Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Sabtu, 23 Oktober 2010

Hukum Memalsukan Ijazah Demi Suatu Pekerjaan

(Tanya-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII)



Syaikh Abdul Azîz bin Abdullâh bin Bâz rahimahullâh pernah ditanya:

Jika ada seseorang yang mau mendapatkan suatu pekerjaan, dia (yakin) mampu dalam pekerjaan tersebut serta lolos dalam seleksi, akan tetapi dia tidak memiliki ijazah untuk mendaftar (pekerjaan tersebut-pent)? Apakah dia boleh memalsukan ijazahnya ? Dan apabila dia berhasil, bolehkah dia menerima gajinya atau tidak ?



Beliau rahimahullâh menjawab :

Yang saya ketahui menurut hukum syariat mulia ini juga dari tujuan-tujuannya yang luhur, perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Karena orang itu memperoleh pekerjaannya dengan cara dusta dan penipuan. Perbuatan ini termasuk perbuatan haram lagi mungkar, bisa membuka peluang keburukan serta peluang melakukan kecurangan. Tidak diragukan lagi, orang yang bertanggung-jawab dalam masalah penerimaan pegawai (yaitu bagian personalia-red) berkewajiban memilih orang-orang yang layak dan amanah semampunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar