Kasus Video “Habib” Curhat di Kuburan
DEPOK– Fitria Kurniawan (33) atau yang biasa disapa Abu Fahd, sejak malam Ahad (31/9) hingga kini masih ditahan oleh Polres Depok, Jawa Barat. Ia ditahan atas tuduhan telah mencemarkan nama baik seorang habib di jejaring sosial Facebook tentang video heboh curhatnya habib – kepada ahli kubur.Terjadi perdebatan hebat atas video tersebut, dari facebooker yang ikut mengomentarinya, baik yang pro maupun kontra. Ada yang berargumen dengan berbagai dalil, ada yang membela habib, dan tak sedikit yang berkata kasar. Puncaknya, ketidaksenangan murid-murid sang habib atas video yang diupload di FB tersebut, segera mencari tahu keberadaan Abu Fahd yang menjadi admin.
Seperti dijelaskan adik Abu Fahd kepada Voa-Islam, video tersebut tidak direkam oleh Abu Fahd. Video itu justru diambil oleh salah seorang murid habib itu sendiri. Namun, dikui, Abu Fahd menyebarkannya lewat FB. Setelah itu, semakin banyaklah video-video serupa yang disebarkan lewat You Tube. “Video itu tersebar melalui Bluetooth ke Bluetooth,” ujar Abu Fauziah, sang adik yang dihubungi tadi pagi.Pada malam ahad itu, sekelompok massa berpakaian putih-putih, sekitar ratusan orang, dengan berkendaraan motor, mengepung toko obat herbal milik Abu Fahd di dekat stasiun Bojong Gede. Melihat gelagat kekisruhan itu, pihak aparat setempat mulai mengamankan Abu Fahd dari kepungan massa. Kemudian dibawalah ia ke Polsek Tonjong, Parung. Sekitar 5 km dari Bojong Gede.Namun, massa tidak puas. Mereka kembali mengepung Polsek Tonjong. Untuk berjaga-jaga dari tindakan anarkis massa, Abu Fahd lagi-lagi dipindahkan ke Polres Depok, malam itu juga. Jamaah Majelis Taklim al-Busro, Citayam, Jawa Barat ini, tetap mengikuti mobil polisi yang membawa Abu Fahd ke Polres Depok. Hingga pukul 03.00 dinihari, Abu Fahd masih diamankan. Kemudian, muncul lah Habib Alwi – konon tinggal di kawasan Tebet, Bukit Duri Tanjakan, Jakarta Selatan – di Polres Depok.Memasuki waktu Subuh, polisi membuat BAP. Setelah mendengar penjelasan Abu Fahd, polisi malah dijerat pasal pencemaran nama baik melalui IT kepada Abu Fahd. Pihak polisi sebenarnya, ingin permasalahan ini didamaikan secara kekeluargaan. Begitu juga dengan keluarga Abu Fahd. Tapi tampaknya tekanan massa yang begitu kuat, membuat polisi harus mengenakan pasal pencemaran nama baik kepada Abu Fahd.Perkembangan selanjutnya, kuasa hukum Abu Fahd akan mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar memberikan proses penangguhan penahanan. Mengingat, Abu Fahd adalah seorang ayah menjadi tanggungan bagi orang tua, istri, dan kedua anaknya yang masih kecil.Tak habis pikir, Abu Fahd, yang sehari-hari menjadi guru ngaji tahsin dan berdakwah lewat jejaring sosial, dengan menjelaskan perkara yang batil ihwal apa yang dilakukan seorang habib yang curhat kepada kuburan, justru malah dipenjara. Ironis! Desastian(VoA-Islam) Sabtu, 08 Sep 2012
***
Pertanyaan secara analisis:
- Apakah ada komentar-komentar yang mencemarkan dari yang mengunggah sehingga disebut mencemarkan? Atau ada ungkapan yang jelas-jelas mencemarkannya? Bila ada ulasan dari pengunggah dan berdasarkan dalil, maka perlu dikaji, apakah sesuai atau tidak dengan Islam yang sebenarnya. Dan itu kaitannya bukan dengan masalah pencemaran nama baik, tetapi dengan benar tidaknya pemahaman terhadap Islam.
- Bila yang dimaksud mencemarkan nama baik adalah orang berbuat cemar kok kemudian ditampilkan/ ditayangkan, perlu dipertanyakan pula. Mana pencemarannya. Dia berbuat kebatilan itu di tempat terbuka atau di tempat pribadi yang tidak boleh orang masuk kecuali diizinkan? Bila di tempat umum lagi terbuka, maka justru di dalam Islam termasuk berbuat kemaksiatan secara terang-terangan. Itu dighibah saja tidak terkena larangan. Sehingga ketika disebarkan, apalagi untuk menyelamatkan aqidah Ummat Islam, agar tidak meniru kebatilan itu maka justru insya Allah bermanfaat.
- Bukankah yang harus dilindungi itu perbuatan yang sesuai dengan aturan, dalam hal ini aturan dalam Islam? Mencegah kebatilan itu adalah sesuai dengan Islam. Sebaliknya melakukan kebatilan apalagi di tempat umum atau tempat terbuka itulah yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Bila kemudian ada yang mengingatkan kepada Ummat, walau itu menyangkut perbuatan seseorang, kalau berbuatnya itu terang-terangan di depan umum atau di tempat terbuka, maka justru mestinya yang diusut adalah yang berbuat kebatilan itu. Karena akan menulari kebatilan kepada orang lain atau kemungkinan orang akan menirunya.
- Bila masalah ini (si pengunggah video “Habib” curhat di kuburan) sampai dapat diajukan ke meja hijau, berarti jaminan untuk meyakini agama yang dijamin oleh konstitusi telah diinjak-iinjak sendiri oleh yang seharusnya menjunjungnya. Karena dia –yang disasari tuduhan ini– justru sebenarnya melakukan dakwah Islamiyah, amar ma’ruf nahi munkar, yang itu merupakan hal pokok yang wajib dilakukan oleh Ummat Islam.
- Bila mereka yang memeja hijaukan (kalau sampai terjadi demikian, semoga saja tidak) itu masih mengaku Islam, maka hendaknya takut pada ancaman Allah:
وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS An-Nisaa’: 105).
(nahimunkar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar