Sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman tidak segan-segan menggauli isterinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam sebuah hadits marfu’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan:
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli isteri lewat duburnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 2/479; dalam Shahihul Jami’, hadits no. 5865.)
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli isteri lewat duburnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 2/479; dalam Shahihul Jami’, hadits no. 5865.)
Bahkan lebih dari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa menggauli isteri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan pada Muhammad.”( Hadits riwayat At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah, 1/243; dalam Shahihul Jami’, hadits no. 5918.)
“Barangsiapa menggauli isteri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan pada Muhammad.”( Hadits riwayat At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah, 1/243; dalam Shahihul Jami’, hadits no. 5918.)
Meskipun beberapa wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya. Sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 223)
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada Sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, Sunnah adalah penjelas Al-Qur’an. Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, suami boleh sekehendaknya menggauli isteri dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak, tetapi jalan keluarnya kotoran manusia.
Di antara sebab terjadinya perbuatan dosa ini saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor, berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami isteri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya sebagai perbuatan halal.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami isteri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya sebagai perbuatan halal.
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
http://www.kajianislam.net/2009/04/16-menggauli-isteri-lewat-dubur-anal-seks/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar