Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Selasa, 02 November 2010

HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA (3)


حزب التحرير منهم وعليهم
HIZBUT TAHRIR : DARI MEREKA DAN UNTUK MEREKA
[BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN ”MUJADDID” TERHADAP IMAM IBNU BAZ DAN DAKWAH SALAFIYAH – BAGIAN 3]

Oleh : Abu Salma bin Burhan at-Tirnatiy




Sub Pasal 2

Pencampakan Hizbut Tahrir Terhadap Sunnah Memelihara Jenggot

Tahukah engkau wahai ”Mudallis”… bahwa apa yang kau nukil itu adalah perselisihan yang juga terjadi di antara Imam al-Albani dengan Imam Ibnu Bazz –rahimahumallahu-, dimana Imam al-Albany mewajibkan mencukur jenggot yang melebihi segenggam dengan dalil atsar Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas sedangkan Imam Ibnu Bazz termasuk diantara yang tidak memperbolehkan mencukurnya secara mutlak…


Perlu diketahui juga, bahwa setiap mereka menyertai pendapatnya dengan dalil dan salaf/pendahulu masing-masing. Lantas bagaimana bisa kau generalisir dalam cercaanmu dari contoh kasus yang kau bawakan, termasuk al-Imam al-Muhaddits al-Albany yang berdalil dengan atsar Ibnu Umar dan Abu Huroiroh di dalam contohmu di atas, padahal beliau berpendapat bahwa mencukur jenggot yang melebihi segenggam kepalan tangan adalah wajib dan membiarkannya adalah suatu bid’ah… Sungguh kebodohanmu benar-benar nampak dalam kepongahanmu dan kecerobohanmu…!!! Kau aduk air panas dan kau siram sendiri wajahmu dengannya!!!

Perhatikanlah ucapan Syaikh al-Albani rahimahullahu berikut ini :

“Kami tidak mengetahui salah seorangpun di kalangan salafus sholih –terlebih lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai penghulu mereka- membiarkan jenggotnya tanpa batas, ini yang pertama. Adapun yang kedua, kami telah mengetahui dari sejumlah besar salafus sholih melakukan sebaliknya, yaitu mereka biasanya merapikan jenggot (yang melewati segenggam tangan), diantaranya adalah Abdullah bin Umar bin Khaththab…”(1)

Sedangkan Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berpendapat bahwa mencukur jenggot baik yang tumbuh melewati segenggam tangan maupun yang tidak, adalah haram berdasarkan kemutlakan dalil-dalil Sunnah Rasulullah dan af’alus shohabah lainnya. Insya Allah akan saya turunkan dalil-dalilnya sekaligus sebagai bantahan terhadap Syamsudin Ramadhan yang memperbolehkan memangkas jenggot hingga licin dan menganggap sunnah ini hanya sebagai sunnah jibiliyah, permasalah qusyur (kulit) dan bukan sebagai kewajiban bagi seorang muslim.

Syamsudin Ramadhan berkata di dalam forum tanya jawab www.hayatulslam.net seputar permasalahan jenggot :

Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub).
Yang saya herankan adalah Syamsudin ini sebelumnya menukil riwayat-riwayat yang menunjukkan akan keharaman (atau minimal makruhnya) mencukur jenggot, namun ia mengambil kesimpulan pendapat tersendiri yang tidak disokong oleh dalil dan argumentasi yang kuat, yaitu ia menyatakan bahwa memangkas jenggot itu makruh jika memangkasnya hingga licin dan Ia berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah.



Padahal jika dia mau obyektif dan menelaah pendapat yang rajih dan terpilih setelah dilakukan tarjih tentang hukum memelihara jenggot, maka seharusnya dia akan menguatkan bahwa jenggot itu wajib hukumnya. Berikut ini sebagian dalil-dalilnya :

Al- Qur’an al-Karim
Allah Ta’ala berfirman : “Dan aku (syetan) benar-benar akan menyuruh mereka (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya.” (an-Nisa’ : 119). Syaikh at-Tahanuwi dalam tafsirnya berkata : “Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah.”(2)
Al-Hadits
Dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, pangkaslah kumismu dan biarkanlah jenggotmu.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dari Abu Huroiroh Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah orang-orang majusi.” (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad dan selainnya)
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Pendekkanlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, selisihilah ahlul kitab.”
Perhatikanlah, bahwa seluruh shighot dalam lafazh hadits di atas adalah berbentuk fi’il amr (kalimat perintah), dan di dalam kaidah ushul fikih dikatakan : al-Ashlu fil Amri Yufiidul Wujuub illa idza Ja’at Qoriinatu Tashriiful Lafzho ‘an Zhoohirihi yang artinya hukum asal dari suatu perintah berfaidah kepada hukum wajib kecuali jika datang suatu indikasi yang dapat memalingkan teks dari makna lahirnya.(3)
Ucapan Para Ulama
Jumhur ulama berpendapat mengenai haramnya mencukur jenggot, diantaranya :
Imam Ibnu Hazm azh-Zhohiri rahimahullahu berkata : “Para Imam telah bersepakat bahwa mencukur jenggot adalah dilarang (haram)” (al-Muhalla II/189).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : “Haram hukumnya mencukur jenggot” (al-Ikthiyarat al-Ilmiyyah hal. 6)
Imam Ibnu ‘Abidin al-Hanafi rahimahullahu berkata : “Diharamkan bagi seorang laki-laki memotong jenggotnya yaitu mencukurnya.” (ar-Raddul Mukhtar : II/418)
Imam al-‘Adawi al-Maliki rahimahullahu berkata : “Dinukil dari Malik tentang dibencinya mencukur apa-apa yang ada di bawah bibir, sesungguhnya ini adalah perbuatan orang majusi.” (Hasyiah al-‘Adawi ‘ala Risalah Ibni Abi Zaid : II/411)
Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki rahimahullahu berkata di dalam at-Tamhid : “haram mencukur jenggot bagi lelaki dan pelakunya tidak lain adalah seorang yang banci.” (Adillah Tahrim Halqul Lihaa hal. 96).
Imam Ahmad bin Qoshim asy-Syafi’i rahimahullahu berkata : “Ibnu Rif’ah berkata di dalam Haasyiatu al-Kaafiyah, sesungguhnya Imam Syafi’i telah berkata di dalam al-‘Umm tentang haramnya mencukur jenggot, demikian pula pendapat az-Zarkasyi dan al-Hulaimi di dalam Syu`abul Iman.” (Adillah Tahrim Halqul Lihaa hal. 96).
Imam Safarini al-Hanbali rahimahullahu berkata : “Disandarkan kepada madzhab hanabilah tentang haramnya mencukur jenggot.” (Ghita’ul Albaab : I/376).

Dan masih banyak lagi para ulama yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot, baik ulama salaf terdahulu maupun kholaf kontemporer seperti Syaikh Abdul Jalil Isa, Syaikh Ali Mahfuzh, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Nashirudin al-Albani, Syaikh Muhammad Sulthon al-Mashumi, Syaikh Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, Syaikh Abu Bakar al-Jaza`iri, Syaikh al-Kandahlawi, Syaikh Abdurrahman al-Qoosim, Syaikh Isma’il al-Anshori dan selain mereka.

Lantas, wahai Mujaddid, kau campakkan ke mana sabda nabi yang mulia dan ucapan para ulama ummat ini?!! Darimana kalian membangun hujjah kalian bahwa jenggot itu hanyalah sekedar sunnah?!! Apakah kalian lebih mengagungkan ‘pemahaman akal’ kalian dan mencampakkan hadits-hadits nabi yang mulia?!! Haihata haihata…!!!

******

Sub Pasal 3

Sunnah-Sunnah Dan Syariat Yang Dicampakkan Oleh HT

Para pembaca budiman, sesungguhnya bukan hanya masalah jenggot saja yang dicampakkan oleh HT, namun mereka juga mencampakkan sunnah-sunnah nabi yang lainnya yang jumlahnya sangat banyak, yang akan saya sebutkan beberapa diantaranya. Maka oleh karena itu wahai “Mudzabdzab”, seharusnya jika kau akan meludah, lihatlah tempat dulu, jangan meludah sembarangan apalagi meludah ke atas, karena yang akan terkena ludahmu adalah wajahmu sendiri…

Perhatikanlah petikan berikut ini

Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang gambar wanita bukan mahram, walaupun dengan syahwat sebagaimana dalam nusyrah (selebaran resmi Hizbut Tahrir) no 16/Syawwal/1388H atau 4/1/1969M. yang berisi. “Memikirkan dengan syahwat, berkhayal dengan syahwat ataupun memandangi foto wanita dengan syahwat tidak haram, demikian pula pergi menonton bioskop adalah tidak haram, dikarenakan yang ditonton hanyalah gambar (benda mati) yang bergerak.”. Demikian pula dalam nusyrah no 21/Jumadil awwal/1390 atau 24/7/1970M, dikatakan, “Sesungguhnya memandang gambar wanita baik dari cermin, di kartu, di surat kabar ataupun yang semisalnya tidaklah haram”.
Lantas kau campakkan kemana wahai ”Mudzabdzab”, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya :

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Israa’ : 32)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman supaya mereka menundukkan pandangannya dan supaya mereka memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” (an-Nuur : 30)

Kamu campakkan ke mana wahai Hizbut Tahrir, sabda Nabi yang mulia yang artinya :

“Sudah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian zina yang pasti akan menimpanya. Kedua mata, zinanya dengan memandang, zina kedua telinga ialah mendengar, zina lisan ialah mengucap, zina tangan ialah memegang, zina kaki ialah melangkah dan zina hati ialah menghendaki sesuatu atau berkhayal, sedangkan yang membenarkan adalah kemaluannya.” (Shahih, diriwayatkan Muslim dari Abi Huroiroh)

Wal’iyadzu billah!!!

Hizbut Tahrir berpendapat bahwa mencium wanita ajnabiyah (bukan mahram) adalah mubah tidak haram, sebagaimana dalam nusyrah jawab wa su’al no 24/Rabi’ul Awwal/1390 atau 29/5/1970M.
Astagfirullahal Adhim… Wahai “Mudzabdzab”, kau campakkan kemana nilai-nilai akhlak islami dan iffah bagi seorang wanita?!! Kau campakkan kemana ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah-sunnah nabi yang mulia yang mengharamkan persentuhan dengan ajnabiyah, namun anda dan kelompok anda memperbolehkan ciuman dengan ajnabiyah (walaupun tanpa syahwat). Apakah anda akan mungkir, dengan menyatakan bahwa HT tidak berpendapat demikian, ini adalah fitnah… maka saya jawab, berarti anda berdusta atau menyembunyikan kebenaran. Karena Umar Bakri Muhammad(4) sendiri menyatakan bahwa fatwa di atas adalah memang pendapat HT, kemudian Umar Bakri menolaknya dan membantahnya, bahkan ia keluar dari HT dan membentuk sempalannya yang bernama al-Muhajirun. Berhijrah dari negeri kaum muslimin ke negeri kaafir. Namun anehnya, sebagian anggota hizb lainnya masih berpegang dengannya sebagaimana mereka berpegang terhadap pendapat Abdurrohman al-Baghdadi yang dikeluarkan secara resmi dari HT.

Jika anda mengatakan, o… itu adalah qoul qodim HT, qoul jadid HT menyatakan bahwa fatwa di atas mansukh, maka saya katakan : Berikan bayan dan bukti tentang dimansukh-kannya fatwa HT di atas.

Jika anda mengatakan, ini bukan pendapat resmi HT, tiap syabab memiliki pendapat yang berbeda-beda, maka saya katakan : Jama’ah macam apa kalian ini?!! Membiarkan saudara kalian yang lainnya berada di dalam kebatilan!!! Diamnya anda dengan tidak mengoreksi pemahaman ini adalah ridhonya anda dengan pendapat ini…!!!

Berikutnya :

Hizbut Tahrir memperbolehkan berjabat tangan lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Taqiyuddin berkata dalam Nizhomul Ijtima’iy fil islam (Sistem pergaulan dalam Islam, Pustaka Thoriqul Izzah, hal. 67), “Seorang pria pada dasarnya boleh menjabat tangan seorang wanita, demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria tanpa ada penghalang di antara keduanya.” Hal ini juga diperkuat dengan nusyrah su’al jawab mereka no 24/Rabi’ul Awwal/1390 atau 29/5/1970, no 8/Muharam/1390 atau 16/3/1970 dan nusyroh al-ajwibah wal as^ilah tanggal 26/4/1970.
Wal Iyyadzu billah!!! Kau campakkan kemana hadits Aisyah yang menyatakan bahwa Rasululah tak pernah sekalipun menyentuh wanita selain isteri-isterinya??? Hadits Umaimah yang hadir di baiat dan menyatakan ketiadaan jabat tangan oleh Rasulullah?!! Hadits yang menyatakan tentang lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita?!! Lihatlah bantahan saya terhadap syubuhat yang dikeluarkan oleh TKAHI dan Syamsudin Ramadhan di dalam artikel saya yang berjudul : “Jabat Tangan dengan Ajanbiyah Haram Wahai Hizbut Tahrir” (Dapat didownload di Markaz Download Abu Salma)

Selanjutnya :

Hizbut Tahrir memperbolehkan memandang wajah wanita, karena menurut mereka wajah tidak termasuk aurot. Taqiyuddin berkata dalam Sistem pergaulan dalam Islam hal 61, “Allah Ta’ala berfirman : ‘Katakanlah kepada mukmin laki-laki hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.’ (an-Nur (24) : 30), maksudnya tentu adalah menundukkan pandangan terhadap wanita pada selain wajah dan kedua telapak tangan, sebab memandang wajah dan telapak tangan adalah mubah.”
Astagfirullahal Adhim… wahai HT, darimana lagi anda mendatangkan pemahaman ini?!! Dan dimanakah kalian campakkan ayat-ayat dan tafsir para mufassirin yang menjelaskan keharaman memandang wajah ajnabiyah…!! Kau campakkan ke mana pula hadits-hadits nabi yang mengharamkan memandang wajah ajnabiyah?!!

Berikutnya :

Hizbut Tahrir menghalalkan musik dan nyanyian (walau diiringi alat musik) sebagaimana dalam Nusyrah jawab wa su’al no 9 (20/Safar/1390 atau 26/4/1970), “Suara wanita tidak termasuk aurot dan nyanyian mubah hukumnya serta mendengarkannya mubah. Adapun hadits-hadits yang warid mengenai larangan musik adalah tidak shohih haditsnya. Yang benar adalah musik tidak haram dan hadits-hadits yang memperbolehkan musik adalah shohih”.
Astagfirullahal Adhim… darimanakah kau datangkan faham kalian ini? Dari shufi-kah? Syiah-kah? Ataukah dari kaum ilmaniyyin (sekuler)???.

Saya katakan, sesungguhnya orang-orang yang mencela ketiga masyaikh Robbani (i.e. Samahatus Syaikh Ibnu Bazz, al-Albany dan Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-) tidaklah keluar dari 3 jenis manusia :

Orang yang Jahil Murokab
Ahlul Bid’ah terutama dari kalangan shufiyun, syi’iy dan semacamnya
Orang kafir, zindiq dan munafiq.

Padahal mereka semua dikenal baik oleh kawan dan lawan sebagai alim mujtahid… jika anda pelajari biografi mereka, bagaimana tokoh-tokoh harokah dan hizbiyah masih menghormati mereka dan menganggap mereka masyaikh dan ulama mujtahid… lihatlah Ali Belhaj (pimp. FIS dulu) yang mengemis fatwa kepada Samahatus Syaikh Ibnu Bazz dan Albany sebelum kasus pembantaian di al-Jazair bergolak yang mana Ali Belhaj sendiri yang mencampakkan fatwa para masyaikh tersebut…. Lihatlah pula DR. Abdullah Azzam yang datang meminta fatwa kepada Imam Albany dan Ibnu Bazz tentang permasalahan jihad di Afghonistan

Bahkan ketika Imam Ibnu Bazz meninggal, betapa banyak majalah islami dipenuhi oleh artikel-artikel dan khabar yang berisi bela sungkawa sekaligus sebagai pujian terhadap beliau sebagai ulama ummat, lihatlah apa yang ditulis pentolan Ikhwanul Muslimin, DR. Yusuf al-Qordhawi di saat kematian Imam Ibnu Bazz, beliau menulis : ‘Allamatul Jaziirah wa Faqiidul Ummah yang dimuat di Majalah al-Mujtama’ III/2.1420, dan beratus-ratus lagi masyaikh serta thullabatul ilmi yang turut berduka cita atas wafatnya beliau rahimahullahu…

Perhatikan pula bagaimana ummat ketika mendengar wafatnya al-Muhaddits al-Faqih Syaikh Nashiruddin al-Albani –rahimahullahu-, yang mana beratus-ratus ulama dan beribu-ribu thullabatul ilmi berta’ziyah dan berbelasungkawa atas wafatnya beliau, perhatikanlah bagaimana penuhnya majalah-majalah serta koran-koran dengan biografi beliau… Perhatikan pula Imam Faqihuz Zaman Syaikh Ibnu Utsaimin, yang tidak jauh berbeda dengan keadaan pendahulu beliau… Lihatlah pula nukilan-nukilan fatwa mereka di majalah-majalah Ikhwanul Muslimin, majalah Jum’iyah Ahlul Hadits India, Majalah Anshorus Sunnah al-Muhammadiyah, dan beribu-ribu majalah islam lainnya… makanya ana tidak heran, mengapa anda menukil dari majalah SAHID (Suara Hidayatullah) dimana mereka sendiri memberikan porsi dalam rangka memuji dan menganggap mereka sebagai kibarul ulama, sebagai mujtahid al-Alim, sebagai mufti al-‘alam….

[Ini adalah teks Al-Mudzabdzab yang saya lemparkan lagi padanya] Sekarang mari kita bandingkan mereka dengan tokoh Hizbut Tahrir… Apakah ada ulama HT yang menulis kitab-kitab syarah hadits, takhrij dan tahqiq…??? Sebagaimana Imam Albany meneliti dan menyusun kitab-kitab fenomenal yang sangat luar biasa besarnya, seperti : Silsilah as-Shahihah, Silsilah adh-Dhaifah, Shahih Abu Dawud dan Dhaifnya, Shahih Ibnu Majah dan Dha’ifnya, Shahih Riyadhus Shalihin, Shahih dan Dhaif Adabul Mufrad, Shahih dan Dhaif Jami’us Shaghir dan kitab-kitab hadits lainnya… belum lagi tahqiq dan takhrij beliau terhadap kitab-kitab fiqh, seperti Tamamul Minnah ta’liq terhadap Fiqhus Sunnah karya Syaikh Sayid Sabiq –rahimahullahu-, Takhrij dan Ta’liq Kitabus Sunnah, dan lain-lain, ada lagi dalam bidang aqidah seperti Ta’liq dan Syarh ath-Thawiyah, Kitabul Iman, dll, dalam bidang sirah : Takhrij Fiqhus Sirah, Syamail Muhammadiyah, dan lain-lain… Belum lagi Himpunan Fatawa beliau yang sedang naik cetak berjumlah tidak kurang dari 40 Jilid, kemudian kaset-kaset muhadharah beliau yang tidak kurang 7000 judul…

Apakah ada pula tokoh HT yang menulis, mensyarh, mentahqiq dan menta’liq kitab-kitab Aqidah dan hadits sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin mensyarh Riyadus Shalihin, Arbain Nawawi, Syarh Lum’atul I’tiqod, Kitabut Tauhid, Syarh Manzhumah al-Baiquniyah, Syarh Aqidah al-Wasithiyah dan masih banyak lagi hampir berjumlah ratusan… Belum lagi kitab yang beliau tulis seputar masalah ushul fiqh dan fiqh… serta kumpulan fatawanya yang hampir 30 jilid…???

Adakah pula tokoh HT yang seperti al-Allamah Imam Ibnu Bazz yang bergelut dengan makhthutath semenjak remajanya, mengoreksi Fathul Bari` dan kitab-kitab hadits lainnya, menulis buku-buku Aqidah Salaf dan Fiqh Islami… yang mana beliau memiliki Majmu’ Fatawa wa maqolaat mutanawwi’ah berjumlah belasan jilid… belum lagi kumpulan-kumpulan fatwa lainnya yang hampir berjumlah 20 jilid… adakah ulama’ HT yang demikian???

Lantas dengan hak apa anda berani memanggil mereka dan merendahkan mereka sembari menyatakan “si Bin Baz”… dimana posisi anda dibandingkan mereka… saya yakin, kedudukan anda dengan kedua mata kaki dari masyaikh mulia ini tak ada apa-apanya… sekiranya ditimbang sejuta orang macam anda maka tetap saja anda tak ada apa-apanya dibandingkan mereka… inilah bedanya kami dengan anda!!! Jika anda berbicara dengan maksud merendahkan, maka anda gunakan lisan anda yang hina untuk merendahkan masyaikh yang mulia, namun jika kami mengkritik para tokoh hizbiyah dan mubtadi’ah, maka kami nukil ucapan orang-orang yang sederajat –bahkan lebih- dengan mereka, supaya kedhaliman tidaklah menyelimuti diri kami, karena tiap-tiap orang ada kadarnya…

Lantas bagaimana bisa anda katakan bahwa hasil pemahaman HT berada di atas nash Al-Qur’an dan As-Sunnah!! Tahukah anda wahai “Mudzabdzab”, dari mana para Ulama Salafy ini mengambil pendapat madzhabnya!!! Mereka mengambil pendapatnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih, dari Ijma’ Shahabat, dari aqwalus salaf yang selaras dengan Qur’an dan Sunnah, dari Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad ibn Hambal dan selainnya yang selaras dengan al-Haq tanpa fanatik terhadap salah seorang dari mereka!!! Yang mana kitab Al-Muwaththo’ karya Imam Malik (sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Imam Malik dalam muqadimah kitabnya) mendapat rekomendasi dari 70 ulama Madinah yang merupakan anak keturunan dan murid sahabat atau tabi’in dan tabiut tabi’in di Madinah, bahkan Fathur Rabani(5)-nya – Imam Ahmad Ibn Hambal yang berisi ribuan hadis nabi SAW bahkan ketika beliau ditanya apakah seorang yg hafal 100 ribu hadis boleh berijtihad sendiri, Imam Ahmad menjawab : ‘Belum boleh’. Lalu beliau ditanya lagi : ‘apakah seorang yg hafal 200 ribu hadis boleh berijtihad sendiri’ , Imam Ahmad menjawab : ‘Belum boleh’. Ketika beliau ditanya kembali : ‘apakah seorang yg hafal 400 ribu hadis boleh berijtihad sendiri’ , lalu Imam Ahmad menjawab : ‘boleh’(6). Bahkan Imam Abu Hatim sampai menyatakan bahwa mencintai Imam Ahmad adalah pengikut Sunnah, Abu Hatim berkata : “Jika kamu lihat seseorang mencintai Imam Ahmad ketahuilah ia adalah pengikut Sunnah.” (As-Siyar A’lam An-Nubala’ 11/198).(7)

Saya tambahkan di sini : Anda wahai “Mudzabdzab”, anda tanaqudh dengan diri anda sendiri… karena anda menukil ucapan orang-orang yang membenci Imam Ahmad bin Hanbal, bahkan anda menukil pendapat-pendapat orang-orang yang manhaj dan aqidahnya menyelisihi Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu. Anda menukil dan membangun argumentasi anda dari talbis antara al-Haq dan al-Bathil, antara sunnah dan bid’ah, antara penyeru tauhid dengan penyeru kesesatan dan kesyirikan. Siapakah Hasan Ali as-Saqqof yang anda kemukakan dan anda bangga-banggakan?!! Siapa pula Abu Ghuddah, al-Buthi, al-Ghumari bahkan al-Kautsari pembesar mereka?!! Kenapa pula anda mencantumkan kitab-kitab sesat dari kaum shufiyun dan syi’ah di dalam membantah dakwah wahabiyah?!! Allahumma, sungguh ‘miskin’ sekali dirimu wahai “Mudzabdzab”!!!

Saya lanjutkan kembali dengan menukil perkataan anda dan saya bidikkan kembali ke anda : Lalu apakah tidak boleh seseorang yang mengambil pendapat Imam Malik (yang menjadi pewaris madzhab Sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in); lalu Imam Ahmad (yang hafal 400 ribu hadis), imam syafi’i yg menulis kitab Al-Umm, Ar-Risalah (yg juga berisi ribuan hadis); dan Imam Abu Hanifah yg menulis kitab Al-Mabsuth(8) dll (yg berisi juga hadits2 dan fatwa as-Salaf ash-Sholih) dan Ulama Mujtahid lainnya.

Lalu adakah salah satu tokoh HT yang punya karya melebihi al-Muwatho Imam Malik, atau yang hafal hadis lebih dari 400 ribu seperti Imam Ahmad, atau kitab fiqh–sunnah seperti Al-Umm atau Al-Mabsuth !!! Tidak ada, lalu bagaimana anda dan kelompok anda bisa mengatakan hal seperti itu !!! Sungguh ucapan seperti ini merupakan bentuk ‘kekurangajaran’ kepada para Ulama Mujtahid yg dilontarkan dari ‘orang jahil’ yg sama sekali tidak mencapai ‘barang secuil dari ilmu para Imam Mujtahid (yg sering ‘sok tahu’ dg mengklaim paling berpegang dg ushul fiqh dan manhaj tarjih!!!), dan pada saat bersamaan menuduh para Ulama yang mengambil pendapat dari al-Qur’an, as-Sunnah dan atsar Shahabat sebagai ‘orang yang kurang ajar’. Padahal sebenarnya mereka inilah –Syaikh Ibnu Bazz, Ibnu Utsaimin dan al-Albany- yg paling layak disebut sebagai pewaris madzhab Salaf dlm Aqidah dan fiqh karena dekatnya ilmu mereka dg pemahaman Sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in dan banyak ahli ilmu!!??!

Saya katakan : Jangan lihat kitab Syakhsiyah Al-Islamiyah (nb : karya Syeikh An-Nabhani), Jangan pula Nidhomul Islam ataupun ad-Dusiyah!!!? Yang isinya penuh dengan penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan… lihatlah al-Qur’an dan as-Sunnah dan kitab-kitab Aqidah para imam salaf… Syarah Ushul I’tiqod Ahlus Sunnah, Asy-Syari’ah, Syarhus Sunnah, Kitabus Sunnah, Ushulus Sunnah, dll…

******

[Bersambung Bagian 4 –Insya Alloh-]
Catatan Kaki :
1 Fatawa asy-Syaikh al-Albani wa Muqoronatuha bi Fatawa al-Ulama’, Syaikh Ukasyah Abdul Mannan ‘Uthaibi, terj. “Fatwa-Fatwa Syaikh Albani”, cet. I, Januari 2003, Pustaka Azzam, hal. 35.

2 Tafsir Bayanil al-Qur’an karya Syaikh at-Tahanuwi sebagaimana termaktub di dalam Hukmud Dien fil Liha wat Tadkhin, Syaikh Ali Hasan al-Halabi, cet. III, 1410, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, hal. 21.

3 Lihat Irsyaadul Fuhul, al-Imam asy-Syaukani, hal. 101-105; Tafsirun Nushush fil Fiqhil Islami, DR. Muhammad Adib Sholih, Juz II, hal. 264-265; dan Mudzakkiroth Ushul Fiqh, al-Imam asy-Syinqithi, hal. 191-192; sebagaimana di dalam Hukmud Dien fil Liha wat Tadkhin, Syaikh Ali Hasan al-Halabi, cet. III, 1410, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, hal. 22.

4 Umar Bakri Muhammad adalah mantan pembesar HT kelahiran Libanon Siria, yang akhirnya keluar dari HT dan berubah menjadi takfiri khoriji yang gemar melemparkan takfir secara serampangan dan sporadis.

5 Saya tidak pernah mengetahu bahwa Imam Ahmad memiliki karya tulis yang berjudul Fathur Robbani. Namun apabila yang dimaksudkan kitab bermadzhab Hanabilah mungkin saja…

6 Namun aneh bin ajaib. Mudzabdzab ini menukil ucapan al-Imam al-Mubajjal Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu tentang syarat mujtahid yang mereka arahkan kepada ulama ahlul hadits ulama salafiy, sedangkan HT tidak memiliki satupun muhaddits ulung yang dikenal jerih payahnya dalam tahqiqot, ta’liqot maupun takhrijat, bahkan Taqiyudn an-Nabhanni pendiri HT sendiri bukanlah seorang yang ahli hadits, dan tidak ada persyaratan yang disebutkan oleh Imam Ahmad terdapat dalam diri beliau. Namun HT dengan bangganya menyebut an-Nabhani ini sebagai Mujtahid Mutlak. Wallahul Muwaafiq.

7 Sekali lagi mudzabdzab ini menunjukkan keanehan dan kontradiksi yang nyata. Bagaimana mungkin dia menukil ucapan di atas sedangkan di sisi lain, dia menukil ucapan ahlu bid’ah pembenci ahlus sunnah termasuk yang turut dicela dan dibenci adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu, dimana al-Mudzabdzab ini mengambil ucapan as-Saqqof murid al-Kautsari yang menghina Imam Ahmad, dia juga menukil bantahan-bantahan terhadap ahlus sunnah salafiyun dari situs ahlu bid’ah (www.mas’ud.co.uk) yang mana di dalamnya Hamim Nuh Keller menuduh Imam Ahmad dan puteranya mujassim. Haihata haihata…

8 Ini termasuk kebodohan kesekian kalinya al-Mudzabdzab. Al-Mabsuth bukanlah karya tulis Imam Abu Hanifah, namun ia adalah salah satu buku bermadzhab Hanafiyah.

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum,,,,,salam silaturrahmi dengan saudaraku seiman dan seislam,,,kalau begini adanya,kapan umat muslim akan bersatu?jika ada perselisihan bicarakanlah baik2,jika ada perbedaan itu wajar dan lagi2 bicarakanlah baik2,saya bukan dari HTI bukan pula dari SALAFI namun dengan cara yang seperti itu menurut saya kurang bijaksana,karena dengan seperti itu mudah sekali antara umat islam berpecah belah membenci satu sama lain,dan itu yang bikin orang2 yahudi tertawa karena umat islam tidak akan ersatu dan akan mudah untuk dikalahkan,,,,coba direnungi,jazakalloh,,,

    BalasHapus
  2. Waalaikumsalam Warohmatullahi Wabarakatuh, Terima Kasih atas komentar antum, Artikel kami ini tidak bermaksud untuk memecah belah umat, tp kami ingin kita bersatu dalam Agidah yang benar dan menjalankan sunnah dengan benar. dan jangan Artikan bahwa Salafi itu adalah perkumpulan orang2 tertentu, jika antum beragama dengan manhaj salaf, beragama seperti Rasullah dan para sahabat, bertauhid dgn benar dan tdk melakukan bidah, antum adalah salafi, silakan baca artikel dlm blog ini tentang salaf.

    BalasHapus