Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Minggu, 09 Januari 2011

SEKALI LAGI TENTANG IHYA’UT TURATS (2)

Disarikan dari artikel Al-Ustadz Firanda as-Soronji untuk menepis syubhat dan menjawab tuduhan para ghulat



(Bagian 2)



Pengantar 2 : Nasehat Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili

Fatwa ini beliau[*] sampaikan dalam daruroh ilmiyyah yang diadakan oleh Ma’had Al-Irsyaad al-‘Aali As-Salafi di Malang pada tanggal 18 juli 2006

[*] Beliau adalah salah seorang ulama salafi di Madinah, serta pengajar resmi di mesjid Nabawi.

Penanya berkata, “Syaikh yang mulia –semoga Allah memberkahi anda- saya punya pertanyaan yang berkaitan dengan apa yang terjadi antara salafiyin di Indonesia. Bagaimanakah sikap kami terhadap saudara-saudara kami yang keras mentahdzir semua yang mengambil bantuan dari yayasan Ihya’ At-Turots dimana mereka menyangka bahwa hukum mengambil bantuan (dari yayasan Ihya’ At-Turots) hanya satu, maksudku yaitu para ulama tidak berselisih akan tidak bolehnya mengambil bantuan dari yayasan ini. Diantara saudara-saudara kami yang keras tersebut ada yang mengatakan bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan khilafiyah yaitu bukan permasalahan ijtihadiah. Maka dengan demikian ia berkata, ‘Kita harus mentahdzir semua orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini karena mereka adalah turotsiyun, para mubtadi’ dan kita harus menghajr mereka.’ Apa pendapat anda wahai Syaikh yang mulia dalam permasalahan ini?”



Syaikh Ibrahim berkata, “Sesungguhnya saya selalu ingin agar pembahasan kita adalah menanamkan manusia di atas pokok-pokok ilmu dan tidak masuk dalam permasalahan-permasalahan tertentu, karena kalau kita habiskan waktu kita dalam permasalahan-permasalahan tertentu maka tidak akan selesai-selesai dan akan banyak menyia-nyiakan waktu. Akan tetapi jika perkaranya telah sampai pada perselisihan dan perseteruan yang besar diantara ahlus sunnah, diantara para penuntut ilmu di suatu negeri maka semestinya untuk dijelaskan kebenaran bagi mereka.

Yang pertama, hukum terhadap sebuah perbuatan bahwasanya perbuatan tersebut boleh atau tidak boleh maka itu bukanlah dikembalikan pada manusia akan tetapi permasalahannya dikembalikan kepada dalil, dikembalikan pada apa yang ditunjukan oleh dalil. Dan hukum terhadap sesuatu merupakan dampak dari gambaran terhadap sesuatu tersebut.

Sebelum membicarakan tentang hukum mengambil bantuan dari yayasan Ihya’ At-Turots maka kita harus mengetahui hukum yayasan ini. Siapakah mereka?, siapakah yang menjalankan yayasan ini? Hukum terhadap yayasan ini termasuk perkara yang sangat sulit, terlebih lagi jika kita mengetahui bahwa yang menjalankan yayasan ini adalah banyak orang sebagaimana yayasan-yayasan yang lain, baik yayasan-yayasan dalam negeri maupun yayasan-yayasan dakwah. Orang-orang berintisab (berafiliasi) kepada satu yayasan dan mereka bertingkat-tingkat pemahaman mereka dalam apa yang mereka yakini. Saya berafiliasi kepada Universitas Islam Madiah (Al-Jaami’ah Al-Islaamiah) sebagai pengajar, maka apakah seluruh orang yang berafiliasi terhadap Universitas Islam Madinah seluruhnya sepakat denganku?, dan aku sepakat dengan dia? Perkaranya tidaklah demikian…

Para penuntut ilmu, diantara kalian ada yang kemarin merupakan mahasiswa di Universitas Islam Madinah maka apakah seluruh mahasiswa di Universitas Islam Madinah seperti kalian? Perkaranya tidaklah demikian. Orang-orang yang berafiliasi kepada yayasan bahkan pada yayasan dakwah milik pemerintah tidaklah pada satu tingkatan. Kita (di Arab Saudi) ada yayasan Hai’ah Kibaaruil Ulama (Lembaga para ulama besar). Barangsiapa yang berkata bahwasanya mereka (para ulama kibar) semuanya di atas satu jalan dan mereka satu pemahaman dan bersepakat dalam mengahadapi permasalahan-permasalahan dan mereka tidak berselisih pendapat maka ini adalah salah. Para ulama berselisih dalam pemahaman, mereka berselisih dalam hal itu. Meskipun mereka berada di atas dasar pokok-pokok ahlus sunnah dan di atas aqidah ahlus sunnah namun mereka bisa saja saja berijtihad pada permasalahan-permasalahan lalu mereka berselisih pendapat. Jika perkaranya demikian maka menghukumi lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan termasuk perkara yang sangat sulit. Terlebih lagi bahwasanya yayasan ini (Ihya At-Turots) yang bergerak dalam bidang dakwah ada yang menegakkan yayasan ini dengan bantuan harta dan ada yang langsung terjun dalam dakwah yaitu dari kalangan para da’i. Maka hukum terhadap yayasan ini merupakan perkara yang sangat sulit. Oleh karena itu semestinya kita bertakwa kepada Allah dalam menghukumi setiap orang atau setiap yayasan. Demi Allah tidak seyogyanya berprasangka kepada orang yang mencari kebenaran bahwasanya dia hanya ingin membela dirinya. Aku tidak peduli dengan keridhoan manusia tentang keyakinanku terhadap yayasan Ihya’ At-Turots atau aku tidak berkeyakinan, akan tetapi yang penting adalah hendaknya seseorang bertakwa kepada Allah terhadap apa-apa yang diucapkannya, karena kita akan ditanya (pada hari kiamat) akan hukum yang kita vonis.

Yayasan Ihya’ At-Turots ini dijalankan oleh para pedagang dari Kuwait yang mereka cinta kepada sunnah dan para Ahlus sunnah. Mereka sering mendatangi kami dan banyak menelepon kami dan berkata, “Kalian adalah tempat kami kembali dan kami kembali pada kalian”. Mereka berkumpul dengan para masyayikh di Madinah, mereka mendengar dari para masyayikh dan para masyayikh menasehati mereka pada banyak perkara dan menjelaskan terhadap mereka. Mereka memiliki kesalahan-kesalahan, dan tidak seorang pun yang mengingkari hal ini. Mereka memiliki majalah yang terdapat penyelewengan-penyelewengan dan kesalahan-kesalahan. Kita semua mengetahui hal ini. Maka menghukumi mereka bahwasanya mereka adalah termasuk ahlul bid’ah dan ahli kesesatan dan mereka adalah musuh-musuh sunnah dan musuh-musuh dakwah salafiah tidaklah benar. Dan perkataan bahwasanya mereka tidak memiliki kesalahan dan mereka seperti ulama dalam memahami dakwah ini juga tidaklah benar. Mereka adalah para pedagang yang menjalankan yayasan ini dan sebagian da’i yang berafiliasi kepada yayasan ini adalah salafiyun dan tidak diragukan akan kesalafian mereka akan tetapi ia berkata aku tinggal di sebuah negeri yang aku tidak menemukan orang yang menanggung biayaku dalam berdakwah lalu aku mengambil gaji dari yayasan namun aku bebas dalam berdakwah –dan ia datang bertanya kepadaku- ‘apakah aku berafiliasi kepada mereka (yayasan Ihya’ At-Turots)?’ Aku katakan kepadanya jika mereka memberikan harta kepadamu dan engkau bertanggung jawab terhadap ilmu dan dakwah kepada sunnah maka tidak mengapa engkau mengambil faedah dari gaji (yang diberikan yayasan) dan engkau adalah pemiliki ilmu lebih faham tentang sunnah dari pada para pedagang yang membantumu. Dan jika mereka berkata kepada, ‘Tidak, kami tidak akan memberikan gaji kepadamu kecuali jika engkau mendakwahkan ini… engkau meninggalkan ini… dan berbicara tentang ini…’ maka tidak boleh bagi kita untuk masuk di bawah bendera seorang pun, bagaimanapun juga. Mereka cinta kepada sunnah dan memiliki perhatian kepada sunnah serta memiliki andil dan jasa yang baik dalam menyebarkan buku-buku. Dan tidak seorang pun yang mengingkari hal ini dan mereka memiliki kesalahan-kesalahan.

Dan sekarang orang-orang tidak adil –kecuali yang dirahmati oleh Allah-. Kebanyakan orang tidak adil, kalau kita tidak memuji mereka dalam segala perkara maka kita mencela mereka dalam segala perkara. Dan mereka pada hakikatnya tidak sesuai dengan celaan yang ditujukan kepada mereka, dan bahwasanya mereka adalah sumber fitnah, dan mereka ingin menghancurkan sunnah, dan mereka adalah ini dan itu… maka hal ini tidaklah benar… Dan mereka tidak sebagaimana yang diyakini tentang mereka bahwasanya mereka termasuk ahli ilmu yang faham tentang sunnah, faham tentang dakwah, dan berlebih-lebihan tentang andil mereka (dalam dakwah). Akan tetapi mereka adalah pertengahan antara yang disebutkan oleh mereka dan yang disebutkan oleh mereka. Dan pendapatku dan aku suka pendapat ini untukku dan untuk saudara-saudaraku untuk kita berbuat adil dalam memberikan hukuman terhadap yayasan ini dan yang lainnya. Dan hendaknya kita tidak mengikuti hawa nafsu dalam menghukumi seorang pun. Mereka cinta kepada sunnah. Banyak diantara mereka yang datang menemui kami, dan mereka berkata, ‘Kalau kami ingin mendatangi selain kalian maka kami sudah pergi kepada mereka, akan tetapi kami ingin kalian menasehati kami dan menjelaskan bagi kami’. Banyak diantara mereka yang diberi nasehat. Akan tetapi bagaimanapun juga ada perkara-perkara yang mungkin mereka bisa tangkap dan terkadang tidak mereka tangkap. Dan ada juga perkara-perkara yang terkadang kita tidak bisa memberi udzur terhadap mereka akan tetapi mereka memiliki udzur di hadapan Allah karena mereka bekerja di banyak tempat. Dan mereka berlepas diri dari beberapa perkara yang dituduhkan terhadap mereka. Kami mengetahui beberapa tudahan-tuduhan ini. Yakni terkadang timbul permasalahan dan kesalahan yang dituduh bahwasanya Ihya’ At-Turots adalah penyebabnya namun mereka bukanlah penyebabnya, penyebabnya adalah orang-orang. Maka hendaknya bersikap adil dalam permasalahan ini.

Kemudian permasalahan ini, yaitu permasalahan yayasan Ihya’ At-Turots, tarohlah kita berselisih pendapat, aku, engkau, dan sebagian saudara-saudara kita yang duduk sekarang (mendengarkan pengajian beliau-pen) pada apa yang aku sedang ucapkan sekarang ini. Misalnya sebagian orang memandang bahwasanya mereka (yayasan) lebih dekat kepada bid’ah. Atau memandang bahwasanya mereka di atas kebaikan dan tidak memiliki kesalahan, maka bagaimanapun perselisihan kita maka perselisihan kita hanya terfokus pada orang tertentu atau yayasan tertentu sedangkan kita sepakat di atas sunnah maka hal ini tidaklah mengharuskan terjadinya perpecahan.

Demikian juga pada permasalahan mengambil bantuan dari mereka. Jika bantuan-bantuan ini yang nota benenya merupakan harta kaum muslimin. Mereka (yayasan) mengumpulkan dana bantuan dari kaum muslimin ahlus sunnah lalu mereka kirimkan untuk kaum muslimin, maka jika ada seorang da’i yang mereka bantu da’i tersebut dalam berdakwah tanpa turut campur dalam dakwahnya dan menjadikannya cukup sehingga tidak perlu lagi bekerja (untuk mencari gaji) dan dimudahkan untuk berdakwah maka semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. Dan seyogyanya orang yang tidak mendapatkan apa yang bisa membantunya untuk dakwahnya untuk mengambil dari bantuan yayasan ini dalam membantu menjalankan dakwahnya. Dan jika datang perintah (dari mereka) kepadanya, ‘Katakanlah demikian…, dan jangan berkata demikian…’, dan dia melihat bahwa mereka (yayasan) ikut campur dalam urusan dakwahnya dan dia tahu bahwasanya ia berada di atas kebenaran namun mereka mengajaknya kepada sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya maka tatkala itu tidak boleh baginya untuk berjalan bersama mereka hanya karena (untuk memperoleh) harta mereka. Akan tetapi hendaknya ia menyeru kepada sunnah…

Inilah kaidahnya. Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2)

Siapa saja yang kami temui mau menolong kami apakah dari mereka (yayasan Ihya At-Turots) atau kaum muslimin yang lainnya maka tidaklah mengapa kita mengambil bantuan dari mereka.

Apakah kalian menyangka bahwa para pedagang yang banyak sekarang –selain Ihya’ At-Turots- yang para penuntut ilmu mengambil bantuan dari mereka, apakah kalian menyangka bahwa para pedagang tersebut tidak memiliki kesalahan-kesalahan? Sekarang siapakah yang datang dan berkata, ‘Ada seorang pedagang –atau bahkan dari kalangan para ulama- yang membantu kami tidak memiliki kesalahan?’ Kalau kita berpendapat demikian (tidak mengambil bantuan kecuali dari orang yang tidak memiliki kesalahan) maka kita tidak akan bisa mengambil bantuan dari seorang pun. Ada para pedagang yang awam yang tidak mengetahui apapun, dan ada para pedagang yang terkadang tercampur penghasilannya dari perkara-perkara yang haram, namun msekipun demikian jika mereka memberikan bantuan maka kita tidaklah mengatakan kepada masyarakat, ‘Janganlah mengambil bantuan dari mereka’. Maka hendaknya kita di atas keadilan dan di atas fikih serta janganlah sampai permasalahan ini menjadi sebab perpecahan di antara ahlus sunnah.

Kemudian setelah penjelasan ini semua lalu jika ada seseorang yang menyelisihiku dalam hal ini dan berkata, ‘Aku tidak mau mengambil sedikitpun’ maka ‘Jazakallahu khoir atas pendapatmu dan pendapatmu ini adalah untuk dirimu sendiri, engkau suka pendapatmu ini untuk dirimu akan tetapi janganlah engkau melarang orang lain’. Kemudian datang yang lainnya dan berkata, ‘Aku mengambil bantua dari Ihya’ At-Turots’ maka janganlah ia berkata kepada masyarakat, ‘Ambillah bantuan dari Ihya’ At-Turots sebagaimana aku’, karena perkaranya kembali kepada ijtihad. Ada yang suka untuk mengambil ada yang tidak. Kemudian orang-orang pun bertingkat-tingkat. Sebagian orang mengambil dana dan dia kuat maka hal itu tidak mempengaruhinya. Sebagian yang lain berkata, ‘Demi Allah aku mengkhawatirkan diriku jika aku mengambil bantuan bisa jadi mempengaruiku’. Maka orang yang lemah tidak seperti orang yang kuat. Maka tidaklah sepantasnya permasalahan ini menjadi sebab terpecahnya ahlus sunnah. Kalian adalah ahlus sunnah di sebuah negeri melawan ahlul bid’ah yang datang dari setiap penjuru lantas kalian saling bertikai pada permasalahan yang tidak mengharuskan khilaf dan perpecahan. Dan yang paling parah yang bisa disebutkan pada perkara yang kita perselisihkan ini adalah dia salah atau dia benar. Aku tidak menyangka ada seorang alim yang faqih yaitu ia memiliki ilmu dan fiqih meskipun ia menyelsihih apa yang aku katakan ini pada permasalahan Ihya’ At-Turots lantas memandang bahwa perselisihan ini mengharuskan kita saling memutuskan hubungan dan saling menghajr jika aku berkata bahwa mereka (Ihya’ At-Turots) memiliki kesalahan dan kita mengakui kesalahan-kesalahan mereka itu akan tetapi kita berkata, ‘Kita mengambil faedah dari mereka untuk dakwah di jalan Allah dan kita tidak sepakat dengan kesalahan-kesalahan mereka’.

Dan perkaranya berbeda dengan mubtadi’ yang menyeru kepada kesesatan dan kebid’ahan, dia menyeru kepada agama kristen, kepada mubtadi’ yang sesat yang menyeru kepada bid’ahnya sebagaimana Rofidhoh yang memberikan bantuan kepada ahlus sunnah dengan niat unutk menarik hati-hati mereka. Perkaranya berbeda. Maka hendaknya kita berbuat inshoof (adil). Ihya’ At-Turots bukan seperti Rofidoh (syi’ah), bukan seperti Asya’iroh, bukan seperti Jahmiyah, akan tetapi mereka adalah ahlus sunnah dan di atas sunnah akan tetapi terkadang mereka memiliki kesalahan-kesalahan. Maka orang-orang berselisihlah menyikapi kesalahan-kesalahan ini, sebagian orang berkata, ‘Aku menjauhi mereka dan Allah akan mencukupkan kalian dari mereka’. Demi Allah kita tidak akan menentangnya dalam hal ini. Semuanya di atas kebaikan selama dia mengetahui kesalahan-kesalahan yayasan. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk melarang orang lain untuk mengambil bantuan, dan berkata, ‘Barangsiapa yang mengambil bantuan maka dia adalah orang yang menjilat (mudahanah), barangsiapa yang mengambil maka dia adalah ahlul bid’ah.’ Hal ini tidak boleh dan bukan merupakan sikap inshoof (adil dan bijak). Bagaimanapun juga wajib bagi para ikhwah sekalian untuk bersatu di atas kebenaran. Dan jika sebagian teman-teman kami menyelisihi kami dalam permasalahan itu, yaitu hendaknya di ukur bobot perselisihan tersebut. Tidak semua perselisihan menjadikan perpecahan. Aku mengetahui sebagian pera penuntut ilmu, sebagian ulama, sebagian da’i, sebagian teman-temanku mereka menyelisihi aku pada perkataanku ini. Akan tetapi demi Allah aku tidak menghalalkan diriku untuk menghajrnya. Dan aku tidak menyangka bahwa ia akan menghalalkan untuk menghajr dan memutuskan hubungan denganku. Kita masih saja terus berselisih dalam permasalahan-permasalahan. Dan perselisihan yang terjadi ini (masalah Ihya’ At-Turots) mirip dengan permasalahan-permasalahan yang kami perselisihkan. Adapun jika kami berkata, ‘Ambillah (bantuan) dari ahlul bid’ah dan bermajelislah dengan mereka serta bergaullah dengan mereka dan tidak akan memberi mudhorot bagi kalian sikap kalian ini jika kalian berada di atas agama kalian…’ ini adalah kebatilan. Akan tetapi mereka bukanlah ahlul bid’ah. Mereka adalah ahlus sunnah yang cinta kepada sunnah. Demi Allah kami tidak ingin menimbulkan keraguan terhadap mereka. Mereka datang kepada kami dan memberikan buku-buku kepada kami, semuanya adalah buku-buku ahlus sunnah. Mereka berkata, ‘Berilah pengarahan terhadap kami agar kami terarah’. Akan tetapi kami melihat dari mereka perkara-perkara yang menyelisihi apa yang mereka katakan. Dan kami melihat kesalahan-kesalahan yang kami telah nasehati mereka dan kami jelaskan terhadap mereka. Dan mereka berjanji bagi kami untuk melakukan kebaikan, maka kami berharap agar Allah memberi taufiq kepada mereka untuk meluruskan kesalahan-kesalahan mereka. Akan tetapi mereka memiliki kedudukan dan peran dalam memberikan manfaat kepada masyarakat yang hendaknya tidak dibuang begitu saja. Dan hendaknya dikatakan kepada mereka, ‘Jazakallahu khoir atas sikap kalian yang benar’. Dan kita minta kepada Allah agar memaafkan kesalahan-kesalahan mereka dan agar mereka kembali kepada kebenaran dan agar Allah memberi petunjuk kepada semuanya.





Syubhat 11 : Kalau begitu, maksudnya kita bebas memilih salah satu pendapat dari para ulama yang berselisih, atau bahkan kita memilih pendapat yang paling enak dan paling ringan?

Jawab : Tidak demikian. Bahkan yang dituntut adalah mencari pendapat yang paling benar dan menasehati saudara-saudara kita yang menyelisihi. Janganlah kita tuduh saudara-saudara kita mencari-cari pendapat yang paling ringan, karena bisa jadi pendapat yang paling ringan itulah yang menurut mereka paling benar. Belum tentu pendapat yang paling keras (kenceng) adalah pendapat yang paling benar, sebagaimana halnya pendapat yang paling ringan belum tentu menjadi pendapat yang paling benar. Namun, yang harus menjadi perhatian Antum adalah bagaimana sikap seorang Ahlus Sunnah (Salafi) dalam menyikapi saudaranya yang menyelisihinya dalam masalah ijtihadiyyah yang masih debatable di kalangan ulama Ahlus Sunnah? Haruskah dengan tahdzir dan hajr?! Wallaahul musta’aan.





Syubhat 12 : Apabila menurut antum IT itu hizbi, lantas kenapa orang yang berta’awun dengannya tidak dikatakan hizbi?

Jawab : Bagi mereka yang berpendapat bahwa yayasan tersebut masih termasuk yayasan Ahlus Sunnah maka tidak ada lagi keraguan akan bolehnya bermua’amalah dengan yayasan tersebut. Siapa lagi yang lebih pantas untuk bermu’amalah dengan Ahlus Sunnah, kalau bukan Ahlus Sunnah itu sendiri. Bahkan sebagian Syaikh yang men-tahdzir yayasan ini juga membolehkan mu’amalah dengan yayasan ini -mengambil bantuan darinya-, dengan catatan tanpa ada persyaratan dari yayasan tersebut ketika memberi bantuan, yaitu syarat-syarat yang menggiring ke arah hizbiyyah.

Fatwa ini menunjukkan bahwa mereka memahami bahwa meskipun mereka beranggapan yayasan tersebut adalah hizbi, namun seseorang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut tidaklah otomatis menjadi hizbi. Ini juga menunjukkan bahwa mereka khawatir jika orang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut akan terpengaruh dengan kesalahan yayasan tersebut dengan syarat-syarat khusus yang mereka ajukan. Karena itu, menjadi jelas kekeliruan sebagian orang yang menyatakan bahwa saudara-saudaranya otomatis menjadi hizbi jika bermu’amalah dengan yayasan tersebut.

Barangsiapa yang menyatakan bantuan yang diberikan olah yayasan tersebut adalah syubhat maka ia harus mendatangkan dalil. Pernyataan ini secara tidak langsung menuduh para dermawan dari kalangan kaum muslimin yang menyalurkan uang mereka kepada yayasan ini, bahwa uang mereka adalah uang syubhat. Rasulullah ` saja pernah bermu’amalah dengan kaum Yahudi, bahkan beliau pernah diberi hadiah kambing dari seorang wanita Yahudi. Padahal kita tahu bahwa kaum Yahudi adalah orang-orang yang bermu’amalah dengan riba dan menghalalkan perkara-perkara yang haram. Maka bagaimana lagi jika bantuan tersebut datangnya dari kaum mukminin?!

Sekali lagi kami tekankan, bahwa dana yang dimiliki oleh yayasan tersebut bersumber dari kaum muslimin yang dermawan, pihak yayasan hanya bertindak sebagai pengelola saja. Seandainya dana tersebut dikatakan sebagai “dana syubhat” –semoga saja tidak ada yang mengatakan seperti ini- maka bagaimanakah dengan tindakan mereka yang “minta-minta” di jalanan untuk “dana jihad”(?!) Dari mana dana tersebut berasal? Bukankah sangat tidak jelas siapa pemberinya dan apa profesinya? Manakah yang lebih utama untuk dikatakan sebagai “dana syubhat”?





Syubhat 13 : Barangsiapa yang menerima bantuan dari yayasan tersebut, maka akhirnya ia akan seperti mereka, berjabat tangan dengan orang-orang sufi

Jawab : Ini adalah menerka perkara yang ghaib. Dari mana ia bisa mengetahui masa depan? Kenyataan yang terjadi adalah saudara-saudara kita yang bermu’amalah dengan yayasan ini selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun, namun tidak terjadi hal-hal yang mereka tuduhkan. Mungkin terjadi sejumlah kesalahan, tetapi tidak sampai seperti yang dituduhkan. Karena itu, mereka yang menuduh dengan tuduhan yang bermacam-macam hendaknya mengecek langsung keadaan saudara-saudara mereka yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut, apakah mereka melakukan bid’ah seperti yang dituduhkan?! Yang tampak, kemudharatan-kemudharatan yang dikhawatirkan saat bermua’amalah dengan yayasan tadi tidaklah terjadi, alhamdulillah. Bahkan sebaliknya, justru banyak kemaslahatan yang didapat dengan mu’amalah dengan yayasan ini. Diantaranya:

1.

Dana tersebut akhirnya tidak tersalurkan kepada ahli bid’ah. Jika dana ini tidak segera diambil dan dimanfaatkan oleh Ahlus Sunnah, sementara para dermawan terus menyalurkan kelebihan harta yang mereka miliki, bisa jadi akhirnya yang memanfaatkan dana tersebut adalah ahli bid’ah, sehingga bid’ah pun semakin berkembang.
2.

Banyak masjid yang dibangun dan dimanfaatkan untuk pengembangan dakwah Salafiyyah, meskipun bisa jadi ada sebagian masjid yang dikuasai oleh ahli bid’ah, namun ini kembali kepada pelaksananya, dan yayasan mensyaratkan bahwa masjid yang dibangun harus dimakmurkan oleh Ahlus Sunnah.
3.

Mengurangi tingkat kristenisasi di daerah-daerah yang gencar terkena program kristenisasi, sedangkan kaum muslimin yang ada di Indonesia masih sulit untuk memberi bantuan kepada kaum muslimin yang hidup di daerah-daerah tersebut.
4.

Banyak sekolah-sekolah yang bisa dibangun untuk mendidik anak-anak kaum mukminin yang menginginkan sekolah yang sesuai dengan al-Qur-an dan Sunnah. Apalagi melihat dakwah Salafiyyah yang semakin berkembang dan jumlah anak yang membutuhkan pendidikan yang benar semakin banyak, sedangkan sekolah yang ada masih sangat terbatas. Saat ini saja masih banyak anak belum bisa ditampung oleh sekolah-sekolah yang dibangun di atas manhaj yang benar, karena ruang sekolah yang terbatas.
5.

Banyak anak-anak yang kurang mampu akhirnya bisa sekolah di sekolah-sekolah yang dibangun atas bantuan yayasan tersebut, karena memanfaatkan bantuan dari yayasan tersebut.
6.

Banyak anak-anak yang yatim yang bisa dibantu.
7.

Beberapa da’i bisa memperoleh kafalah (bantuan) dari yayasan tersebut. Ini lebih baik dibandingkan da’i yang mengharapkan bantuan dari murid-muridnya. Padahal murid-murid tersebut terkadang dalam keadaan membutuhkan. Hal ini juga dapat membantu keikhlasan seorang da’i. Sebab, dengan adanya kafalah tersebut, ia bisa berdakwah tanpa mengharapkan pemberian dari murid-muridnya. Meskipun demikian, tentunya da’i yang terbaik adalah da’i yang bisa mencari nafkah sendiri. Tidak mendapat nafkah dari dakwah, tetapi menafkahi dakwah. Sayangnya, perkara ini tidak semudah yang dikatakan, karena tidak semua da’i mampu melakukannya.
8.

Adanya majalah yang tegak di atas sunnah dan bisa dijadikan sarana untuk membantah para ahli bid’ah. Manfaat majalah ini sangatlah banyak.
9.

Adanya radio yang bisa menyalurkan suara Ahlus Sunnah untuk sampai ke rumah-rumah orang-orang yang mungkin enggan untuk ikut pengajian.

Mengenai mudharat yang dikhawatirkan mungkin saja terjadi, atau memang terjadi. Namun, kalaupun memang ada maka harus dibandingkan dengan maslahat. Sebagian orang salah paham tentang kaidah “mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”, dimana kaidah ini berlaku untuk maslahat dan mudharat yang seimbang (sama-sama kuat). Jika maslahat yang diraih lebih banyak maka jelas didahulukan mengambil kemaslahatan tersebut.





Syubhat 14 : Telah terbukti bahwa ada sekelompok orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut kemudian memiliki pemikiran bid’ah

Jawab : .(yang perlu diingat pembahasan kita di sini adalah seorang salafi yang mengambil dana atau bermu’amalah dengan yayasan kemudian berubah menjadi ahlul bid’ah. Bukanlah pembahasan kita seorang yang sejak awalnya sudah berpemikiran bid’ah kemudian menerima dana dari yayasan!!)

Kita katakan: Pernyataan ini perlu bukti yang kuat. Berapa banyak tuduhan yang sudah dilontarkan namun ternyata tidak benar. Contohnya tuduhan terhadap sebagian pondok pesantren yang ada di Jogjakarta dan Solo. Sebagian orang menuduh bahwa pada dua pondok tersebut ada Jama’ah Tabligh, al-Ikhwanul Muslimun, atau ada yang membela-bela Usamah bin Laden, Sururiyyun, Salman al-’Audah, Safar al-Hawali, dan ‘A-idh al-Qarni, atau ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq, ternyata semua ini adalah tuduhan dusta. Kenyataannya orang-orang tersebut justru mendapat sanggahan.





Syubhat 15 : Mana bantahan-bantahan kepada orang-orang tersebut?

Jawab : Ada, baik tertulis, maupun dalam bentuk ceramah. Namun perlu diingat bahwa tahdzir atau bantahan bukanlah pekerjaan mereka sehari-hari, sehingga setiap pengajian membahas orang-orang di atas, karena masalah ini kembali kepada maslahat dan mudharat. Terkadang orang awam sebaiknya tidak selalu disibukkan dengan membahas perkara-perkara ini sehingga meninggalkan perkara-perkara yang lebih wajib untuk mereka ketahui, seperti tauhid yang benar, dan sebagainya. Karena itu, barangsiapa yang tinggal di Arab Saudi niscaya ia akan melihat bagaimana pengamalan para ulama kibar dan bagaimana ceramah-ceramah mereka, dimana mereka jarang membahas permasalahan-permasalahan seperti ini. Padahal di sanalah tempat timbulnya fitnah-fitnah. Bukan tidak membahasnya. Mereka tetap membahasnya, hanya saja bukan menjadi menu kajian mereka sehari-hari. Barangsiapa yang ingin mengecek hal ini, maka silahkan membaca buku-buku Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, atau mendengarkan ceramah-ceramah mereka dalam bentuk kaset dan CD, niscaya ia akan jumpai bahwa cara dakwah mereka tidak sama dengan apa yang diterapkan oleh sebagian orang di negeri kita ini.





Syubhat 16 : Minimal keberadaan yayasan Ihya’ at-Turats membuat perpecahan di kalangan Salafiyyun? Bukankah ini merupakan kemudharatan?”

Jawab : Perpecahan tersebut tidak terjadi kalau saja kita bersikap benar dalam menghadapi perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama Ahlus Sunnah. Salaf memiliki manhaj dalam menyikapi orang-orang yang berselisih dengan mereka dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah, yaitu tidak boleh ada pengingkaran sampai tahap tahdzir, apalagi hajr, terlebih lagi tabdi’, yang seperti ini bukanlah manhaj Salaf. Dalam menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah sikap yang benar adalah saling diskusi untuk menjelaskan pendapat yang paling benar tanpa sikap memaksakan pendapat.

Selanjutnya kita balik pernyataan kalian. Keadaan kalian yang melakukan tahdzir dan hajr tanpa mengikuti aturan yang benar itulah yang menimbulkan perpecahan di kalangan Salafiyyun. Karena Antum menyelisihi manhaj Salaf dalam menyikapi masalah khilafiyyah ijthadiyyah. Apakah maslahat yang antum dapatkan dari tahdzir yang Antum lakukan selain fitnah di kalangan Ahlus Sunnah? Lihatlah mudharat yang justru semakin berlipat-lipat akibat sikap kalian, di antaranya:

1.

Dakwah tauhid semakin terhambat.
2.

Masyarakat menjadi semakin takut mengenal manhaj Salaf, karena melihat keributan dalam barisan Salafiyyin.
3.

Para ahli bid’ah menertawakan Ahlus Sunnah yang “ribut” sendiri. Lalu menjadikan hal ini sebagai sarana untuk menjauhkan umat dari dakwah salafiyyah. Bahkan mereka mendapatkan sarana untuk membantah Ahlus Sunnah dengan memanfaatkan bantahan-bantahan yang ditulis oleh sebagian Ahlus Sunnah terhadap sebagian yang lain.
4.

Lihatlah sekililing kita yang penuh dengan syirik dan bid’ah. Akhir-akhir ini bid’ah semakin berkembang pesat. Bid’ah-bid’ah yang dahulu terselubung, sekarang menampakkan dirinya secara terang-terangan dan semakin banyak pengikutnya, seperti Ahmadiyyah, JIL, Islam Jama’ah, JI -yang melariskan faham Quthbiyyah-, dan lain-lain.
5.

Berapa banyak waktu terbuang karena sibuk dengan qiil wa qaal -katanya dan katanya-. Para pemuda sibuk dengan hal ini sehingga terlalaikan dari menuntut ilmu.
6.

Berapa banyak orang yang futur karena bingung menghadapi fenomena tahdzir dan hajr, bahkan banyak yang akhirnya kembali berbuat maksiat. Kalau kita di Indonesia perkaranya masih lebih ringan, jika ada seorang Ahlus Sunnah futur maka paling parah ia akan kembali melakukan kemaksiatan atau bid’ah. Namun yang terjadi di sebagian negara-negara barat yang kaum musliminnya minoritas, di mana banyak orang yang masuk Islam dengan mengenal manhaj Salaf, sebagian mereka ada yang tatkala futur karena tidak tahan menghadapi fenomena tahdzir akhirnya murtad dan kembali kepada kekufuran dan lain-lain.

Salah seorang teman penulis (Ustadz Firanda) yang berasal dari Amerika Serikat bertutur, “Coba kau bayangkan, seorang pemuda kafir hidup dalam kemewahan di tengah-tengah keluarganya yang harmonis dan penuh kasih sayang, lalu pemuda tersebut masuk Islam dan mengenal manhaj Salaf. Tentunya yang ia harapkan dengan mengenal manhaj Salaf adalah kebahagiaan. Ia berkorban meninggalkan kemewahan hidup, sehingga ia pun dijauhi oleh karib kerabatnya yang masih kafir, ia rela menjalani ini semua demi mengharapkan kebahagiaan dan ketenangan jiwa dalam manhaj salaf. Namun realita yang ia dapatkan justru sebaliknya, ia di-tahdzir, di-hajr, dan lain sebagainya, sehingga akhirnya ia pun memilih kembali kepada kekufuran.”

Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhani pernah bercerita kepada kami, beliau pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bahkan sampai-sampai ia berkata, “Seandainya saya punya senjata akan saya tembak mereka semuanya.” Wallaahul musta’aan. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya setan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.

Sungguh, terlalu banyak mudharat yang timbul. Renungkanlah wahai saudaraku, pertimbangkanlah antara maslahat dan mudharat.





Syubhat 17 : Kalian juga tidak bisa menyalahkan kami, karena kami mengikuti sebagian Syaikh -yang juga merupakan ulama Ahlus Sunnah-, dimana dari ucapannya dapat dipahami bahwa beliau men-tahdzir yayasan tersebut berikut orang-orang yang bermu’amalah dengannya.

Jawab : Kami menganggap bahwa kalian melakukan kesalahan, karena kalian menerapkan tahdzir dan hajr sedangkan kalian mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, sehingga merupakan masalah khilafiyyah ijtihadiyyah di kalangan Ahlus Sunnah yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir, hajr, apalagi tabdi’.

Kalau kalian mengatakan tidak mengetahui perselisihan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, berarti kalian telah memutuskan suatu perkara dengan tergesa-gesa, tanpa mencari kejelasan dan mengilmuinya secara baik terlebih dahulu, dan ini juga merupakan kesalahan.

Saudaraku, jika kita tidak bersikap secara benar dalam menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, maka mungkin Ahlus Sunnah di negeri ini tidak akan pernah bersatu, karena masalah mungkin akan terus ada. Jika kita selamat dari masalah Ihya’ at-Turats maka boleh jadi kita akan dihadapkan dengan masalah-masalah yang lain. Karena itu, satu-satunya benteng yang tepat dalam menghadapi masalah-masalah yang terus berdatangan adalah kita kembali kepada manhaj Salaf dalam menghadapi permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Ibnu Taimiyyah.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika khilaf yang timbul adalah khilaf ijtihadiah yang diperbolehkan maka yang wajib adalah jangan sampai hati-hati menjadi terpecah belah, jangan sampai hati-hati menjadi berselisih karena hal itu. Sesungguhnya para sahabat yang mulia berselisih ijtihad mereka di masa Nabi dan sesudah wafat Nabi, akan tetapi tidaklah hati-hati mereka berselisih atau berpecah belah. Maka hendaknya kita meneladani mereka, karena akhir umat ini tidak akan baik kecuali dengan apa yang memperbaiki memperbaiki awal umat ini.” [Kitaabul ‘Ilmi hal 204-205]



Syubhat 18 : Seluruh ulama salafiyyin sepakat bahwa Ihya’ut Turots adalah hizbiyun sesat dan menyesatkan!

Jawab : Sebagian orang menyadari bahwa perkara ini diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun, sehingga merupakan masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir dan hajr. Untuk mengatasi hal ini, sebagian mereka terpaksa berdusta secara terang-terangan, kedustaan yang sangat jelas, seperti halnya matahari di siang bolong. Kedustaan tersebut tampak sekali bagi orang-orang yang mengenal para ulama kibar dan mengenal fatwa-fatwa mereka. Apakah kedustaan itu? Mereka mengatakan bahwa para ulama ijma’ bahwa yayasan Ihya’ at-Turats adalah yayasan hizbi. Wahai saudara-saudaraku, tahukah kalian perkataan Imam Ahmad:

“Barangsiapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta, bagaimana dia mengetahui hal itu, padahal bisa saja orang-orang berbeda pendapat.” [Lihat al-Muhalla (III/246)]

Ibnu Hazm berkata, “Sungguh benar perkataan Imam Ahmad –semoga Allah meridhainya- barangsiapa yang mengklaim ijma’ pada perkara yang ia tidak yakin bahwa itu adalah pendapat seluruh umat Islam -tanpa ada keraguan pada seorang pun di antara mereka- maka ia telah berbuat kedustaan atas nama umat seluruhnya, dan dan dia meyakini (hanya) dengan persangkaannya (belaka), padahal Rasulullah -shollallahu’alaihiwasallam- bersabda, “Persangkaan adalah perkataan yang paling dusta.” [Ibid (III/246)]

Tidakkah mereka tahu bahwa mayoritas ulama kibar menyelisihi apa yang mereka yakini? Kalau mereka tidak tahu maka hal itu adalah musibah, namun jika mereka tahu –tetapi pura-pura tidak tahu- maka musibahnya jauh lebih parah.

Ataukah pendapat para ulama kibar tersebut tidak dianggap sama sekali? Apakah para ulama kibar itu hanya diambil fatwanya jika berkaitan dengan permasalahan fiqh saja, sedangkan permasalahan manhaj ada Syaikh khusus yang menangani?





Syubhat 19 : Memang para ulama berselisih tentang hizbiyyah-nya yayasan yang ada di Kuwait tersebut, tetapi mereka ijma’ bahwa harus men-tahdzir yayasan tersebut

Jawab : Ini adalah kedustaan yang lebih parah dibandingkan kedustaan pertama. Bagaimana mungkin ada ulama yang menyatakan bahwa yayasan tersebut merupakan salah satu yayasan Ahlus Sunnah lantas mereka semua sepakat untuk men-tahdzir dan meng-hajr yayasan tersebut? Bagaimana mungkin bisa bersatu dua dzat yang bertolak belakang? Kapankah bisa bersatu antara utara dan selatan? Kapankah bisa bersatu antara rekomendasi dan tahdzir?

Bahkan sekiranya kita hendak membalikkan perkara justru bisa kita katakan bahwa para ulama kibar sepakat bahwa yayasan tersebut adalah yayasan Ahlus Sunnah.

Bagaimana pun, kedua permasalahan tersebut –yaitu masalah hukum jihad di tanah air dan hukum mu’amalah dengan yayasan Ihya` at-Turats- jelas bukan termasuk permasalahan ‘aqidah, namun ia merupakan permasalahan hukum.



Syubhat 20 : Abdurrahman Abdul Khaliq mufti IT telah ditahdzir oleh para ulama dan divonis sebagai ahli bid’ah. Kenapa kita tidak menvonis IT juga serupa? Bukankah Abdurrahman Abdul Khaliq adalah big boss-nya?!!

Jawab : Sebagian orang licik tatkala ingin mentahdzir saudara-saudaranya. Caranya mereka sebelum mentahdzir saudara-saudaranya maka mereka menampakan kesalahan-kesalahan Abdurrahman Abdul Kholiq dan sikap-sikap ulama yang keras terhadap beliau. Setelah itu mereka menyebutkan nama-nama saudara mereka yang bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots, mereka mengesankan bahwa saudara-saudara mereka tersebut membela pemikiran Abdurrahman Abdul Kholiq dengan dalih bahwa mereka bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots. Hal ini jelas merupakan sifat licik, semoga Allah menjauhkan kita dari sifat seperti ini. Jika memang perihalnya demikian maka kenapa mereka tidak menyatakan bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots juga membela pemikiran Abdurrahman Abdul Kholiq??



(bersambung bagian 3)

Dinukil dari http://www.muslim.or.id

dengan perubahan format tanpa merubah isi dan maksud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar