Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Kamis, 02 Agustus 2012

Zakat Kontrakan Rumah Atau Ruko

Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya:
Jika seseorang mempunyai rumah atau toko yang dia kontrakkan. Apakah perhitungan haul untuk untuk zakat hasil sewanya ini dimulai sejak akad ataukah dimulai setelah dia menerima pembayaran sewanya?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Perhitungan haul zakatnya dimulai sejak akad, karena pembayaran sewa itu sudah menjadi miliknya sejak akad -walaupun belum dianggap tetap kecuali setelah penyewa memanfaatkannya-. Karenanya, jika kontrakannya sudah digunakan, dan dia sudah menerima uang sewanya, dan telah berlalu setahun sejak akad, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun jika dia menerima uang sewanya di pertengahan tahun (baca: 6 bulan setelah akad) lalu dia membelanjakan uang tersebut sebelum genap setahun, maka dia tidak mempunyai kewajiban zakat pada uang ini.

Jika diperumpamakan dia menyewakan tokonya senilai 10.000 real, dan setelah berlalu 6 bulan, dia menerima menarik 5000 real lalu membelanjakannya. Maka 5.000 real yang dia ambil ini tidak wajib dizakati karena belum genap setahun sejak akad. Adapun 5.000 real lainnya yang dia tarik setelah genap setahun, maka itu wajib dikeluarkan zakatnya, karena dia telah melalui setahun sejak akad.
[Diterjemahkan dari Fatawa wa Rasa`il Ibni Utsaimin jilid 18 soal no. 7]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar