Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
Risalah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Aku menyampaikan shalawat dan salam untuk Nabi kita, Muhammad, keluarga, semua sahabatnya serta semua orang yang meneladani beliau sampai hari kiamat.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Aku menyampaikan shalawat dan salam untuk Nabi kita, Muhammad, keluarga, semua sahabatnya serta semua orang yang meneladani beliau sampai hari kiamat.
Tujuan pengambilan gambar dengan kamera tersebut karena adanya kebutuhan seperti untuk pembuatan KTP, kecelakaan lalu lintas, perkara tindak pidana dan perkara yang terkait dengan administrasi misalnya untuk melaksanakan sesuatu harus ada foto.
1. Gambar untuk kenangan, seperti foto teman, foto perayaan acara pernikahan dan yang semisalnya. Karena konsekuensi dari hal tersebut adalah menyimpan gambar tanpa ada kebutuhan, dan ini hukumnya haram. Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa para malaikat (rahmah) tidak akan masuk kedalam rumah yang terdapat gambar. Kemudian contoh gambar yang terlarang lainnya adalah menyimpan gambar orangorang tercinta yang telah meninggal dunia, seperti foto bapak, ibu atau saudaranya yang mana dia dapat melihat foto tersebut sewaktu-waktu. Karena dengan melihat foto meraka akan menjadikan seseorang sedih lagi dan menjadikan hatinya tergantung dengan saudara-saudaranya yang sudah meninggal tersebut.
Inilah penjelasanku dan aku meminta kepada Allah supaya kalian semua mendapatkan hidayah dan taufiq untuk melaksanakan perkara yang Dia cintai dan ridhai.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.271-272)
Diterjemahkan oleh Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah dan dipublikasikan kembali olehSalafiyunpad.wordpress.com
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar