Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji
adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya
hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts
Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ ketika ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya:
Apa
hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh
kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di
Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini
sunnah atau bukan?
Jawab:
Dahulu
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama-nama yang buruk dengan
nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji
Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji
ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.
Adapun
jika mereka mengganti nama-nama mereka itu disebabkan karena mereka sedang di
Makkah atau Madinah, atau karena selesai dari pelaksanaan ibadah haji misalnya,
maka ini termasuk bid’ah, bukan sunnah.
Wabillahit
taufiq.
Sumber:
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=800007
(Sumber
http://www.assalafy.org/mahad/?p=553)
http://www.salafy.or.id/hukum-mengganti-nama-sepulang-dari-haji/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar