Laman

Minggu, 08 April 2012

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Beliau adalah Pembaharu Islam (mujadid) pada abad ini. Karya dan jasa-jasa beliau cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu Hadits. Beliau telah memurnikan Ajaran islam terutama dari hadits-hadits lemah dan palsu, meneliti derajat hadits.
Nama dan Nasabnya
Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.Ayah al Albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari`at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus.

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad: Ahli Hadits Madinah Abad Ini

Beliau adalah al-Allamah al-Muhaddits al-Faqih az-Zahid al-Wara’ asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hammad al-’Abbad al-Badr -semoga Allah memelihara beliau dan memperpanjang usia beliau dalam ketaatan kepada-Nya dan memberkahi amal dan lisan beliau-, dan kami tidak mensucikan seorangpun di hadapan Allah Azza wa Jalla. Beliau lahir di ‘Zulfa’ (300 km dari utara Riyadh) pada 3 Ramadhan tahun 1353H. Beliau adalah salah seorang pengajar di Masjid Nabawi yang mengajarkan kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan saat ini beliau masih memberikan pelajaran Sunan Turmudzi. Beliau adalah seorang ‘Alim Robbaniy dan pernah menjabat sebagai wakil mudir (rektor) Universitas Islam Madinah yang waktu itu rektornya adalah al-Imam Abdul Aziz bin Bazz -rahimahullahu-.
Beliau sangat dekat dengan al-Imam al-Allamah Abdul Aziz bin Bazz -rahimahullahu-, bahkan karena kedekatan beliau dengan al-Imam, ketika Imam Bin Bazz tidak ada (tidak hadir) maka Syaikh Abdul Muhsinlah yang menggantikan beliau, sehingga tak heran jika ada yang mengatakan bahwa Universitas Islam Madinah dulu adalah Universitasnya Bin Bazz dan Abdul Muhsin.
Semenjak kecil beliau telah biasa berkutat dengan ilmu, sehingga ketika beliau telah menginjak dewasa, tampak pada beliau perangai dan skill sebagai seorang muhadits yang ulung, yang sering dirujuk oleh masyaikh dan thullabul ilmi lainnya. Kedekatan beliau dengan masyaikh kibar telah mengukir keilmuan beliau hingga saat ini, dimana usia beliau saat ini kurang lebih 73 tahun dan beliau masih sanggup untuk memberikan muhadharah dan nasihat dan menyampaikan pelajaran hadits (terutama Sunan Abi Dawud) baik riwayah maupun dirayah. Beliau juga masih menjadi dosen di Universitas Islam Madinah dengan izin khusus kerajaan yang mana hal ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam berdakwah dan menuntun ummat ke jalan yang lurus dan benar.

Sabtu, 07 April 2012

SEMBILAN TUDUHAN DUSTA TERHADAP SYAIKH AL-ALBANI


Oleh Gholib Arif Nushoiroot

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah.
Wa Ba’du.

Al-Albani rahimahullah, ahli hadits abad ini, dijuluki sebagai muhaddits As-Syam (ahli hadits negeri Syam) –andai saja dijuluki sebagai Muhadditsud Dunya (ahli hadits dunia)- tentu ia berhak menyandangnya, wa la uzakki’ ala Allahi ahada. Beliau sebagaimana ulama lainnya, pernah dilontarkan kepadanya tuduhan-tuduhan dan kedustaan-kedustaan.

Kedustaan dan tuduhan tersebut terangkum dalam sembilan point berikut ini:

1). (Al-Albani) ahli hadits yang tidak paham fikih
2). Tidak mengetahui ilmu ushul
3). Tidak memiliki guru.
4). Syad (ganjil), menyendiri dari pendapat umumnya masyarakat.
5). Tidak menghormati ulama, dan tidak mengetahui ketinggian kedudukan mereka.
6). Bermadzhab dzhoiri
7). Mutasahil (gampang/mudah) men-shahih-kan hadits
8). Keputusannya dalam menghukumi hadits-hadits berlawanan, satu sama lain.
9). Tidak perhatian dengan matan hadits.

Tuduhan-tuduhan dusta di atas pernah dilontarkan kepada mayoritas ulama hadits di sepanjang masa. Dan saya melihat hal ini perlu dipaparkan dan dijawab demi membela mereka seutuhnya. Dengan harapan agar amalan yang sedikit ini termasuk dalam bab berbakti kepada mereka.

Pembenaran Bukti Ilmiah Haramnya Daging Babi

Akhwatmuslimah.com – Sebuah hasil penelitian dalam British Journal of Cancer dari peneliti Swedia menyebutkan konsumsi 14 ons daging babi olahan dapat menyebabkan peningkatan 19 persen resiko kanker pankreas. Penelitian ini semakin memperkuat kebenaran aturan agama yang melarang konsumsi daging babi.
Menurut National Cancer Institute, potensi kanker pankreas dapat terjadi dengan perbandingan satu dari 65 orang. “Apabila anda mengkonsumsi daging babi tersebut setiap hari, resiko anda akan naik menjadi 1,7 persen. Itu memang masih sangat kecil,” ujar peneliti dari National Cancer Institute, Dr Richard Besser, kepada ABC News, Sabtu (14/1).
Makanan yang berasal dari babi setidaknya dilarang oleh dua agama besar dunia, Islam dan Yahudi. Dalam Alquran, larangan tersebut tertulis: “Diharamkan bagimu daging dari bangkai hewan, darah, dan daging babi, dan setiap (makanan) yang disembelih selain dari nama Allah.”

Kamis, 05 April 2012

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Mqaddimah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. 

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barang-siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM 


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



4. Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا (وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ) وَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]

Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.

Walimatul Urus (Pesta Pernikahan)

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



3. Walimah.
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Khitbah (Peminangan)

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syari’at Islam

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.

1. Nikah Syighar
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [2] 

Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.[3]

PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum : 30]

Rabu, 04 April 2012

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

Selasa, 03 April 2012

Mewaspadai Zina dan Penyebabnya

Oleh Ustadz Muslim Al Atsari
Allâh Ta’ala telah mengharamkan semua perbuatan keji, yang nampak maupun yang tidak nampak. Allâh Ta’ala juga melarang mendekati segala perbuatan keji itu serta memerintahkan agar menjauhi dan menutup segala akses yang bisa menyeret kearah perbuatan terlarang. Semua itu sebagai wujud rahmat (kasih sayang) Allâh Ta’ala kepada para hamba dan wujud penjagaan yang Allâh Ta’ala berikan kepada para hamba-Nya agar tidak terkena sesuatu yang membahayakan di dunia dan akhirat mereka.
Diantara perbuatan keji yang telah Allâh Ta’ala haramkan dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya adalah perbuatan zina. Berbagai macam metode ditempuh dalam mengharamkan perbuatan tabu ini. Terkadang dengan menggunakan kalimat “Jangan mendekati” serta memupus dan menutup semua akses kearah sana; terkadang dengan menyematkan gelar terburuk bagi perbuatan layak hewan ini; terkadang juga dengan menjelaskan sifat kaum muslimin yang tidak berzina; menyebutkan ancaman bagi pelakunya dan berbagai metode lainnya. Intinya perbuatan zina diharamkan dalam Islam.

Malapetaka Akibat Zina

MediaMuslim.Info. Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar, dan praktek tersebut juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal-hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci di antara manusia disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan isteri, putri, saudara perempuan dan ibu mereka. Dan ini jelas akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya praktek zina itu -bobotnya- setingkat di bawah praktek pembunuhan. Oleh karena itu, Allah   menggandeng keduanya di dalam Al-Qur'an dan juga Rasulullah   dalam keterangan hadits beliau.
Al-Imam Ahmad berkata: "Aku tidak mengetahui sebuah dosa -setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina."
Dan Allah menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:  "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali  dengan (alasan) yang  benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat ..." (Al-Furqan: 68-70).

Senin, 02 April 2012

Mengimani Jembatan Siroth di Atas Neraka

Di akherat kelak, akan banyak sekali peristiwa yang sangat menakjubkan sekaligus menakutkan. Kita, sebagai seorang Mukmin, wajib mempercayai segala hal yang akan terjadi pada hari Kiamat, baik yang disebutkan dalam al-Quran maupun yang terdapat dalam Hadits yang shahih. Kita tidak boleh membeda-bedakan dalam urusan beriman dengan segala peristiwa tersebut, baik itu dipahami logika ataupun tidak. Segala hal yang akan terjadi di akherat tidak bisa kita qiyaskan dengan peristiwa di dunia ini. Karena semua peristiwa-peristiwa yang luar biasa dan sangat dahsyat. Di antara peristiwa yang akan menakjubkan sekaligus menakutkan di alam akhirat kelak, peristiwa melewati shirdth (jembatan) yang terbentang di atas neraka menuju ke surga. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita untuk melewatinya kelak.
PENGERTIAN SHIRATH
Shirath secara etimologi bermakna jalan lurus yang terang[1]. Adapun menurut istilah, yaitu jembatan yang terbentang di atas neraka jahannam yang akan dilewati semua oleh manusia ketika menuju Surga[2].

Minggu, 01 April 2012

Sepak Terjang Syi’ah di Indonesia (Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat)

Perjalanan kaum Syi’ah di negeri ini semakin jelas. Dimulai ketika terjadi revolusi Iran yang mengantarkan ajaran atau (tepatnya disebut) dîn (agama) Syi’ah menguasai Iran sebagai agama penguasa setelah pemerintahan Reza Pahlevi runtuh. Setelah terjadi revolusi di Iran di penghujung tahun 1979, mereka mulai menyebarkan ajaran mereka keseluruh negeri Islam dengan mengatas-namakan dakwah Islam. Terutama ke negeri Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kaum Muslimin.
Ada tiga faktor yang menyebabkan Syi’ah mudah masuk ke Indonesia. Yaitu:
Pertama, kaum Muslimin terbelakang dalam pemahaman terhadap aqidah Islam yang shahîhah (benar) yang berdasarkan al-Qur’ân dan Sunnah.
Kedua, mayoritas kaum Muslimin pada saat itu sangat jauh dari manhaj Salafush Shâlih. Mereka hanya sekedar mengenal nama yang agung ini, namun dari sisi pemahaman pengamalan dan dakwah jauh sekali dari pemahaman dan praktek Salaful Ummah (generasi terbaik umat Islam). Memang ada sebagian kaum Muslimin yang menyeru kepada al-Qur’ân dan Sunnah, tetapi menurut pemahaman masing-masing tanpa ada satu metode yang akan mengarahkan dan membawa mereka kepada pemahaman yang shahîh (benar).

WASPADA: Ajaran KOS (Kristen Ortodok Syiria) & Jangan Tertipu Dengan Pakaian, Cara Beribadah, Simbol-Simbol, Yang Mirip Dengan ISLAM

KOS ( Kristen Ortodoks Syiria ) merupakan salah satu sekte aliran kristen yang ajarannya sangat persis dengan Islam dari cara berpakaiannya yang memakai peci/kopiah, baju koko, sajadah dan juga jilbab. Terlebih lagi dalam cara beribadahnya, ajaran ini mengenal sholat dengan 7 waktu, yaitu:
  • Sa’atul awwal (shubuh),
  • Sa’atuts tsalis (dhuha),
  • Sa’atus sadis (Zhuhur),
  • Sa’atut tis’ah (ashar),
  • Sa’atul ghurub (maghrib),
  • Sa’atun naum (Isya’),
  • dan Sa’atul layl (tengah malam/tahajud).

Al-Muhaddits DR. ‘Âshim al-Qoryûtî : Peringatan Dari Acara Jahiliyah “APRIL MOP”

التحذير من كذبة نيسان ابريل

Oleh :
Al-Muhaddits DR. ‘Âshim al-Qoryûtî
Prolog :
April Mop, dikenal dengan “April Fools’ Day” dalam bahasa Inggris, diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun. Pada hari ini, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah. Hari ini ditandai dengan tipu-menipu dan lelucon lainnya terhadap teman dan tetangga, dengan tujuan mempermalukan mereka-mereka yang mudah ditipu. Di beberapa negara, lelucon hanya boleh dilakukan sebelum siang hari. (April Fool’s Day BBC)
Ironinya budaya ini pun diikuti oleh sebagian kaum muslimin dengan latahnya. Untuk itulah, saya menurunkan ulasan dari seorang ahli hadits terkenal, DR. Âshim al-Qaryûtî, murid ahli hadits zaman ini, Muhammad Nâshiruddîn al-Albânî. DR. ‘Âshim dikenal sebagai seorang peneliti dan pembahas ulung, yang biasa berkutat di manuskrip-manuskrip dan naskah kuno peninggalan ulama salaf. Bahkan beliau lah yang ditugasi untuk merawat dan merestorasi manuskrip-manuskrip di Perpustakaan Universitas Islam Madinah. (Abu Salma)