sholih. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan firman Allah azza wa jalla (yang artinya):

Fatwa MUI Tentang Kesesatan Ahmadiyah

MUSYAWARAH NASIONAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2005

KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang

ALIRAN AHMADIYAH


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M, setelah


MENIMBANG :


a. bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;

b. bahwa upaya pengembangan faham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat;

c. bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;