Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Rabu, 06 Oktober 2010

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

Masalah : Apakah tidur dapat membatalkan wudhu?
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Yang benar bahwa tidur secara mutlak merupakan pembatal
wudhu, dan tidak ada dalil untuk mengecualikan hadits Shofyan14,
bahkan hadits ini dikuatkan dengan haditsnya Ali yang diriwayatkan
secara marfu': "Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur.
Barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu" Sanad hadits ini
adalah hasan, sebagaimana yang sebutkan oleh al-Mundziri, an-
Nawawi dan Ibnu ash-Sholah
Tamamu al-Minnah (100)


Masalah: Apakah daging unta dapat membatalkan
wudhu?

Pendapat Syaikh al-Albani:
(Yang benar, bahwa daging unta dapat membatalkan wudhu,
sebagaimana tertera dalam riwayat Jabiir bin Samrah ra: "Dahulu
kami berwudhu setelah makan daging unta, dan tidak berwudhu setelah
makan daging kambing" Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam
'Musnad' (1/46) dengan sanad yang shahih)
Tamamu al-Minnah (106)
14Dari Shofyan bin 'Asaal berkata: "Rasulullah saw memerintahkan kepada kami apabila
dalam perjalanan untuk tidak melepas khuf tiga hari tiga malam karena buang air besar,
kencing dan tidur, kecuali karena jinabat" Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan Tirmidzi dan
dishahihkan.
 

Masalah: Wudhu bagi yang mengusung mayat
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Dan disunahkan bagi yang mengusung mayat untuk berwudhu;
sebagaimana dalam sebuah hadits dari Nabi saw : "Barangsiapa
memandikan mayat hendaklah ia berwudhu, dan barangsiapa yang
mengusung mayat hendaklah ia berwudhu")15
Tamamu al-Minnah (112)
Masalah: Apakah menyentuh kemaluan dapat
membatalkan wudhu?
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Tidak wajib wudhu apabila tidak diikuti dengan syahwat, tetapi
jika menyentuhnya diikuti dengan syahwat, maka membatalkan
wudhu berdasarkan hadits Samrah. Hal ini merupakan gabungan
dua hadits16 17, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul islam
IbnuTaimiyah)
Tamamu al-Minnah (103)


Masalah: Apakah menyentuh isteri dan menciumnya
dapat membatalkan wudhu?

Pendapat Syaikh al-Albani:
(Yang benar adalah menyentuh isteri atau menciumnya tidak
membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, sebab
tidak ada dalil shahih berkenaan dengan hal itu. Bahkan
diriwayatkan, bahwa Nabi saw pernah mencium salah satu
isterinya, lalu sholat tanpa mengulangi wudhunya. Diriwayatkan
oleh Abu
15Lihat Irwaau al-Ghaliil, haditsNo. 144
16Dari Samrah Bintu Shofyan, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluaanya,
hendaknya ia tidak sholat sampai ia berwudhu" Diriwayatkan al-Khamsah, Imam Bukhari
mengatakan: 'Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini'.
17Seseorang bertanya kepada Nabi saw tentang orang yang menyentuh kemaluannya, apakah
ia harus wudhu lagi? Rasulullah saw menjawab: "Tidak, karena kemaluan bagian dari
tubuhmu" Diriwayatkan al-Khamsah dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban.
Daud yang memiliki sepuluh jalan rawi, dimana sebagiannya
adalah shahih sebagaimana yang kami terangkan dalam shahih Abu
Daud (No. 170-173). Sedangkan mencium isteri biasanya diikuti
dengan syahwat. Wallahu a'lam
adh-Dhaifah (II/429)
 

Masalah: Wudhu setiap kali berhadats
Pendapat Syaikh al-Albani:
(Disunahkan wudhu setiap kali berhadats berdasarkan hadits:
"Suatu pagi Rasulullah memanggil Bilal: 'Wahai Bilal, dengan apa
engkau mendahuluiku masuk surga? Tadi malam aku masuk surga,
dan aku mendengar suara terompahmu di depanku ? Bilal menjawab:
'Wahai Rasidullah, tidaklah aku selesai adzan kecuali setelah itu aku
sholat dua rakaat, dan tidaklah aku berhadats kecuali setelah itu aku
berwudhu'. Rasulullah saw bersabda: 'Dengan hal itu kah?'
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Huzaimah dengan sanad yang
shahih menurut syarat Muslim
Tamamu al-Minnah hal. 111


Masalah: Disunnahkan berwudhu ketika selesai muntah.
pendapat Syaikh al-Albani:
(Ibnu Taimiyah mencantumkan nash dalam kitab Majmu'ar-Rasaail
al-Kubra tentang disunnahkannya berwudhu setelah muntah,
berdasarkan hadits dari Abu Dardaa': "Bahwa Rasulullah saw
pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kemudian aku
bertemu dengan Tsauban di masjid Damaskus, lalu aku ceritakan
hal itu kepadanya. Dia berkata: "Benar, sayalah yang dulu
menuangkan air wudhunya'. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan
lainnya dengan sanad yang shahih
Tamamu al-Minnah hal. 111/112


Masalah: Sunahnya wudhu setelah memakan makanan
yang tersentuh oleh api
Pendapat Syaikh al-Albani:
([Disunahkan wudhu setelah makan makanan yang tersentuh api])
Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitab Majmu'ar-Rasail' (2/231)
ats-Tsamaru al-Mustathab (1/22)


Masalah: Wudhu ketika hendak dzikir dan membaca al-
Qur'an

Pendapat Syaikh al-Albani:
([Disunnahkan berwudhu ketika hendak berdzikir, lebih utama lagi
ketika membaca al-Qur'an], berdasarkan riwayat dari al-Muhlib)
ats-Tsamaru al-Mustathab (1/22)
 

Masalah: Hukum wudhunya orang yang junub ketika
hendak tidur

Pendapat Syaikh al-Albani:
(Hal ini bukan suatu kewajiban, tapi hanya sebatas-Sunnah muakad
berdasarkan hadits Umar, ketika ia bertanya kepada Rasulullah saw
:'Apakah boleh salah seorang di antara kami tidur dalam kondisi
junub?'. Rasulullah saw bersabda: "Ya, dan jika mau ia boleh
berwudhu"18
Hadits ini dikuatkan oleh hadits Aisyah, bahwa ia berkata:
'Rasululliwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar