Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Senin, 14 Februari 2011

FATWA ULAMA SEPUTAR VALENTINE’S DAY

1.Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/124)


Pertanyaan : Telah banyak tersebar baru-baru ini perayaan Valentine’s Day (’Idul Hubb) -terkhusus di kalangan para mahasiswi- itu merupakan salah satu hari raya orang-orang kristen. Pada hari itu mode dan pakaian serba merah semua, baju, sepatu, dll. Mereka saling tukar/menghadiahkan bunga berwarna mereka.

Kami mengharap dari anda penjelasan tentang hukum perayaan seperti ini, serta bagaimana bimbingan anda terhadap kaum muslimin dalam permasalahan ini?

Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara engkau.

Jawab :


Merayakan Valentine’s Day dilarang karena beberapa alasan :


Pertama : Itu merupakan perayaan bid’i (yang diada-adakan) tidak ada asas/dasarnya dalam syari’ah.

Kedua : Itu mengantarkan kepada kecintaan dan birahi (yang haram)

Ketiga : Itu menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara yang dungu dan menyelisi bimbingan as-salafush shalih Radhiyallah ‘anhum.

Maka tidak halal pada hari itu untuk melakukan syiar-syiar hari raya sedikitpun, baik dalam makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dan lainnya.

Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dengan agamanya dan tidak bersikap oportunis yang gampang mengikuti setiap seruan/ajakan.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa melindungi kaum muslim dari segala fitnah/ujian baik tampak maupun tersembunyi, serta mengasihi kita dengan kasih sayang dan taufiq-Nya.

Ditulis oleh

Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

5 Dzulqa’dah 1420 H ( 11 Februari 2000 M)

2. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

Tentang Valentine’s Day



Pertanyaan : Pada tanggal 14 bulan Februari setiap tahun masehi sebagian orang merayakan hari Kasih Sayang yang dikenal dengan Valentine’s Day. Pada hari itu mereka saling memberi hadiah bunga mawar merah, memakai baju merah, saling memberikan ucapan selamat. Demikian juga pabrik-pabrik permen membuat permen-permen dengan warna merah dan membuat gambar hati padanya. Tak ketinggalan juga sebagian toko mempromosikan barang-barang khas hari tersebut. Bagaimana pendapat anda :

Pertama : Merayakan hari tersebut?

Kedua : Membeli dari toko-toko pada hari tersebut?

Ketiga : Para pemilik toko yang tidak ikut merayakan hari tersebut yang menjual kepada orang yang hendak membeli hadiah pada hari tersebut?

Jazakumullah Khairan.

Jawab : (Fatwa no. 21203)

Dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, sekaligus para Salaful Ummah telah sepakat di atasnya, bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua saja, yaitu hari raya ‘Idul Firti dan hari raya ‘Idul Adha. Adapun hari raya selain kedua hari tersebut, baik perayaan berkenaan dengan seseorang, kelompok, peristiwa, atau makna apapun, maka itu merupakan hari raya yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh bagi pemeluk agama Islam untuk merayakannya, menyetujuinya, atau pun menampakkan kegembiraan dengan hari tersebut, serta tidak boleh pula membantu sedikitpun. Karena perbuatan tersebut termasuk melanggar batasan-batasan Allah, dan barang siapa yang melanggar batasan-batasan Allah maka dia telah menzhalimi dirinya sendirinya. Maka jika disamping perayaan yang diada-adakan dalam agama, ditambah lagi ternyata itu merupakan hari rayanya orang kafir, maka itu dosa di atas dosa. Karena pada perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir tersebut dan terdapat unsur loyalitas kepada mereka.

Sungguh Allah telah melarang kaum mukminin dari perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan Allah juga melarang kaum mukminin dari berloyalitas kepada mereka, dalam Kitab-Nya yang mulia.

Telah pasti bahwa Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka. [HR. Abu Dawud 4031, Ahmad II/50]

Valentine`s Day termasuk jenis yang disebutkan di atas. Karena itu termasuk hari raya watsaniyyah (paganisme/para penyembah berhala) nashraniyyah. Maka tidak halal bagi seorang muslim yang telah menyatakan diri beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk ikut merayakan hari raya tersebut, atau menyetujuinya , atau turut mengucapkan selamat. Sebaliknya, wajib atasnya untuk meninggalkan dan menjauhinya dalam rangka memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan adzab Allah.

Demikian juga haram atas seorang muslim untuk turut membantu/berpartisipasi pada hari perayaan tersebut atau pun hari raya kafir/bid’ah terlarang lainnya, dalam bentuk apapun, baik makanan, minuman, jual beli, produksi, hadiah, kartu-kartu ucapan selamat, iklan, atau yang lainnya. Karena itu semua merupakan bentuk kerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan, serta bentuk kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam surat Al-Ma`idah ayat ke-2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ، وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertaqwa (takut)lah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Keras adzab-Nya.”

Wajib atas setiap muslim untuk berpegang teguh kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah dalam semua kondisinya, terutama dalam waktu-waktu munculnya banyak fitnah dan kerusakan. Wajib atasnya untuk jeli berpikir, dalam rangka waspada dari terjatuh dalam kesesatan umat yang dimurkai (Yahudi) dan umat yang tersesat (Nashara), dan orang fasik yang tidak percaya akan kebesaran Allah dan tidak peduli sama sekali terhadap Islam. Wajib atas setiap muslim untuk kembali kepada Allah Ta’ala dengan ia memohon hidayah-Nya dan teguh di atasnya. Karena sesungguhnya tidak ada yang memberi hidayah dan mengokohkanya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

(Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa)

Kerajaan Saudi ‘Arabia


Anggota

Bakr Abu Zaid

Shalih Al-Fauzan

‘Abdullah bin Ghudayyan

Ketua

‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar