Yang menghalalkan apalagi yang masuk 500 Muslim berpengaruh di dunia 2012?
Sudah ada yang menghalalkan homosex seperti Musdah Mulia ternyata kemudian masuk dalam buku 500 Muslim berpengaruh di dunia tahun 2009.
Setahun sebelumnya, Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).
Ternyata tahun berikutnya, 2009, Musdah Mulia tercantum dalam buku 500 Muslim berpengaruh di dunia tahun 2009.
Kini, The Muslim 500: The 500 Most Influential Muslims 2012, merupakan bagian keempat dalam seri yang dimulai pada tahun 2009 oleh Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) di Amman.
Laporan ini dikeluarkan setiap tahun bekerjasama dengan Pusat Pangeran Al-Waleed Bin Talaluntuk Pemahaman Muslim-Kristen di George Town University di Amerika Serikat.
Pemimpin redaksi buku ini adalah Abdallah Schleifer, seorang profesor emeritus pada Universitas Amerika di Kairo. Perlu diketahui, di antara tokoh Indonesia yang pernah belajar di Universitas Amerika di Kairo adalah Harun Nasution. Dari American University Kairo ini Harun memperoleh gelar Bachelor Of Art (BA) dalam bidang Social Studies pada tahun 1952. Harun Nasution adalah orang yang tidak percaya taqdir, dan mengubah kurikulum perguruan tinggi Islam se-Indonesia dari Ahlus Sunnah ke Mu’tazilah (aliran sesat), yang akhirnya kini IAIN-UIN-STAIN dan sebagainya menjajakan pluralisme agama yang telah diharamkan MUI 2005. Bermodalkan ilmu social dari American University Kairo itu Harun Nasution mengubah kurikulum perguruan tinggi Islam se-Indonesia, dari yang metode pemahaman Islamnya memakai metode ilmu Islam itu sendiri diubah jadi pemahaman Islam dengan metode sosiologi agama ala Barat. Padahal, sosiologi agama ala Barat itu memandang agama hanyalah fenomena social. Akibatnya, kebenaran Islam pun jadi rekatif. Itulah cara untuk mengarahkan kepada pluralisme agama alias kemusyrikan baru. Hingga Ummat Islam merasa prihatin, maka muncullah buku-buku yang mengkritisi pendidikan bermuatan kemusyrikan baru itu, di antaranya buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ada Pemurtadan di IAIN, dan buku Adian Husaini berjudul Hegemoni… .
Kembali kepada buku The 500 Most Influential Muslims (yang pemimpin editornya dari Universitas Amerika di Kairo), dalam edisi pertama tahun 2009, tokoh dari Indonesia ada beberapa orang yang menentang fatwa MUI yang mengharamkan “sepilis” (sekulerisme, plurailsme agama, dan liberalisme) dan rokok. Dengan menentang fatwa MUI itu maka orang Indonesia yang membela kesesatan itu tercantum dalam buku 500 Muslim berpengaruh di dunia. Juga mereka yang jadi pentolan/ pembela aliran sesat syiah seperti Haidar Bagir dan pembela aliran sesat Ahmadiyah seperti Azumardi Azra pun masuk dalam buku itu tahun 2009.
Untuk yang keempat kalinya, tiap tahun sejak 2009, kini buku itu mencantumkan nama-nama 500 Muslim Berpengaruh di Dunia Tahun 2012.
Inilah beritanya.
***
500 Muslim Berpengaruh di Dunia Tahun 2012MENGGAMBARKAN dampak dari peristiwa dunia saat ini di dunia Muslim, daftar tahunan 500 Muslim paling berpengaruh di dunia kembali hadir untuk membantu masyarakat memahami jalan Islam yang berbeda dan dampak umat Islam dunia saat ini.“Publikasi menetapkan untuk memastikan pengaruh beberapa tokoh Muslim terhadap komunitas ini, atau atas nama masyarakat,” tulis pimpinan redaksi buku Abdallah Schleifer, seorang profesor emeritus pada Universitas Amerika di Kairo, dalam isi pengantar buku tersebut.“Pengaruh bisa berasal dari seorang ulama agama yang langsung menangani masalah umat Islam serta mempengaruhi keyakinan mereka, ide-ide dan perilaku, atau para penguasa Muslim yang berhasil membentuk faktor sosio-ekonomi di mana masyarakat menjalani kehidupan mereka,” tambahnya.The Muslim 500: The 500 Most Influential Muslims 2012, merupakan bagian keempat dalam seri yang dimulai pada tahun 2009 oleh Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) di Amman.Laporan ini dikeluarkan setiap tahun bekerjasama dengan Pusat Pangeran Al-Waleed Bin Talal untuk Pemahaman Muslim-Kristen di George Town University di Amerika Serikat.Buku ini dimulai dengan daftar top keseluruhan 50 Muslim berpengaruh, kemudian menyurvei 450 Muslim lainnya yang paling menonjol dalam 15 kategori, mulai politik, media, seni, ilmu pengetahuan dan pembangunan, namun tanpa peringkat.Sepuluh posisi teratas adalah para pemimpin politik dan agama.Daftar teratas sebagai Muslim paling berpengaruh di dunia untuk tahun kedua berturut-turut dalam buku ini adalah Raja Saudi Abdullah bin Abdulaziz, penanggung jawab dua Masjid Suci, dinobatkan sebagai Muslim paling berpengaruh tahun 2012.Dia diikuti oleh Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan pada urutan No.2.Setelah Erdogan adalah Raja Maroko, Muhammad VI yang mengambil posisi tempat ketiga.Tempat keempat jatuh ke tangan ke Dr Muhammad Badie, Mursyid ‘Aam (panduan tertinggi) gerakan Ikhwanul Muslimin, yang namanya muncul dalam 10 besar Muslim berpengaruh untuk pertama kalinya.Dia diikuti oleh Emir Qatar Syaikh Hamad Bin Khalifa Al-Thani yang mengambil tempat kelima.Syaikul Azhar Dr Ahmad Al-Thayyib dan ulama terkemuka Syaikh Dr Yusuf Al-Qaradhawi yang merupakan pesiden Asosiasi Global Cendekiawan Muslim, juga berhasil mencapai 10 peringkat teratas.RISSC yang menerbitkan daftar ini adalah entitas penelitian independen yang berafiliasi dengan Royal Aal al-Bayt for Islamic Thought.Sedangkan Royal Aal al-Bayt for Islamic Thought adalah lembaga Islam internasional non-pemerintah dan independen yang berkantor pusat di Amman, ibukota Kerajaan Yordania.(fq/oi)By Al Furqon on November 25, 2012/ islampos.com
***
Berita tokoh Indonesia yang masuk dalam buku 500 Muslim berpengaruh di dunia tahun 2009 sebagai berikut.
Posted on 20 November 2009 by HanaKita semestinya bersyukur ternyata tokoh-tokoh Islam dari Indonesia masuk hitungan dan dihormati di mata dunia. Salah satu bukti adalah dengan masuknya delapan tokoh dalam daftar 500 muslim paling berpengaruh di dunia.Daftar 500 tokok muslim sedunia itu dimemorikan dalam sebuah buku “The 500 Most Influential Muslims in The World”. Penerbitnya The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC).Adapun tokoh tokoh tersebut adalah, Hasyim Muzadi yang masuk pada urutan ke 18. Beliau disebutkan sebagai pemimpin NU, organisasi muslim independen terbesar di Indonesia dan salah satu organisasi islam paling berpengaruh di dunia. Disamping sebagai tokoh yang menentang fatwa keras MUI yang seringkali bertentangan dengan hukum Islam. Fatwa yang ditentang Hasyim di antaranya adalah larangan merokok dan pengharaman Facebook.Kemudian, ada Din Syamsudin yang masuk pada urutan ke 35, disebutkan sebagai pemimpin organisasi sosio-religius terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah, dan wakil ketua MUI. Ia disebutkan sebagai tokoh yang sering melawan pluralisme agama serta tokoh yang membawa Muhammadiyah ke dalam jalur yang lebih konservatif dengan penegasan pada ijtihad dan hadits. Ia juga disebutkan sebagai seorang reformisBerikutnya pada urutan ke 48 seorang ulama kondang, Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) (48). Sedangkan Aa Gym disebutkan sebagai ulama paling populer di Indonesia. Ia dikatakan telah membangun sebuah kerajaan media dengan gaya modern, muda, dan menyenangkan. Meskipun demikian disebutkan popularitasnya turun setelah ia menikah untuk kedua kalinya. Selain itu, Aa Gym juga disebutkan sebagai ulama muda yang karismatik dan atraktif. Ia dianggap telah mampu memperkenalkan Islam dengan pendekatan sehari-hari kepada umat muslim di Indonesia.Nama nama besar lainnya seperti ditulis republika.co.id adalah Azyumardi Azra, Susilo Bambang Yudhoyono, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Prof Syafi’i Ma’arif, dan Helvy Tiana Rosa. Sementara itu, dalam kategori wanita, terdapat empat tokoh wanita Indonesia yang masuk, yakni Menteri Negara Peranan Wanita di Era Presiden Soeharto,Tuti Alawiyaah; tokoh NU, Siti Musdah Mulia; pendiri sekaligus Direktur Pusat Studi Pesantren dan Demokrasi, Lily Zakiyah Munir; serta penghafal Alquran, Hajjah Maria Ulfah, yang juga masuk di kategori seni dan budaya.Dalam kategori pengembangan, masuk nama Direktur Eksekutif International Center for Islam and Pluralism, Syafi’i Anwar. Ia disebutkan bersuara lantang menentang fatwa MUI yang menyatakan pluralisme merupakan bagian dari agama yang tidak sah.Organisasinya juga disebutkan mempromosikan hak asasi manusia kepada anak-anak.Sementara, di bidang seni dan budaya, orang Indonesia yang masuk dalam daftar adalahHelvy Tiana Rosa, penulis dan seorang dosen leteratur Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Hajjah Maria Ulfah.Di bidang media, nama Haidar Bagir mencuat. Pendiri dan direktur Mizan itu disebutkan sebagai pengajar di berbagai institusi pendidikan serta banyak berkontribusi dalam bidang pengembangan masyarakat.Ia juga disebutkan banyak menulis tentang sufisme.Sementara di kategori radikal, muncul nama Abu Bakar Ba’asyir. Selain disebutkan sebagai pemimpin pondok pesantren Ngruki,ia juga disebutkan sebagai pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).Ia dikatakan orang yang tidak percaya keberadaan Jamaah Islamiyah di Indonesia, meskipun banyak tuduhan mengarah kepadanya.Posted 29th June by Taufik Akbar/ artikelpendidikanpien.blogspot.com
***
Tentang yang menghalalkan homoseks, inilah sorotannya.
—
http://nahimunkar.com/18626/buku-500-muslim-berpengaruh-di-dunia-dari-penghalal-homosex-sampai-pentolan-aliran-sesat/Prof UIN Jakarta Halalkan HomoseksualWRITTEN BY ADIAN HUSAINIHarian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang diselenggarakan suatu organisasi bernama “Arus Pelangi”, di Jakarta, Kamis (27/3/2008).Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.The Jakarta Post juga mengutip pendapat seorang pembicara bernama Nurofiah, yang menyatakan, bahwa pandangan dominan dalam masyarakat Islam tentang heterogenitas adalah sebuah “konstruksi sosial”, sehingga berakibat pada pelarangan homoseksualitas oleh kaum mayoritas. Ini sama dengan kasus ”bias gender” akibat dominasi budaya patriarki. Karena itu, katanya, akan berbeda jika yang berkuasa adalah kaum homoseks. Lebih tepatnya, dikutip ucapan aktivis gender ini: “Like gender bias or patriarchy, heterogeneity bias is socially constructed. It would be totally different if the ruling group was homosexuals.”Diskusi tentang homoseksual itu pun menghadirkan pembicara dari Majlis Ulama Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia. Kedua organisasi ini, oleh The Jakarta Post, sudah dicap sebagai “kelompok Muslim konservatif”. Ditulis oleh Koran ini: Condemnation of homosexuality was voiced by two conservative Muslim groups, the Indonesian Ulema Council (MUI) and Hizbut Thahir Indonesia (HTI).”Amir Syarifuddin, pengurus MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual adalah dosa. “Kami tidak akan menganggap homoseksualitas sebagai musuh, tetapi kami akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah,” kata Amir Syarifudin.Demikianlah berita tentang penghalalan homoseksual oleh sejumlah aktivis liberal, sebagaimana dikutip oleh The Jakarta Post. Jika kita rajin menyimak perkembangan pemikiran liberal, baik di kalangan Yahudi, Kristen, maupun Islam, maka kita tidak akan heran dengan berita yang dimuat di Harian The Jakarta Post ini. Kaum Yahudi Liberal, juga Kristen Liberal, sudah lama menghalalkan perkawinan sesama jenis. Bahkan, banyak cendekiawan dan tokoh agama mereka yang sudah secara terbuka mendeklarasikan sebagai orang-orang homoseks dan lesbian. Banyak diantara mereka yang bahkan sudah menyelenggarakan perkawinan sesama jenis di dalam tempat ibadah mereka masing-masing.Bagi kaum Yahudi dan Kristen liberal, hal seperti itu sudah dianggap biasa. Mereka juga menyatakan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah sejalan dengan ajaran Bibel. Mereka pun menuduh kaum Yahudi dan Kristen lain sebagai ”ortodoks”, ”konservatif” dan sejenisnya, karena tidak mau mengakui dan mengesahkan praktik homoseksual. Gereja Katolik, misalnya, tetap mempertahankan doktrinnya yang menolak praktik homoseksual. Tahun 1975, Vatikan mengeluarkan keputusan bertajuk ”The Vatican Declaration on Sexual Ethics.” Isinya, antara lain menegaskan: ”It (Scripture) does attest to the fact that homosexual acts are intrinsically disordered and can in no case be approved of.” Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah sejak dulu ada orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran Islam tetap tidak berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo atau pendukungnya. Tidak ada ulama atau dosen agama yang berani menghalalkan tindakan homoseksual, seperti yang dilakukan oleh Prof. Siti Musdah Mulia dari UIN Jakarta tersebut.Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.Sejak terbitnya jurnal Justisia dari Fakultas Syariah IAIN Semarang (edisi 25, Th XI, 2004), yang menghalalkan homoseksual, kita sudah mengingatkan para pimpinan kampus Islam agar lebih serius dalam menangani penyebaran paham liberal di kampus mereka. Sebab, virus liberal ini semakin menampakkan daya rusaknya terhadap aqidah dan pemikiran Islam. Ironisnya, fenomena ini justru digerakkan dari sejumlah akademisi di kampus-kampus berlabel Islam.Kita ingat kembali, bahwa dalam Jurnal Justisia tersebut, dilakukan kampanye besar-besaran untuk mengesahkan perkawinan homoseksual. Jurnal itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).Dalam buku tersebut dijelaskan strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)Sebagaimana Prof. Musdah Mulia, para penulis dalam buku itu pun mengecam keras pihak-pihak yang masih mengharamkan homoseksual. Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)Padahal, tentang Kisah Nabi Luth a.s. al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini:“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Karena itu, para mufassir al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak syariah dari IAIN Semarang itu atau seperti Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual. Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan oleh kaum liberal di Indonesia sebenarnya sudah melampaui batas. Bagi umat Islam, hal seperti ini merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan (“unthought”). Bagaimana mungkin, dari kampus berlabel Islam justru muncul dosen dan mahasiswa yang berani menghalalkan homoseksual, suatu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama. Gerakan legalisasi homoseksual dari lingkungan kampus Islam tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan ini merupakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.Dalam catatan penutup buku karya anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang tersebut, dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”Juga dikatakan dalam buku tersebut: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”Logika ini sejalan dengan jalan pemikiran Musdah Mulia yang menyatakan bahwa pelarangan homoseksual hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Barangkali, seperti dikatakan Nurofiah, jika suatu ketika nanti kaum homoseksual sudah menjadi dominan, maka mereka akan memandang bahwa kaum heteroseksual adalah suatu kelainan. Inilah pandangan yang ‘keblinger’, yang lahir dari kekeliruan berpikir.Sebagaimana kasus perkawinan antara muslimah dan laki-laki non-Muslim yang didukung dan dipenghului oleh sejumlah dosen UIN Jakarta, kita patut khawatir, bahwa para akademisi liberal itu semakin menjadi-jadi tindakannya, dengan menjadi penghulu bagi perkawinan sesama jenis. Kita berharap hal itu tidak terjadi, meskipun Prof. Dr. Musdah Mulia sudah melontarkan pendapatnya tentang homoseksual secara terbuka di media massa. Memang, jika orang sudah hilang rasa malunya, maka dia akan berbuat semaunya sendiri. Mungkin dia merasa sudah hebat, sudah jadi guru besar pemikiran Islam di suatu kampus Islam terkenal. Selama ini pun, orang-orang terdekatnya pun tidak mampu menghentikan kegiatannya.Namun, jika kita ikuti kisah perjalanan intelektual Prof. Musdah Mulia, kita sebenarnya tidak terlalu heran. Sejak awal, cara berpikirnya sudah kacau. Dia seenaknya sendiri mengubah-ubah hukum Islam, untuk disesuaikan dengan cara pandang dan cara hidup Barat. Tidak aneh, jika karena sepak terjangnya yang seperti itu, tahun lalu, pada Hari Perempuan Dunia tanggal 8 Maret 2007, Musdah Mulia menerima penghargaan International Women of Courage dari Menteri Luar Negeri Condoleezza Rice di kantor kementerian luar negeri Amerika Serikat (AS), Washington. Ia dianggap sukses menyuarakan, membela dan mengembalikan hak perempuan di mata agama dengan cara melakukan ‘pembaruan hukum Islam’ – termasuk — undang-undang perkawinan.Mungkin, setelah mendukung praktik homoseksual ini, dia akan mendapatkan penghargaan yang lebih tinggi lagi dari kalangan tertentu. Kita tunggu saja! (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar