Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Rabu, 03 April 2013

KALAU SISTEM DEMOKRASI HARAM, SEPAKBOLA JUGA?

Kritik-mengkritik itu soal biasa, tentu selama masih dalam koridor yang dibenarkan. Apalagi dalam masalah agama, kritik itu bisa jadi usaha untuk mengingkari kemungkaran atau untuk meluruskan kesalahan. Karena Islam adalah agama nasehat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الدين النصيحة قلنا : لمن ؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم
Agama adalah nasehat”. Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?”. Beliau menjawab: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan umat muslim seluruhnya” (HR. Muslim, 55)
Tapi tentu seperti sudah dikatakan tadi, harus berada pada koridor yang benar. Tidak sampai berlebihan hingga sampai melakukan hal yang diharamkan seperti mencaci, mencela, menjatuhkan kehormatan, berdusta, menjuluki dengan julukan yang buruk, atau sampai berbuat zhalim. Selain itu, koridor yang benar dalam kritik masalah agama itu juga perlu dicapai dengan metode kritik yang benar. Tidak asal bicara, sembarang komentar, tidak menggunakan kaidah dan metodologi yang baku dan sesuai. Konsekuensinya, orang yang mengkritik ini haruslah orang yang berilmu agama. Ini perlu diperhatikan dengan serius dan penting, mengapa? Karena bicara masalah agama itu berat. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah tentang Al Qur’an:

إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat” (QS. Al Muzammil: 5)
Jadi, jangan asal bicara, jangan asal komentar.
Metode kritik yang ilmiah dalam masalah agama yang dipakai oleh para ulama dan para penuntut ilmu agama dapat kita runut langkahnya sebagai berikut:
  1. Tashwir al mas-alah, memberikan gambaran umum masalah yang akan dibahas, dan menyebutkan serta menjelaskan istilah-istilah yang mungkin kurang dipahami
  2. Tahrir mahal an niza, menyebutkan pokok inti permasalahan, biasanya dengan menyebutkan poin-poin yang disepakati dan poin-poin yang diperselisihkan
  3. Dzikrul aqwal, menyebutkan pendapat-pendapat yang ada dari para ulama
  4. Tanqihul aqwal, menyederhanakan pendapat-pendapat yang ada, menggabungnya atau mengklasifikasikannya jika memungkinkan
  5. Nisbatul aqwal ila ashabiha daqiqatan, menyebutkan pemilik pendapat yang ada secara lebih rinci
  6. Dzikrul adillah, menyebutkan dalil-dalil yang digunakan setiap pendapat
  7. Dzikru awjahil istidlal, menyebutkan sisi pendalilan yang digunakan setiap pendapat
  8. Al I’tiradh wal munaqasyat fil adillah, pembahasan yang mencakup telaah kualitas dalil dan telaah sisi pendalilan serta penjelasan para ulama
  9. Tarjih bainal aqwal, menyimpulkan pendapat yang terkuat dari hasil telaah sebelumnya
Atau minimal, jika kita tidak berniat membahas perbandingan pendapat, atau mungkin tidak ada perbedaan pendapat yang berarti, bisa kita peringkas lagi langkahnya:
  1. Tashwir al mas-alah, memberikan gambaran umum masalah yang akan dibahas, dan menyebutkan serta menjelaskan istilah-istilah yang mungkin kurang dipahami
  2. Tahrir mahal an niza, menyebutkan pokok inti permasalahan, biasanya dengan menyebutkan poin-poin yang disepakati dan poin-poin yang diperselisihkan
  3. Dzikrul adillah wa awjahil istidlalmenyebutkan dalil-dalil yang digunakan setiap pendapat serta sisi pendalilannya
  4. Al I’tiradh wal munaqasyat fil adillahpembahasan yang mencakup telaah kualitas dalil dan telaah sisi pendalilan serta penjelasan para ulama
  5. Khulashah, kesimpulan
Dengan langkah-langkah ini, kritik atau bahasan yang ada lebih terarah, ilmiah, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Saya ingin memberi contoh kritik yang tidak baik dan serampangan, yaitu yang ada di tulisan ini :
(klik untuk memperbesar)
Demokrasi Haram
Kesimpulan yang diinginkan dari artikel tersebut adalah demokrasi tidak haram sebagaimana sepakbola tidak haram. Jadi inti artikel tersebut adalah mengkritik orang yang mengharamkan demokrasi. Nah, idealnya, langkah yang seminimal mungkin ditempuh oleh penulis yaitu,
  1. Menggambarkan fenomena tentang orang-orang yang mengharamkan demokrasi, bagaimana bentuk pengharaman mereka, apa yang mereka katakan, dll. Lalu menjelaskan apa itu demokrasi, definisinya, asalnya, sifat-sifatnya, dll.
  2. Menjelaskan apa penyebab mereka mengharamkan demokrasi, mulai dari sebab inti sampai sebab pendukung serta latar belakang dan landasan yang mereka gunakan.
  3. Menyebutkan dalil-dalil yang terkait soal demokrasi dan sisi pendalilannya
  4. Membahas kualitas dalil-dalil tersebut, sisi pendalilannya dan penjelasan para ulama
  5. Kesimpulan
Adapun yang ada pada artikel tersebut, sangat jauh api dari panggangan, sangat jauh dari ilmiah. Sekedar permainan logika asal-asalan. Tapi bukankah ini qiyas? Ya ini qiyas ma’al fariq, menganalogikan dua hal yang tidak bisa saling dianalogikan.
Kesalahan 1 : Gagal memberikan gambaran masalah
Sebelum bicara soal qiyas, kita tinjau metode penulis dalam mengkritik. Penulis sejak awal sudah gagal dalam tashwir al mas-alah, beliau tidak memberi gambaran masalah dengan baik. Di sana hukum demokrasi di-qiyas-kan dengan hukum sepakbola. Padahal hukum sepakbola ini perlu dirinci. Apakah hukum bermain sepakbola secara mutlak? hukum bermain sepakbola sebagai rutinitas? hukum menjadi pemain sepakbola profesional atau turnamental? Juga ataukah hukum menonton sepakbola dan menjadi fans tim sepakbola? Karena semua hal ini berbeda hukumnya. Jadi yang mana yang diqiyaskan oleh penulis? Lalu mengenai tema demokrasi sendiri, penulis mencampur-adukkan masalah antara hukum sistem demokrasi, hukum mematuhi undang-undang yang dihasilkan dari demokrasi, hukum masuk parlemen, hukum menjadi pegawai negara di negara demokrasi, yang semua ini pembahasannya berbeda. Sehingga nampak sekali tulisan ini tidak memiliki gambaran masalah dan scope yang jelas.
Kesalahan 2 : Gagal mengurai pokok masalah
Penulis juga gagal bahkan tidak melakukan langkah tahrir mahal an niza’. Di sana penulis meng-qiyaskan antara sepakbola dengan demokrasi, namun beliau gagal dalam menjelaskan inti masalah mengapa orang yang mengharamkan sistem demokrasi itu berkeyakinan demikian? Apa saja alasan intinya? Nampaknya dalam hal ini penulis kurang jujur atau mungkin kurang paham dalam menampilkan alasan-alasannya. Disebutkan di sana
1. Demokrasi memecah belah umat.
2. Demokrasi melahirkan fanatisme terhadap partai bukan Islam.
3. Demokrasi melahirkan maraknya perjudian.
4. Demokrasi tasyabbuh dengan kafir dan musyrik.
5. Demokrasi adalah sistem Barat.
6. Demokrasi menyebabkan ongkos yang mahal dan boros.
Apakah penulis lupa atau pura-pura lupa bahwa dalam sistem demokrasi nilai kebenaran dan juga penetapan undang-undang (tasyri’) bukan ditinjau dengan kalam Allah dan Rasul-Nya namun dihasilkan dari mufakat pesertanya atau suara terbanyak? Bukankah itu sebuah kekufuran? Apakah beliau lupa demokrasi membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berpendapat, termasuk orang jahil, orang fasiq, orang munafiq, orang liberal dan orang musyrik? Apakah beliau lupa bahwa konsekuensi dari demokrasi adalah kebebasan secara mutlak dalam berpendapat? Dan alasan-alasan inti lain yang tidak disebutkan. Sebenarnya, jika penulis ingin mengkritisi pengharaman demokrasi, maka seharusnya langkah selanjutnya adalah membantah alasan-alasan ini dengan hujjah. Misalnnya, penulis sudah tahu sistem demokrasi memecah-belah umat, lalu masih tetap mendukungnya, sampaikan munaqasyah-nya dengan hujjah. Penulis tahu sistem demokrasi itu tasyabbuh, lalu masih tetap mendukungnya, maka sampaikanmunaqasyah-nya dengan hujjah, dan seterusnya. Bukan malah akal-akalan dengan membandingkannya kepada hukum sepakbola.
Karena penulis juga mempertanyakan “mengapa sepakbola tidak diharamkan“? Maka beliau juga seharusnya melakukan tahrir mahal an niza’ dalam masalah hukum sepakbola. Karena pada kenyataannya masalah ini perlu rincian dan terjadi khilafiyah diantara para ulama. Contohnya, sebagian ulama mengharamkan seorang muslim menjadi pemain sepakbola profesional. Jika ini yang disinggung penulis, maka perlu dirunut apa alasan para ulama tersebut. Diantaranya:
  1. Pemain diwajibkan oleh peraturan untuk memakai pakaian yang terbuka auratnya, karena sebagian ulama berpendapat aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut dan paha termasuk aurat.
  2. Mereka berpendapat bahwa permainan sepakbola adalah laghwun (hal yang melalaikan) jika dilakukan secara terus-menerus.
  3. Jadwal pertandingan profesional seringkali bertabrakan dengan waktu shalat.
Alasan-alasan ini pun tidak disebutkan oleh penulis, entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Adapun hukum bermain sepakbola, jika insidental, bukan rutinitas, menutup aurat, tidak melalaikan shalat, tentu kembali kepada hukum asal perkara non-ibadah, yaitu mubah-mubah saja, tidak kami ketahui ada ulama yang melarangnya.
Kesalahan 3 : Bicara halal-haram tanpa pembahasan dalil sedikitpun
Kemudian metode selanjutnya yaitu dzikrul adillah wa awjahil istidlal dan juga al i’tiradh wal munaqasyat fil adillah sama sekali tidak dilalui oleh beliau. Artinya, beliau bicara masalah agama, masalah halal-haram, blas tanpa pembicaraan dalil. Wallahul musta’an.
Kesalahan 4 : Qiyas yang rusak (qiyas fasid)
Terakhir, masalah qiyas. Penulis menggunakan qiyas untuk menggiring pembaca kepada pemahaman bahwa hukum demokrasi sama dengan hukum permainan sepakbola profesional. Perlu diketahui qiyas itu memiliki 4 rukun:
  1. Al Ashlu, yang menjadi sumber (source) dalam perbandingan yaitu kasus yang sudah diketahui hukumnya.
  2. Al Far’u, kasus yang akan dibandingkan (test-case), yang ingin dicari hukumnya
  3. Hukmul Ashli, hukum syar’i dari al ashlu, yang  juga akan dimiliki al far’u.
  4. Al ‘llah Al Jami’ah, yaitu adanya ‘illah yang sama-sama dimiliki al ashlu dan al far’u yang saling cocok satu sama lain. ‘Illahadalah sifat-sifat yang menjadi faktor penentu dalam menyimpulkan suatu hukum syar’i.
Dalam bahasan yang terdapat dalam artikel, rukun ke 4 tidak dipenuhi oleh penulis. Karena ‘illah di antara kedua kasus itu berbeda, tidakmutanasib.
  • Sistem demokrasi diharamkan karena didalamnya ada tasyri’ (penetapan syari’at) bukan dengan dalil. Apakah hal ini terdapat dalam permainan sepakbola? Tidak.
  • Sistem demokrasi diharamkan karena didalamnya orang jahil, fasiq, musyrik, bisa ikut berpendapat menentukan baik-buruk. Apakah hal ini terdapat dalam permainan sepakbola? Tidak.
  • Permainan sepakbola profesional diharamkan sebagian ulama karena memperlihatkan aurat. Apakah hal ini jadi sorotan dalam bahasan masalah sistem demokrasi? Tidak.
  • Permainan sepakbola profesional diharamkan sebagian ulama karena jadwalnya bertabrakan dengan waktu shalat. Apakah hal ini juga jadi sorotan dalam bahasan masalah sistem demokrasi? Tidak.
Walhasil, qiyas yang beliau lakukan ini adalah qiyas yang rusak (qiyas fasid) karena merupakan qiyas ma’al fariq, meng-qiyas-kan dua hal yang tidak bisa saling di-qiyas-kan. Atau dalam bahasa kita, qiyas yang nggak nyambung. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah pernah berkata:
أكثر ضلال الناس إنما هو بسبب القياس الفاسد
“Kebanyakan penyimpangan yang terjadi ditengah manusia itu disebabkan oleh qiyas yang rusak” (Syarh Masa-il Jahiliyyah Li Syaikh Shalih Fauzan, 80)
Kesalahan 5 : Menganggap bahwa jika menyatakan bahwa sistem demokrasi itu kufur, berarti menganggap pemerintah Indonesia kafir
Mungkin penulis dan kelompoknya adalah ‘korban’ dari orang-orang yang gemar mengkafirkan pemerintah dan partai-partai politik. Sejarah mengatakan bahwa banyak penguasa kamu Muslimin di zaman dahulu yang zhalim, tidak mengindahkan hukum Islam, bahkan sampai kepada perbuatan kekufuran. Namun para ulama tidak bermudah-mudah dalam vonis kafir. Coba baca artikel ini dan ini.
Dalam ranah fiqih, hukum mengenai sistem demokrasi, hukum menaati UU dari pemerintah demokrasi,  hukum bekerja menjadi pegawai pemerintah demokrasi,  ini semua masing-masing berbeda pembahasannya. Tidak bisa di gebyah-uyah, kalau sistem demokrasi haram, maka otomatis haraaam semua.
Yang menggelitik, setelah penulis menukilkan alasan-alasan dari ulama yang mengharamkan permainan sepakbola dan juga membeberkan alasan-alasan (sekunder) dari haramnya sistem demokrasi, tanpa di bantah dan dikritik, ujug-ujugpenulis malah membolehkan keduanya. Sudah tahu, koq tidak diamalkan? Hanya dengan 1 alasan saja: maslahah. Nampaknya menurut beliau 1 asalan ini saja bisa menggugurkan ribuan kontradiksi dan bisa melangkahi ribuan dalil. Apakah ini sejalan dengan tujuan beliau yang katanya ingin meninggikan izzul Islam? Oh,  jangan-jangan meninggikan izzul Islam itu dengan gangnam style dan harlem shake ?!?
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar