Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.
أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 6250 ) :
س1: في العالم الإسلامي اليوم عدة فرق وطرق الصوفية مثلا: هناك جماعة التبليغ ، الإخوان المسلمين ، السنيين ، الشيعة ، فما هي الجماعة التي تطبق كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم؟
Jamaat Islamiah (Kelompok-Kelompok dalam Islam) yang Paling Dekat dengan Kebenaran
Pertanyaan pertama dari fatwa no 6250.
Tanya, “Di dunia Islam saat ini terdapat berbagai aliran dan tarekat sufi. Misalnya ada Jamaah Tabligh, Ikhwan Muslimin, Sunni dan Syiah. Kelompok manakah yang menerapkan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah?”
ج1: أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق وأحرصها على تطبيقه: أهل السنة : وهم أهل الحديث ، وجماعة أنصار السنة ، ثم الإخوان المسلمون .
Jawab, “Kelompok dalam Islam yang paling dekat dengan kebenaran dan paling semangat untuk menerapkan kebenaran adalah ahli sunnah. Merekalah ahli hadits dan Jamaah Anshor Sunnah. Setelah itu baru Ikhwan Muslimin.
وبالجملة فكل فرقة من هؤلاء وغيرهم فيها خطأ وصواب، فعليك بالتعاون معها فيما عندها من الصواب، واجتناب ما وقعت فيه من أخطاء، مع التناصح والتعاون على البر والتقوى.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
Ringkasnya semua kelompok baik mereka-mereka yang telah disebutkan namanya dalam jawaban di atas ataupun selainnya itu memiliki kesalahan dan kebenaran. Menjadi kewajiban anda untuk tolong menolong bersama berbagai kelompok tersebut asalkan dalam kebenaran yang ada pada kelompok tersebut. Demikian pula, anda memiliki kewajiban untuk menjauhi berbagai kesalahan yang ada pada kelompok tersebut diiringi usaha untuk saling menasehati dan bekerja sama dalam kebajikan dan takwa”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah Qo’ud sebagai anggota.
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari fatwa para ulama di atas.
1. Dalam fatwa di atas, Lajnah Daimah menyatakan bahwa golongan yang paling dekat kepada kebenaran adalah ahli sunnah. Lajnah Daimah tidak mengatakan bahwa ahli sunnah adalah ahli haq yaitu orang yang jelas berada di atas jalan kebenaran. Mengapa demikian?
Wallahu a’lam, nampaknya kita perlu membedakan antara ahli sunnah sebagai manhaj atau jalan beragama dan ahli sunnah dalam pengertian orang-orang yang menisbatkan diri sebagai ahli sunnah atau orang-orang yang bercita-cita untuk menjadi bagian dari ahli sunnah. Ahli sunnah dalam pengertian pertama adalah al haq atau kebenaran itu sendiri. Semua penyimpangan dari ahli sunnah dengan pengertian ini adalah kesesatan tanpa perlu diragukan lagi.
Sedangkan manusia-manusia yang berupaya untuk meniti manhaj atau jalan ahli sunnah adalah manusia-manusia yang tidak maksum dari dosa dan salah. Tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kesalahan baik karena keterbatasan ilmu atau godaan setan ataupun dorongan nafsu. Oleh karena itu-wal’ilmu ‘indallah-Lajnah Daimah mengatakan bahwa kumpulan manusia yang paling mendekati kebenaran adalah orang-orang yang berupaya meniti jalan ahli sunnah dalam beragama. Level berikutnya adalah sekumpulan orang-orang yang meniti manhaj atau jalan Ikhwan Muslimin dalam beragama.
2. Dalam fatwa di atas terdapat penegasan dari para ulama yang berada dalam Lajnah Daimah bahwa Ikhwan Muslimin itu bukan bagian dari ahli sunnah.
3. Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah sebagaimana dalam fatwa mereka di atas membolehkan atau bahkan mewajibkan (dalam fatwa di atas disebutkan, ‘alaika bit ta’awun) seorang muslim salafi untuk bekerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin asalkan dalam kebajikan dan takwa. Namun perlu diingat bahwa tolak ukur kebajikan dan takwa adalah syariat, bukan semata-mata akal pikiran. Sering kali terjadi suatu hal itu dianggap sebagai amalan birr atau kebaikan dengan alasan ‘maslahat dakwah’ padahal itu adalah maksiat dalam timbangan syariat.
4. Berdasarkan penjelasan di atas sungguh tidak tepat peluru tuduhan ‘hizbi, ikhwani atau ahli bid’ah’ yang tembakkan sebagian orang kepada seorang yang ‘menurutnya’ ketahuan atau terindikasi memiliki hubungan kerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin padahal dia adalah seorang yang memegang teguh prinsip-prinsip ahli sunnah dalam berakidah dan beribadah secara khusus dan dalam beragama secara umum. Bahkan dia adalah seorang yang sangat anti pati dengan prinsip dan ajaran Ikhwan Muslimin yang berseberangan dengan al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Tentu tuduhan ini sangat tidak berdasar ketika kerja sama tersebut dalam kebajikan dan takwa. Semisal seorang muslim menerima bantuan ifthor (buka puasa) atau dana pembangunan masjid dari seorang atau yayasan sosial yang menjadi bagian dari Ikhwan Muslimin. Demikian pula kerja sama berupa seorang ustadz salafi memberi pengajian atau mengadakan dauroh atau kajian di masjid yang tidak dikelola oleh ahli sunnah. Jika demikian, pantaskah kita melarang secara mutlak, tanpa terkecuali suatu yang diperbolehkan oleh para ulama dengan bersyarat??!
5. Di satu sisi para ulama memperingatkan umat untuk tidak mengikuti jalan-jalan beragama yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Di sisi yang lain, para ulama membolehkan mengadakan kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah ketika memang diperlukan. Dua sikap ini tidaklah bertentangan, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang yang memiliki semangat yang over dosis dalam membenci dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Fatwa dan penjelasan ulama yang meminta kita untuk mewaspadai jalan ataupun orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah adalah benar. Demikian pula, fatwa dan penjelasan ulama yang membolehkan kita untuk bekerja sama dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi itu juga benar.
Yaitu kelompok salafy
BalasHapus