Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Kamis, 31 Mei 2012

JAMAK SHOLAT JUM’AT DAN ASHAR

Oleh Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih – hafizhohulloh -
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Semoga Alloh memberkahi Anda wahai Syaikh Kholid. Apakah boleh menjamak antara dua sholat, jum’at dan ashar bagi seorang musafir?
Jawaban:
Alhamdulillah wash- sholatu was salaam ‘ala Rosulillah wa’ala Alihi wa Shohbihi ajma’in. Wa ba’du.
Permasalahan ini adalah permasalah yang diperselisihkan para ulama. Dan pendapat yang benar tentangnya adalah, bahwa sholat jum’at adalah sholat yang tersendiri dengan dzatnya, bukan sholat zhuhur yang diringkas, bukan pula pengganti dari sholat zhuhur.

Yang menunjukkan bahwa sholat jum’at adalah sholat tersendiri yaitu, karena sholat ini menyendiri dengan kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh segenap sholat yang ada. Ibnul Qoyyim – rohimahulloh – menyebutkan tiga puluh tiga kekhususan di antara berbagai kekhususan hari jum’at. Sedangkan as-Suyuthi – rohimahulloh – (menyebutkannya) sampai seratus kekhususan. Dan beliau memiliki satu risalah yang berjudul “al-Lum’ah fi Khosho`ish Yaumil Jumu’ah.” Ibnul Qoyyim – rohimahulloh – juga menyebutkan bahwa termasuk petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah pengagungan terhadap hari jum’at dan pengkhususannya dengan berbagai ibadah yang khusus dilakukan pada hari jum’at, bukan hari yang lain.
Inilah di antara dalil yang digunakan banyak para ulama untuk menunjukkan bahwa tidak sah penjamakan antara sholat jum’at dengan sholat ashar. Karena jamaknya ashar hanyalah ada bersama sholat zhuhur. Sedangkan sholat jum’at bukanlah sholat zhuhur, akan tetapi dia adalah sholat tersendiri. Dan tidak datang (suatu dalil tentang adanya) jamak pada sholat jum’at. Maka seorang musafir dan orang yang sakit, tidak menjamak sholat ashar bersama sholat jum’at.
Sumber artikel (berbahasa arab):http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=32083&catid=&Itemid=35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar