TEMPO Interaktif, Jakarta -
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan 10 Juni lalu mengeluarkan sebuah fatwa yang mengejutkan. Fatwa yang ditandatangani oleh Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh menganggap Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian meyimpang dari ajaran-ajaran agama Islam.
Menurut Pejabat Mufti (pemuka agama yang mewakili negara bagian), ESQ "Leadership Training" yang diajarkan Ary Ginanjar Agustian menyimpang dari ajaran Islam. Alasannya, apa yang disampaikan Ary mengandung ajaran-ajaran yang bisa merusak akidah dan syariah Islam.
Penyelewengan itu, menurut Mufti seperti yang dimuat dalam situs muftiwp.gov.my, karena ajaran Ary mengandung paham liberalisme dimana ia menerjemahkan nash-nash al-Quran secara bebas. Selain itu, ESQ juga mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.
10 alasan itu adalah:
1. Mendukung paham liberalisme dimana mereka memahami atau menafsirkan nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah secara bebas, dan paham pluralisme agama yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar. Kedua paham ini adalah sesat dan bisa membawa kepada kekufuran.
2. Menganggap bahwa para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian. Ini berbeda dengan akidah Islam tentang Nabi dan Rasul. Menurut akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah, kenabian dan kerasulan adalah pilihan Allah Ta'ala semata-mata (al-Isthifaiyyah), dan bukan sesuatu yang bisa diusahakan (al-Kasbiyyah).
3. Mencampuradukkan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran Islam, 'SQ' adalah hasil penemuan seorang Yahudi, Danah Zohar, sedangkan 'God Spot' adalah hasil kajian seorang Hindu VS Ramachandran. Kedua penemu itu disahkan dengan ayat Al-Quran (Al-Hajj, ayat 46).
4. Menekankan konsep 'suara hati' atau 'conscience' sebagai sumber rujukan utama dalam menentukan baik dan buruk sesuatu perbuatan. Konsep suara hati adalah ajaran paling suci dalam agama Kristiani. Konsep suara hati juga merupakan ajaran Hindu seperti yang dijelaskan oleh Swami Vivekandanda. Menurut Imam Abu al-Abbas, pendapat demikian adalah zindik dan kufur.
5. Menjadikan logika sebagai sumber rujukan utama. Ini bertentangan dengan akidah Islam yang menetapkan bahwa Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber rujukan utama.
6. Mengingkari mukjizat dan menganggapnya tidak dapat diterima oleh akal dan tidak sesuai dengan zaman sekarang yang serba logika. Padahal mengingkari mukjizat adalah kufur ... dengan ijma' ulama karena itu berarti mengingkari nash-nash Al-Quran dan Hadis Mutawatir yang mentsabitkan (menetapkan) adanya mukjizat bagi para Nabi alaihi salam.
7. Menggunakan Kode 19 buatan Rasyad Khalifah untuk menafsirkan Al-Quran. Rasyad Khalifah mengaku dirinya sebagai rasul dan membawa agama baru yang dinamakan 'submission'. Teori Kode 19 dianggap lebih tinggi daripada Al-Quran karena mengikuti teori ini, ayat-ayat Al-Quran perlu dibuang atau ditambah bagi menyesuaikan dengan Kode 19.
8. Menyamakan bacaan Al-Fatihah sebanyak 17 kali sehari oleh orang Islam dengan amalan Bushido oleh orang Jepang yang berdasarkan pada ajaran Buddha.
9. Menganggap bahwa kekuatan luar biasa seperti mukjizat bisa berlaku melalui rumus Zero Mind Process (ZMP). Dengan rumusan ZMP ini, ESQ mengibaratkan mukjizat Nabi Musa ketika diselamatkan dari Fir'aun bisa juga berlaku pada orang lain seperti yang berlaku kepada juru terbang Kapten Abdul Razak. Faham mukjizat seperti ini, merupakan ajaran agama Hindu seperti yang diterangkan oleh Swami Vivekananda.
10. Menafsirkan makna kalimah syahadat dengan 'triple one'. Ini adalah tafsiran bid'ah dan sesat. Dalam konteks akidah, 'triple one' digunakan oleh Kristian untuk menguraikan konsep trinity. (aslinya lihat di situs www.muftiwp.gov.my).
Artikel terkait dengan permasalahan ini, dapat dilihat dalam judul artikel :
- ESQ DALAM SOROTAN
- FATWA MUFTI MALAYSIA TENTANG ESQ LEADERSHIP TRAINING
***
SUMBER : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/07/07/brk,20100707-261651,id.html
dengan perubahan tata bahasa yg Insya Allah tidak mengubah isi.
Catatan Al Akh Ibnu Yahya
http://www.facebook.com/notes/ibnu-yahya/10-alasan-mengapa-malaysia-melarang-esq-ary-ginanjar/455901864072
Tidak ada komentar:
Posting Komentar