Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Sabtu, 19 Februari 2011

Turun Sujud Mendahulukan Tangan Atau Lutut Dulu? (Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat)

Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: ” Apabila salah seorang dari kamu sujud maka janganlah di turun (ke sujud) sebagaimana turunnya onta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya (turun dengan kedua tangannya lebih dahulu) sebelum kedua lututnya “.

Hadits riwayat Abu Dawud (840) dan lain-lain sebagaimana telah saya terangkan takhrijnya di kitab saya Takhrij Sunan Abi Dawud (no.840 & 841).

Dalam lafazh yang lain (841):


Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: ” Sengaja salah seorang dari kamu di dalam shalatnya turun (ke sujud) sebagaimana turunnya onta “.


Dari hadits ini dapat di ambil faedah – terlepas dari perselisihan tentang sah atau tidaknya hadits ini yang membutuhkan pembahasan tersendiri di lain waktu insyaa Allahu Ta’ala, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang kita turun ke sujud sebagaimana turunnya onta. Yakni beliau melarang kita menyerupai keadaan sifat dan turunnya onta. Sedangkan sifat turunnya onta sebagaimana telah disaksikan oleh manusia adalah di mulai dari bagian anggota badannya yang depan turun lebih dahulu kemudian yang belakang.

Maka setelah kita tahu apabila kita turun ke sujud mendahulukan kedua tangan kemudian baru kedua kaki, tidak ragu lagi bahwa perbuatan kita yang turun sujud dengan kedua tangan lebih dulu telah menyerupai sifat turunnya onta yang telah dilarang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Karena maksud yang besar dari larangan beliau shallallahu’alaihi wa sallam di dalam hadits ini ialah agar kita tidak menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta ketika kita turun ke sujud. Akan tetapi kalau kita turun ke sujud dengan kedua kaki terlebih dulu berarti kita telah menyalahi atau berbeda dengan keadaan dan sifat turunnya onta.

Inilah yang diperintah!

Wajib berbeda dengan sifat turunnya onta!

Dilarang menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta!

Apakah ketika kita turun ke sujud dengan tangan atau kaki lebih dulu tidak jadi masalah atau sama saja, karena yang terpenting atau yang menjadi asas (dasar) dari hadits adalah larangan menyerupai sifat turunnya onta.

Kalau onta ketika turun memulai dari bagian anggota badannya yang belakang… Maka, ketika kita turun ke sujud dengan kedua kaki lebih dulu berarti kita telah menyerupai sifat turunnya onta…
Kalau onta ketika turun memulai dari bagian anggota badannya yang depan… Maka, ketika kita turun ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu berarti kita telah menyerupai sifat turunnya onta…
Manusia telah menyaksikan dengan mata kepala mereka dan sebagiannya lagi telah mendengar dari berita mutawaatir yang sampai kepada mereka, bahwa onta ketika turun dari depan dulu kemudian yang belakang.

Maka berarti…

Oleh karena itu sebagian dari ahli tahqiq seperti Ibnul Qayyim [1] dan Syaikhul Imam Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin [2] mengatakan, bahwa bagian yang kedua dari hadits ini yaitu lafazh:

“…..dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya (turun dengan kedua tangannya lebih dulu) sebelum kedua lututnya “.

Lafazhnya terbalik. Hal ini disebabkan kekeliruan dari sebagian rawi hadits, sehingga terjadilah kontradiksi (pertentangan) di dalam hadits ini antara bagian pertama dengan bagian kedua:

Bagian pertama melarang turun ke sujud menyerupai turunnya onta. Sedangka turunnya onta telah diketahui secara pasti yaitu dari depan dulu kemudian belakang.

Bagian kedua sebagaimana lafazh di atas.

Maka terjadilah pertentangan yang tidak mungkin jama’!

Karena kalau kita turun ke sujud dengan kedua tangan lebih dulu, maka tidak ada ragu lagi, turunnya kita telah menyerupai keadaan dan sifat turunnya onta. Seperti yang saya kataka sebelum ini, apakah ketika kita turun ke sujud dengan tangan atau kaki lebih dulu tidak jadi masalah dan sama saja, karena yang terpenting atau yang menjadi asas (dasar) dari maksud hadits adalah larangan menyerupai sifat turunnya onta.

Maka dari itu sebagian muhaqqiq dengan tegas mengatakan, tidak ragu lagi bahwa bagian kedua dari hadits lafazhnya terbalik atau maqlub dalam istilah hadits, yang seharusnya lafazhnya demikian:

“….dan hendaklah dia meletakkan kedua lututnya (turun dengan kedua lututnya terlebih dulu) sebelum kedua tangannya “.

Walhasil, permasalahan ini sangat menarik sekali khususnya bagi para pelajar ilmiyyah, yang dengan sebabnya mereka dapat menimba ilmu yang banyak sekali dari khilaf ilmiyyah fiqhiyyahh ijtihadiyyah. Karena masing-masing mujtahid dari para imam memiliki penelitian yang kadang-kadang berbeda dari apa yang dihasilkan oleh saudaranya. Kemudian para pelajar ilmiyyah melakukan tarjih ilmiyyah dalam masalah-masalah yang seperti ini.

Adapun umumnya kaum muslimin yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki keahlian atau tidak menguasai beberapa disiplin ilmu yang dengan sebabnya mereka dapat menentukan pilihan berdasarkan ilmu yang mereka kuasai, maka dalam keadaan seperti ini tentunya mereka taqlid kepada sebagian ulama mujtahidin. Karena hakikat dari taqlid itu adalah jahil (tidak tahu). Maka dari itu para ulama mengatakan, bahwa muqallid bukan seorang yang alim. Apabila mereka (para muqallid) mencampuri yang mereka sama sekali tidak mempunyai bagian ilmiyyah, berarti mereka telah memasuki rumah tidak melalui pintunya, maka hal ini merupakan musibah ilmiyyah dan amaliyyah di dalam islam. Kemudian yang akan terjadi, pastilah ilmu akan dia sia-siakan, para ulama akan ditinggalkan dan Agama dijadikan permainan.

Pembahasan ini – yakni mengenai mujtahid bersama pelajar ilmiyyah yang mempunyai kemampuan disiplin ilmu dan muqallid bersama taqlidnya dan yang berkaitan dengannya – sangat luas sekali seperti yang sering saya jelaskan di majelis-majelis ilmu khususnya di majelis pembacaan kitab shahih Bukhari dan Syarahnya Fat-hul Baari sabtu pagi di Masjid Al Mubarak (Kota) [3]

Saya walaupun merajihkan turun ke sujud dengan kaki lebih dulu, tetapi saya selalu menasehati janganlah masalah-masalah yang seperti ini di jadikan ajang pertengkaran yang asasnya tidak lain melainnkan hawa dan kejahilan.

Footnote:

[1] Zaadul Ma’aad juz 1 hal: 215-224 cet: Muassasah Ar Risalah di tahqiq oleh syaikh Syu’aib Al Arnauth dab Abdul Qadir Al Arnauth.

[2] Majmu’ Fatawa wa Rasaa-il syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin jilid 3 hal: 170-183.

[3] Kajian rutin (khusus ikhwan) yang diasuh oleh beliau setiap hari Sabtu pagi di Masjid Jami Al-Mubarak, Krukut, Jl. Gajah Mada (dibelakang gedung Pos Kota) Jakarta Barat. Masih berlangsung hingga sekarang [tambahan dari admin]

Disalin dari Kitab Al-Masaa-il Jilid 10 hal.311-315 (Masalah ke 360) oleh guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah menjaganya~

Abu Sahal al-Atsary
Kamis, 17 Februari 2011

Catatan: dalam masalah ini saya (admin) lebih memilih pendapat Asy Syaikh Al Albani rahimahullah (yakni mendahulukan tangan kemudian lutut) sebagaimana yang beliau jelaskan panjang lebar dalam kitab beliau “Sifat Shalat Nabi”. Ketika menjelaskan hadits yang disampaikan Ustadz Abdul Hakim diatas.

Beliau (Syaikh Al-Albani) mengatakan, Sanad hadits ini Shahih. Para perawinya tsiqah dan merupakan perawi-perawi yang dipergunakan oleh Muslim, kecuali Muhammad bin Abdullah bin al-Hasan, dia ma’ruf dengan hadits-hadits tentang tazkiyah an-nafs, dia seorang al Alawi (Ahlul Bait Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dia perawi yang tsiqah) seperti yang dikatakan oleh an Nasa’i dan yang lainnya. Dan diikuti oleh al Hafizh di dalam at Taqrib.

Oleh karena itulah, an Nawawi di dalam Majmu’ (3/421) dan az Zurqani di dalam Syarh al Muwahib (7/320) berkata, ” Sanadnya Jayyid “. Untuk pembahasan lengkapnya silahkan lihat “Sifat Shalat Nabi”. Wallahu a’lam.

2 komentar:

  1. Bukannya malah kaum salafi yang selalu membuat perbedaan terhadap2 yang lain soal turunnya sujud? Saya pernah melihat diskusi salafi dengan persatuan islam (persis) soal ini, yang saya dengar dan lihat malah salafi bingung, karena hadist2 tsb ternyata dhoif. Dan saya melihat kaum salafi selalu merasa benar sendiri, padahal kalau saya lihat, di salafi proses pengambilan hukum tidak diuji dengan orang2 yang ahli dibidangnya. Berbeda dengan Persis yang memang diuji dengan orang2 yang ahli. Mohon maaf saya orang awam yang sedang mencari kebenaran. Sampai saat ini Istinbat hukum masih lebih baik Persis. Saya pernah ikut dan melihat. Luar biasa !!!...
    Wassalam,

    Furqon (koncomudeweaja@yahoo.co.id)

    BalasHapus
  2. saya juga membaca kisah hidup A.Hasan dan buku tanya jawabnya anda tau beliau?? pendiri Persis, beliau ber-Ilmu, kalo ada perbedaan dalam masalah turun sujud kalo anda simak perkataan Ustadz Abdul Hakim itu karena perbedaan penafsiran tentang kaki onta di analogikan dgn kaki manusia, anda tau dr mana hadits ini dhoif???, hadits ini shahih, syaikh albani dan iman ibnu qayyim salah satu dari pakar2 hadits yg mengShahihkan hadits ini. kalau anda katakan ada pihak salafi yg bingung ketika diskusi , mungkin saja dia tidak memahami tentang ilmu hadits, bukankah derajat Ilmu seseorang itu bertingkat2 ada yg awam ada yg pakarnya? saya rasa di Persis begitu juga. anda keliatannya tidak suka dgn salafi, itu mungkin karena anda sudah terlebih dahulu apriori, salafi dan persis pun sering dialog anda bisa liat di youtube atau di blog saya ini bisa anda klik linknya. saya menghormati Persis karena saya tau persis dlm beribadah berdasarkan dalil

    BalasHapus