Laman

Kamis, 05 April 2012

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Mqaddimah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. 

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barang-siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Ber-taqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا 

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71]

Amma ba’du: 

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Islam adalah agama yang kamil (sempurna). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan dunia ini, yang tidak dijelaskan atau terlepas pembicaraannya dari agama Islam. Tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan remeh. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.

Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.

Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam telah mengajarkannya dan memudahkannya.

Nikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Melalui nikah inilah seseorang dapat terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah Ta’ala. Oleh sebab itulah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendorong ummatnya untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

Nikah adalah fitrah manusia serta merupakan jalan yang dapat meredam gejolak biologis dan psikologis dalam diri manusia, sebagai perwujudan cita-cita luhur dari sepasang suami isteri yang kemudian dari pernikahan yang syar’i tersebut akan membuahkan keturunan yang baik. Sehingga dengan perannya, kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.

Menurut Islam, bani Adam-lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di bumi ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakan (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat bodoh.” [Al-Ahzaab : 72]

Juga firman-Nya:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan Nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’” [Al-Baqarah: 30]

Melalui risalah singkat ini, Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan yang Islami yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara, ritual-ritual dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, membingungkan, memboroskan harta, bahkan justru mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.

Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan...? Na’udzu billaahi min dzaalik. 

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci مِيْثَاقاً غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa' : 21]

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.

Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah cetakan kedua setelah mengalami revisi, editing dan penam-bahan beberapa pembahasan yang penulis anggap perlu dari cetakan pertama.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini. Penulis membagi tulisan ini menjadi beberapa pembahasan, yaitu Fitrah Manusia atas Pernikahan, Penikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam, Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan dalam Islam, Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan, Rumah Tangga yang Ideal, Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia, Ketika si Buah Hati Hadir, Kewajiban Mendidik Anak, Berbakti kepada Orang Tua, dan Kedudukan Wanita dalam Islam serta Penutup.

Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi ber-manfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih.

Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai hari Kiamat.

Bogor, Dzul Qa’dah 1427 H
Desember 2006 M

Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar