Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Minggu, 11 November 2012

39 MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES (Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa)

Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al- Ma’idah: 90)
Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Al Quran tidak mengatakan meminum arak itu haram, tetapi hanya mengatakan, jauhilah!!
Dalam sunnahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir dalam sebuah hadits marfu’,
“Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki janji untuk orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari thinatul khabal” “Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?”Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.”( HR. Muslim, 3/1587.)

Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan,
“Barangsiapa meninggal sebagai peminum arak, ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala.”( HR. Ath-Thabrani, 12/45; Shahihul Jami’, 6525.)
Saat ini, jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak, baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya: Bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak dan sebagainya.
Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,
“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.”( HR. Imam Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’, 5453.)
Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan minuman rohani, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah: 9).
Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1587.)
Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan hukumnya adalah haram, sedikit atau banyak.( Hadits yang mengatakan, “Semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan,” telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan nomor 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no. 3128.) Juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakikatnya minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.
Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para peminum khamar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi dan jika ia meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia berbuat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar), maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari Kiamat.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.”( HR.Ibnu Majah, 3377; Shahihul Jami’, 6313.)
Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan lebih berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
http://www.kajianislam.net/2009/06/39-minum-arak-meski-hanya-setetes/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar