Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimîn rahimahullâh pernah ditanya:Tentang orang yang mengerjakan ibadah puasa namun meninggalkan shalat, apa nasihat Syaikh buat mereka ?Beliau menjawab :Saya menasihatkan kepada orang-orang ini agar merenungi diri sendiri sejenak. Hendaklah mereka menyadari bahwa shalat termasuk rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat. Orang yang meninggalkan shalat karena menganggap remeh, maka menurut pendapat yang râjih (lebih kuat) yang didukung dengan dalil dari al-Qur’ân dan Sunnah dan perkataan para Sahabat, orang itu telah kafir, keluar dari agama Islam. Jadi masalah ini bukan masalah sepele.Dan orang kafir, keluar dari agama Islam tidak akan diterima puasanya, shadaqah atau amalan-amalan lainnya, berdasarkan firman Allâh Ta’ala :وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلا وَهُمْ كَارِهُونَ (٥٤)
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (Qs at-Taubah/9:54)
Selamat datang di Blog ini
Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah
Jumat, 03 Agustus 2012
Puasa tapi Tidak Shalat
Kamis, 02 Agustus 2012
Tanya Jawab: Zakat untuk Saham
Pertanyaan:
Saya beli saham di National Halal Food di Inggeris, sudah lebih dari 2 tahun. Pertanyaannya: Apakah saya harus bayar zakat tiap tahun? Apakah zakat dibayar untuk semua investasi (total uang kita) atau cuma profitnya saja? Tahun lalu saya bayar zakatnya untuk semua investasi, karena menurut saya, sama saja saya menyimpan emas, dan tahun ini saya rencananya mau berbuat yang sama. Tapi ada teman yang bilang: yang perlu di zakatkan cuma profitnya saja? mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saham adalah surat kepemilikan atas sebagian dari suatu perusahaan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nilai saham ini akan senantiasa mengikuti perkembangan perusahaan terkait. Bila perusahaan berjalan lancar, dan berhasil membukukan keuntungan yang bagus, maka nilai sahamnyapun terus beranjak naik dan semakin mahal. Sebaliknya bila perusahaan dalam kondisi keuangan buruk, bukannya keuntungan yang berhasil dibukukan, akan tetapi kerugian terus mendera, maka nilai saham-nya-pun kemungkinan berkurang dan terus berkurang hingga lebih kecil dari nilai yang tertera pada surat saham.
Saya beli saham di National Halal Food di Inggeris, sudah lebih dari 2 tahun. Pertanyaannya: Apakah saya harus bayar zakat tiap tahun? Apakah zakat dibayar untuk semua investasi (total uang kita) atau cuma profitnya saja? Tahun lalu saya bayar zakatnya untuk semua investasi, karena menurut saya, sama saja saya menyimpan emas, dan tahun ini saya rencananya mau berbuat yang sama. Tapi ada teman yang bilang: yang perlu di zakatkan cuma profitnya saja? mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saham adalah surat kepemilikan atas sebagian dari suatu perusahaan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nilai saham ini akan senantiasa mengikuti perkembangan perusahaan terkait. Bila perusahaan berjalan lancar, dan berhasil membukukan keuntungan yang bagus, maka nilai sahamnyapun terus beranjak naik dan semakin mahal. Sebaliknya bila perusahaan dalam kondisi keuangan buruk, bukannya keuntungan yang berhasil dibukukan, akan tetapi kerugian terus mendera, maka nilai saham-nya-pun kemungkinan berkurang dan terus berkurang hingga lebih kecil dari nilai yang tertera pada surat saham.
Zakat Kontrakan Rumah Atau Ruko
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya:
Jika seseorang mempunyai rumah atau toko yang dia kontrakkan. Apakah perhitungan haul untuk untuk zakat hasil sewanya ini dimulai sejak akad ataukah dimulai setelah dia menerima pembayaran sewanya?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Perhitungan haul zakatnya dimulai sejak akad, karena pembayaran sewa itu sudah menjadi miliknya sejak akad -walaupun belum dianggap tetap kecuali setelah penyewa memanfaatkannya-. Karenanya, jika kontrakannya sudah digunakan, dan dia sudah menerima uang sewanya, dan telah berlalu setahun sejak akad, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Jika seseorang mempunyai rumah atau toko yang dia kontrakkan. Apakah perhitungan haul untuk untuk zakat hasil sewanya ini dimulai sejak akad ataukah dimulai setelah dia menerima pembayaran sewanya?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Perhitungan haul zakatnya dimulai sejak akad, karena pembayaran sewa itu sudah menjadi miliknya sejak akad -walaupun belum dianggap tetap kecuali setelah penyewa memanfaatkannya-. Karenanya, jika kontrakannya sudah digunakan, dan dia sudah menerima uang sewanya, dan telah berlalu setahun sejak akad, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun jika dia menerima uang sewanya di pertengahan tahun (baca: 6 bulan setelah akad) lalu dia membelanjakan uang tersebut sebelum genap setahun, maka dia tidak mempunyai kewajiban zakat pada uang ini.
Perhitungan Zakat Barang Dagangan
Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat.
Mengenal zakat barang dagangan
Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung.
Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Kata Ibnul ‘Arobi,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2]
Hukum Memandang Kemaluan Istri
Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau kemaluan istri.
Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata,
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ
“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Juga dikuatkan lagi dengan hadits,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)
Tinjauan Kritis Tentang Ceramah Tarawih
Pertanyaan:
Apa hukum memberikan nasehat disela shalat tarawih, atau kadang dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.
Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
“Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk”
Shalat Tarawih Tiap 4 Raka'at Salam
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Sebagian orang ada yang mengerjakan shalat tarawih tiap 4 raka’at salam, yang lainnya dengan 2 raka’at salam. Tidak sedikit pula di antara para pengunjung rumaysho.com yang mengajukan pertanyaan tentang shalat tarawih tiap 4 raka’at salam, dibolehkan ataukan tidak. Lantas bagaimanakah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya? Bagaimana pula para ulama memahami hal ini? Apakah lebih bagus dua raka’at salam? Semoga Allah memudahkan untuk membahas hal ini.
Hadits Yang Membicarakan Shalat Tarawih Tiap 4 Raka’at
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[1]
Langganan:
Postingan (Atom)