Salah satu dari sekian banyak amalan sunnah adalah sujud tilawah. Penamaan demikian merupakan penyandaran musabbab kepada sebab. Karena sujud tilawah dilakukan karena ada sebab yaitu tilawah, yaitu pembacaan ayat-ayat Qur’an tertentu yang disebut dengan ayat-ayat sajadah.
Hukum sujud tilawah
Para ulama telah bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata: “Biasanya ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam membacakan kepada kami sebuah surat dari Al Qur’an yang terdapat ayat sajadah, beliau bersujud. Maka kami pun bersujud sampai-sampai salah seorang dari kami tidak mendapat tempat bagi dahinya” (Muttafaqun ‘alaihi). Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum sujud tilawah, jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, sedangkan sebagian ulama seperti Sufyan Ats Tsauri, Abu Hanifah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat hukumnya wajib. Namun pendapat yang benar hukumnya adalah sunnah sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahihain dari Zaid bin Tsabit, bahwa ia membacakan surat An Najm untuk Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan beliau tidak bersujud. Padahal terdapat pula dalam Shahihain bahwa ketika Nabi Shallallahu’alaihi wasallam membaca surat An Najm beliau bersujud. Hal ini menunjukkan bahwa sujud tilawah tidaklah wajib (At Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an)
Keutamaan
Dari Abu Hurairah Radhiyallohu’anhu, dia berkata, “Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila seorang anak manusia membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka syaithon menyingkir sambil menangis dan berkata, ‘Alangkah celakanya!’ Manusia diperintah untuk bersujud lalu dia bersujud, maka surgalah baginya, sementara aku diperintah untuk bersujud namun aku enggan, maka nerakalah bagianku.” (HR. Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad). Juga hadits lain yang menerangkan keutamaan sujud secara umum sangat banyak, antara lain hadits Tsauban, bekas budak Rasulullah,ia pernah bertanya kepada Rasulullah tentang amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga kemudian beliau menjawab:
“Hendaknya kamu memperbanyak sujud, sesungguhnya tidaklah engkau bersujud satu kali kepada Allah, melainkan Allah akan mengangkatmu dengan satu derajat dan menghapus darimu satu kesalahan” (HR. Muslim)
Orang yang disyariatkan sujud tilawah
Para ulama sepakat disyariatkannya sujud tilawah bagi orang yang membaca ayat sajadah, baik saat sedang shalat ataupun di luar shalat, baik dalam keadaan suci maupun dalam keadaan berhadats. Namun para ulama berbeda pendapat tentang disyariatkannya sujud tilawah bagi orang yang sengaja mendengarkan dan orang yang tidak sengaja mendengar. Pendapat yang lebih kuat, bahwa disyariatkan bagi orang yang sengaja mendengarkan untuk sujud tilawah, namun tidak bagi orang yang tidak bermaksud mendengarkan. Syaikh Shalih Fauzan berkata: “Sujud tilawah disyariatkan bagi orang yang membaca ayat sajdah dan mustami’, yaitu orang yang sengaja mendengarkan. Dan dalam hadits Umar: ‘Biasanya ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam membacakan kepada kami sebuah surat dari Al Qur’an yang terdapat ayat sajadah, beliau bersujud. Maka kami pun bersujud bersama beliau‘ terdapat dalil disyariatkannya sujud bagi mustami’. Sedangkan saami’, yaitu orang yang tidak bermaksud mendengarkan, pada dasarnya tidak disyariatkan sujud tilawah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhori, bahwa Utsman bin Affan radhiallahu’ahu melewati seorang qori yang sedang membaca ayat sajdah,maka Utsman sujud bersamanya. Namun pada suatu ketika, ia tidak bersujud lalu berkata: ‘Sesungguhnya sujud tilawah hanya bagi orang yang sengaja mendengarkan’ dan diriwayatkan hadits semisal ini dari sahabat yang lain” (Mulakhosh Fiqhi)
Ayat-ayat sajdah
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah ayat sajdah. Sebagian ulama berpendapat ada empat belas ayat, seperti Imam Syafi’I dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat yang lain ada lima belas ayat, seperti pendapat Imam Ahmad dan Abu Ishaq Al Marwazi. Pendapat yang lain mengatakan ada sebelas ayat, ini merupakan pendapat Imam Malik. Yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama (14 ayat) karena didukung oleh hadits-hadits shahih. Ayat-ayat tersebut adalah:
Surat Al A’raf ayat 206
Surat Ar Ra’d ayat 15
Surat An Nahl ayat 50
Surat Al Isra ayat 109
Surat Maryam ayat 58
Surat Al Hajj ayat 18
Surat Al Hajj ayat 77
Surat Al Furqan ayat 60
Surat An Naml ayat 26
Surat As Sajdah ayat 15
Surat Fushilat ayat 38
Surat An Najm ayat 62
Surat Al Insyiqaq ayat 21
Surat Al ‘Alaq ayat 19
Adapun ayat sajdah dalam surat Shad ayat 24 adalah mustahabbah (disukai) dan bukan termasuk ‘azaimus sujud (yang ditekankan untuk sujud). (At Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an)
Cara Sujud Tilawah
Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan sujud tilawah:
Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah dilakukan dengan satu kali sujud.
Sujud tilawah dilakukan sama seperti sujud biasa dalam shalat, yaitu dengan meletakkan dua tangan, dua lutut, dua telapak kaki dan kening serta siku jauh dari dua sisi badan. Perut jauh dari sisi paha dan menghadapkan jari-jemari ke arah kiblat.
Menurut pendapat yang kuat, tidak disyariatkan takbiratul ihram sebelum sujud dan juga tidak disyariatkan salam setelah bangun dari sujud. Karena tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di Majmu’ Fatawa.
Tidak disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat, namun lebih utama dan lebih sempurna.
Bila dalam keadaan sedang sholat maka tata cara sujud tilawah yang benar adalah:
Bertakbir tanpa mengangkat tangan setelah membaca ayat sajadah kemudian turun untuk sujud. Sebagaimana terdapat dalam hadits Umar dengan lafadz Abu Dawud: “Biasanya ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam membacakan kepada kami sebuah surat dari Al Qur’an yang terdapat ayat sajadah, beliau bertakbir kemudian bersujud. Maka kami pun bersujud bersama beliau “‘ (HR. Abu Dawud)
Membaca doa dan tasbih saat bersujud
Bertakbir kemudian bangun dari sujud dan meneruskan bacaan
Di sunnahkan sujud tilawah bagi orang yang membaca ayat sajdah dalam shalat fadhu maupun shalat sunnah, ini adalah pendapat jumhur ulama. Baik shalat sendiri maupun berjamaah, baik dalam kondisi sirriyah maupun jahriyah. Akan tetapi dimakruhkan bagi imam untuk membaca ayat sajdah dalam shalat sirriyah karena dikhawatirkan akan membuat bingung para makmum (Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah).
Adapun jika berada diluar shalat maka tata caranya:
1. Bertakbir sambil turun untuk sujud
2. Membaca doa dan tasbih saat bersujud
Adapun bacaan doa dan tasbih yang dibaca saat bersujud, boleh membaca:
سبحان ربي الأعلى
Sebagaimana sujud dalam shalat fardhu. Atau dapat juga membaca:
سَجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره بحوله وقوته
Artinya: “Wajahku bersujud kepada Dzat Yang Menciptakan dan Membentuknya dan Membuka pendengarannya serta penglihatan dengan daya dan kekuatan-Nya” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Atau membaca:
اللهم لك سجدت, وبك أمنت, ولك أسلمت, أنت ربي, سجد وجهي للذي شق سمعه وبصره, تبارك الله أحسن الخالفين
Artinya: “Ya Allah, kepadamu aku bersujud, kepadamu aku beriman, kepadamu aku berserah diri. Engkau Tuhanku. Wajahku bersujud kepada Dzat Yang Membuka pendengaran dan penglihatannya. Semoga Allah memberkahi sebaik-baiknya perbedaan” (HR. Tirmidzi)
Syaikh Shalih Fauzan memberikan nasehat setelah menjelaskan tentang sujud tilawah: “Wahai ummat muslim. Sungguh jalan kebaikan banyak sekali. Wajib bagimu untuk bersungguh-sungguh dalam meraihnya. Dan senantiasa ikhlas dalam perkataan dan perbuatan. Semoga Allah menuliskan bagimu kebahagiaan yang banyak”.
Maraji’:
Mulakhosh fiqhi, Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan
Al Wajiz fi fiqhis sunnah wa kitabil ‘aziz, Syaikh Abdul Azhim Al Badawi Al Khalafi
At Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi
Shahih fiqhis sunnah wa adillatuhu wa taudhih madzahib al a’immah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim
Artikel: http://kangaswad.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar