Shalat-shalat sunnat rawâtib (shalat yang menyertai shalat fardhu) tidak sama keutamannya. Shalat sunnat Subuh lah yang menempati urutan teratas. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya meski beliau berada dalam perjalanan. Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa perhatian dan konsistensi beliau paling besar pada shalat sunnat Subuh. Oleh sebab itu, beliau tidak pernah melupakannya, baik saat berada di rumah ataupun bepergian.[1]
Ummul Mukminîn, 'Aisyah Radhiyallahu anhuma menceritakan:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ عَلَى شَيْئٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Nabi tidak pernah menjaga shalat sunnat melebihi perhatian beliau terhadap dua rakaat sebelum Subuh [Muttaqa 'alaih]
Hadits ini menunjukkan semangat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memelihara dua rakaat ini daripada shalat sunnat yang lain.
Selamat datang di Blog ini
Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Desember 2013
Rabu, 03 April 2013
KALAU SISTEM DEMOKRASI HARAM, SEPAKBOLA JUGA?
Kritik-mengkritik itu soal biasa, tentu selama masih dalam koridor yang dibenarkan. Apalagi dalam masalah agama, kritik itu bisa jadi usaha untuk mengingkari kemungkaran atau untuk meluruskan kesalahan. Karena Islam adalah agama nasehat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الدين النصيحة قلنا : لمن ؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم
“Agama adalah nasehat”. Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?”. Beliau menjawab: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan umat muslim seluruhnya” (HR. Muslim, 55)
Tapi tentu seperti sudah dikatakan tadi, harus berada pada koridor yang benar. Tidak sampai berlebihan hingga sampai melakukan hal yang diharamkan seperti mencaci, mencela, menjatuhkan kehormatan, berdusta, menjuluki dengan julukan yang buruk, atau sampai berbuat zhalim. Selain itu, koridor yang benar dalam kritik masalah agama itu juga perlu dicapai dengan metode kritik yang benar. Tidak asal bicara, sembarang komentar, tidak menggunakan kaidah dan metodologi yang baku dan sesuai. Konsekuensinya, orang yang mengkritik ini haruslah orang yang berilmu agama. Ini perlu diperhatikan dengan serius dan penting, mengapa? Karena bicara masalah agama itu berat. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah tentang Al Qur’an:
Senin, 25 Maret 2013
Hukum Makan Bekicot Halal atau Haram?
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, M.Sc
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Hukum Makan Bekicot Halal atau Haram?
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, M.Sc
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Hukum Makan Bekicot Halal atau Haram?
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, M.Sc
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Senin, 11 Februari 2013
Hukum File Foto di HP
س: ما حكم من يحتفظون بالصور التذكارية سواء في جوالهم سواء في
أجهزة الحاسب أو غير ذلك والصور كما سألته لم تكن صور نساء إنما هي صور لمن يُحبهم من زملائه أو صور لبعض المشايخ الذين يُحبهم؟.
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang menyimpan foto kenangan baik di HP, komputer dll? Foto yang dimaksudkan dalam pertanyaan bukanlah foto wanita hanya foto kawan sesama laki laki atau ulama yang disukai oleh orang tersebut.
Selasa, 29 Januari 2013
Haram Hukumnya Menghisap Shisha

Shisha semakin diminati oleh sebagian masyarakat kita. Menurut satu catatan sejarah, alat shisha ini telah dibuat di India oleh seorang dokter sebagai satu cara atau alternatif yang dapat mengurangi bahaya menghisap tembakau.Menurut dokter tersebut, asap tembakau yang disedot itu harus disaring terlebih dahulu dalam satu wadah air agar ia tidak mendatangkan bahaya kepada penggunanya. Maka ramailah orang percaya bahwa ia aman digunakan dibandingkan dengan merokok.Kepercayaan lama ini masih tersebar dan mempengaruhi orang yang baru mengenal atau menggunakannya sampai ke hari ini. Namun sejauh mana kebenaran kepercayaan ini? Apakah kemudharatan menggunakan shisha lebih ringan dari kemudharatan menghisap tembakau dengan rokok?
Senin, 21 Januari 2013
Tanya Jawab: Hukum Jual beli Kredit
Pertanyaan
Assalamu’alaikum
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya seorang ibu yang mempunyai 2 orang putri, sebelum menikah saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Setelah mempunyai momongan saya tidak diizinkan oleh suami bekerja di luar rumah. Tapi saya dibolehkan buka usaha di rumah. Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Apakah boleh saya punya usaha mengkreditkan barang elektronik dan alat-alat rumah tangga? Kalau boleh berapa persenkah keuntungan yang boleh saya ambil?
- Kalau ada teman atau tetangga yang meminjam uang pada saya, padahal saya tahu orang tersebut termasuk orang yang sulit untuk mengembalikan pinjamannya. Kalau saya bilang nggak ada, tapi saya punya, bagaimana menghadapi orang seperti itu. Agar hatinya tidak tersinggung, dan apakah berbohong untuk tidak menyakiti hati orang lain itu berdosa?
Demikian, atas jawabannya saya ucapkan Jazakumullahu khoiron
Wassalamu’alaikum
Hamba Allah
di-Batam
Hukum KPR
Permasalahan membeli barang via bank itu memiliki dua bentuk:
Pertama, seorang muslim pergi ke bank lalu berkata kepada pihak bank "Aku ingin membeli suatu rumah tertentu atau mobil tertentu." Bank lantas mengatakan "Kami tidak memilikinya. Coba cek jika ada yang cocok dengan apa yang Anda inginkan beritahukan kepada kami, kami akan membelinya." Orang tadi lantas pergi mencari apa yang dia maksudkan, ketika dia menjumpai apa yang dia inginkan hal tersebut dia infokan kepada pihak bank. Pihak bank lantas membelinya.
Setelah bank membeli dan memilikinya, bank baru mengadakan transaksi jual beli dengan nasabah dan tidak ada kesepakatan yang bersifat mengikat nasabah ketika bank belum membeli dan memiliki rumah. Misalnya, nasabah tidak menyerahkan uang muka, ataupun menyerahkan sejumlah uang tertentu yang disebut oleh sebagian orang dengan sebutan 'biaya administrasi', tidak pula menyerahkan apapun sebagai kompensasi kesediaan bank untuk membantu nasabah mewujudkan apa yang dia inginkan, serta tidak boleh menandatangani perjanjian tertulis yang isinya kesanggupan membeli barang setelah bank memilikinya. Ini semua tidak boleh dilakukan sampai bank memiliki rumah yang dimaksudkan.
Setelah bank membeli dan memilikinya, bank baru mengadakan transaksi jual beli dengan nasabah dan tidak ada kesepakatan yang bersifat mengikat nasabah ketika bank belum membeli dan memiliki rumah. Misalnya, nasabah tidak menyerahkan uang muka, ataupun menyerahkan sejumlah uang tertentu yang disebut oleh sebagian orang dengan sebutan 'biaya administrasi', tidak pula menyerahkan apapun sebagai kompensasi kesediaan bank untuk membantu nasabah mewujudkan apa yang dia inginkan, serta tidak boleh menandatangani perjanjian tertulis yang isinya kesanggupan membeli barang setelah bank memilikinya. Ini semua tidak boleh dilakukan sampai bank memiliki rumah yang dimaksudkan.
Minggu, 20 Januari 2013
HUKUM KREDIT RUMAH DAN KENDARAAN MELALUI BANK SYARI'AH (JUAL BELI MURABAHAH)
Oleh: Ust Kholid Syamhudi, Lc.
Bismillah,
Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlebel syari'at dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata.
Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.
Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka[1].
Bismillah,
Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlebel syari'at dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata.
Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.
Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka[1].
Mengedarkan Kotak Infak Saat Khatib Naik Mimbar
Dijawab oleh Ustadz Syahrul Fatwa (Pengajar Ma’had Riyadhush Shalihin Pandeglang, Banten dan Pengasuh Majalah Al-Furqon)
Tanya:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Kamis, 29 November 2012
Hukum Badal Haji
Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:
Barangsiapa
mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti
dihajikan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Orang
yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama:
Saat
hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini
wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang
seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu
menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si
mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih
diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Mengerjakan
haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Rabu, 08 Agustus 2012
MENGGAPAI LAILATUL QADAR dan SEPUTAR PERMASALAHAN I’TIKAF
MENGGAPAI LAILATUL QADAR
Oleh: Abdullah Sholeh Hadrami
1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr : 1-5)
Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu takdir selama setahun. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Ad-Dukhan: 3 – 6)
Selasa, 07 Agustus 2012
Mengedarkan Kotak Infak Saat Khatib Naik Mimbar
Dijawab oleh Ustadz Syahrul Fatwa (Pengajar Ma’had Riyadhush Shalihin Pandeglang, Banten dan Pengasuh Majalah Al-Furqon)
Tanya:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
APAKAH BACAAN "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH" JUGA DIUCAPKAN OLEH MAKMUM? Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2010/12/apakah-bacaan-samiallahu-liman-hamidah.html#ixzz22qKKOEjT
Pertanyaan :
Apakah ketika seorang makmum bangkit dari ruku’ dia harus mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah”?
Jawaban :
Ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat wajib mengucapkannya, dan ada yang berpendapat sebaliknya. Adapun pendapat kami, makmum beserta imam wajib membaca “sami’allahu liman hamidah”.
Ada sebuah risalah yang ditulis oleh Al-Hafizh As-Suyuthi yang membahas masalah ini secara khusus. Dalam risalah tersebut dia menguatkan pendapat Imam Asy-Syafi’i dengan mengatakan bahwa makmum harus menggabungkan antara tahmid (ucapan “rabbana walakal hamdu“) dan tasmi’ (ucapan “sami’allhu limah hamidah“).
Kami memandang bahwa inilah yang terkuat, karena dua sebab:
Apakah ketika seorang makmum bangkit dari ruku’ dia harus mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah”?
Jawaban :
Ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat wajib mengucapkannya, dan ada yang berpendapat sebaliknya. Adapun pendapat kami, makmum beserta imam wajib membaca “sami’allahu liman hamidah”.
Ada sebuah risalah yang ditulis oleh Al-Hafizh As-Suyuthi yang membahas masalah ini secara khusus. Dalam risalah tersebut dia menguatkan pendapat Imam Asy-Syafi’i dengan mengatakan bahwa makmum harus menggabungkan antara tahmid (ucapan “rabbana walakal hamdu“) dan tasmi’ (ucapan “sami’allhu limah hamidah“).
Kami memandang bahwa inilah yang terkuat, karena dua sebab:
Pertama, keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Minggu, 05 Agustus 2012
Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee) Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/penukaran-uang/#ixzz22kHE02Bk
Assalamu ’alaikum, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa fee, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (fee = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ilmu syar’i atau kategorinya haram? Jazakallahu khairan.
Adil Murdileksono (adi**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan).
Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.
Kamis, 02 Agustus 2012
Tanya Jawab: Zakat untuk Saham
Pertanyaan:
Saya beli saham di National Halal Food di Inggeris, sudah lebih dari 2 tahun. Pertanyaannya: Apakah saya harus bayar zakat tiap tahun? Apakah zakat dibayar untuk semua investasi (total uang kita) atau cuma profitnya saja? Tahun lalu saya bayar zakatnya untuk semua investasi, karena menurut saya, sama saja saya menyimpan emas, dan tahun ini saya rencananya mau berbuat yang sama. Tapi ada teman yang bilang: yang perlu di zakatkan cuma profitnya saja? mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saham adalah surat kepemilikan atas sebagian dari suatu perusahaan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nilai saham ini akan senantiasa mengikuti perkembangan perusahaan terkait. Bila perusahaan berjalan lancar, dan berhasil membukukan keuntungan yang bagus, maka nilai sahamnyapun terus beranjak naik dan semakin mahal. Sebaliknya bila perusahaan dalam kondisi keuangan buruk, bukannya keuntungan yang berhasil dibukukan, akan tetapi kerugian terus mendera, maka nilai saham-nya-pun kemungkinan berkurang dan terus berkurang hingga lebih kecil dari nilai yang tertera pada surat saham.
Saya beli saham di National Halal Food di Inggeris, sudah lebih dari 2 tahun. Pertanyaannya: Apakah saya harus bayar zakat tiap tahun? Apakah zakat dibayar untuk semua investasi (total uang kita) atau cuma profitnya saja? Tahun lalu saya bayar zakatnya untuk semua investasi, karena menurut saya, sama saja saya menyimpan emas, dan tahun ini saya rencananya mau berbuat yang sama. Tapi ada teman yang bilang: yang perlu di zakatkan cuma profitnya saja? mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saham adalah surat kepemilikan atas sebagian dari suatu perusahaan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nilai saham ini akan senantiasa mengikuti perkembangan perusahaan terkait. Bila perusahaan berjalan lancar, dan berhasil membukukan keuntungan yang bagus, maka nilai sahamnyapun terus beranjak naik dan semakin mahal. Sebaliknya bila perusahaan dalam kondisi keuangan buruk, bukannya keuntungan yang berhasil dibukukan, akan tetapi kerugian terus mendera, maka nilai saham-nya-pun kemungkinan berkurang dan terus berkurang hingga lebih kecil dari nilai yang tertera pada surat saham.
Zakat Kontrakan Rumah Atau Ruko
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya:
Jika seseorang mempunyai rumah atau toko yang dia kontrakkan. Apakah perhitungan haul untuk untuk zakat hasil sewanya ini dimulai sejak akad ataukah dimulai setelah dia menerima pembayaran sewanya?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Perhitungan haul zakatnya dimulai sejak akad, karena pembayaran sewa itu sudah menjadi miliknya sejak akad -walaupun belum dianggap tetap kecuali setelah penyewa memanfaatkannya-. Karenanya, jika kontrakannya sudah digunakan, dan dia sudah menerima uang sewanya, dan telah berlalu setahun sejak akad, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Jika seseorang mempunyai rumah atau toko yang dia kontrakkan. Apakah perhitungan haul untuk untuk zakat hasil sewanya ini dimulai sejak akad ataukah dimulai setelah dia menerima pembayaran sewanya?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Perhitungan haul zakatnya dimulai sejak akad, karena pembayaran sewa itu sudah menjadi miliknya sejak akad -walaupun belum dianggap tetap kecuali setelah penyewa memanfaatkannya-. Karenanya, jika kontrakannya sudah digunakan, dan dia sudah menerima uang sewanya, dan telah berlalu setahun sejak akad, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun jika dia menerima uang sewanya di pertengahan tahun (baca: 6 bulan setelah akad) lalu dia membelanjakan uang tersebut sebelum genap setahun, maka dia tidak mempunyai kewajiban zakat pada uang ini.
Perhitungan Zakat Barang Dagangan
Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat.
Mengenal zakat barang dagangan
Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung.
Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Kata Ibnul ‘Arobi,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2]
Hukum Memandang Kemaluan Istri
Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau kemaluan istri.
Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata,
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ
“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Juga dikuatkan lagi dengan hadits,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)
Langganan:
Postingan (Atom)