Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Selasa, 08 Mei 2012

Mewaspadai Bahaya Korupsi

Dari Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

korupsi“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”
(Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Ada apa gerangan?”
Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan diatas, pent)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh”.


TAKHRIJ HADITS
1). Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415
2). Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3110
3). Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.

BIOGRAFI SINGKAT ADIY BIN AMIRAH RADHIYALLAHU ‘ANHU
Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya Adiy bin Amirah bin Farwah bin Zurarah bin Al-Arqam, Abu Zurarah Al-Kindu. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu. [1] Wallahu a’lam bish shawab.

MUFRADAT (KOSA KATA)
Kata ghululan dalam lafadz Muslim, atau ghullan dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla yang berarti khianat. [2] Ibnul Atsir menerangkan, kata al-ghulul, pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. [3]. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[4]

Jadi, kata ghulul di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

MAKNA HADITS
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu diantara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.

SYARAH HADITS
Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)” [5]

Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi). [6]

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dumaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (Al-Qur’an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu ..” [Ali-Imran : 161]

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. [7] Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…”

Ibnu Katsir mengatakan, “Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras” [8]

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara yang batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]

Juga firman-Nya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..’ [An-Nisa : 29]

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, diantaranya hadits dari Adiy bin Amirah Radhiyallahu ‘anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu diatas.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Tahdzibul Kamal II/924 –copi manuskrip oleh Penerbit Daarul Ma’mun Lit Turats, Damaskus dan didistribusikan oleh Maktabul Ghuraba, Madinah. Lihat juga Taqributh Tahdzib, urutan no. 4544
[2]. Lisanul Arab, 11/499
[3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhamamd Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Muttafaqun alaihi. Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab Al-Jihad was Sair. Bab Tahlili Ghana-im Li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287)
[4]. Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits, 3/380
[5]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fa’I, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023
[6]. Nailul Authar, 4/233
[7]. Tafsir Ibnu Katsir 1/398
[8]. Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar