Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium wanginya Surga.”( Hadits riwayat Abu Dawud,4/419;Shahihul Jami’,8153 (Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasa’i dengan sanad shahih, Ibnu Baz).)
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium wanginya Surga.”( Hadits riwayat Abu Dawud,4/419;Shahihul Jami’,8153 (Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasa’i dengan sanad shahih, Ibnu Baz).)
Perbuatan ini terutama banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambut yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti berpenampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian, ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dalam tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah dibawa menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang kepala dan jenggotnya semuanya telah memutih, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ubahlah ini (Yang benar; uban ini , Ibnu Baz.) dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1663.)
“Ubahlah ini (Yang benar; uban ini , Ibnu Baz.) dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1663.)
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan bahan hitam.
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar