Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Senin, 27 Desember 2010

Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola

Tanya:

“Dalam sebagian pertandingan sepak bola kepada para penonton dibagikan nomor yang nanti akan diundi. Ada hadiah yang bernilai diberikan kepada orang yang namanya keluar dalam acara undian tersebut. Apakah hal ini dibolehkan? Bolehkah aku mengikutinya?”.

Jawab:

Jawabannya memerlukan rincian dengan melihat faktor pendorong hal ini dilakukan.


Jika nomor tersebut dibagikan dengan tujuan memberi manfaat kepada para penonton dan memberikan hadiah kepada mereka sebagai penyemangat maka hukumnya tidaklah terlarang sehingga boleh mengikutinya.

Sedangkan jika tujuannya adalah menarik penonton untuk menyaksikan pertandingan ini sehingga penonton yang datang dan membayar harga karcis masuk makin banyak. Uang yang diserahkan untuk membeli karcis masuk ini adalah kompensasi dari bisa masuk dan menempati tempat serta bangku yang telah disediakan untuk para penonton. Jika demikian tujuannya maka kami menilai hal ini termasuk judi sehingga tidak diperbolehkan dan terlarang mengikutinya.

[Fatwa Syeikh Abdullah Al Jibrin dalam Ahkam Al Musabaqat At Tijariah terbitan Dar Al Qosim hal 40-48 cetakan pertama 1419].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar