Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Rabu, 25 Juli 2012

Dasi Menurut Ibnu Utsaimin

Pertanyaan,
ما حكم لبس الكرفتة للنساء مع العلم بأنها مصنوعة من أقمشة خاصة بالنساء ؟
“Apa hukum memakai dasi bagi perempuan mengingat bahwa dasi tersebut terbuat dari kain khusus untuk perempuan?”
الجواب :
الحمد لله
لا أرى لبس النساء للكرفتة لأننا في شك من جواز لبسها للرجال فكيف بالنساء ؟
Jawaban, “Kami tidak membolehkan dasi bagi perempuan. Karena kami meragukan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki maka bagaimana lagi dengan perempuan.
أما الرجال ففي نفسي من جواز لبسها شيء لكن رأيت أكثر الناس الآن يلبسونها ولا سيما بعض الموظفين في جهة من الجهات ، فأرجو أن لا يكون في لباسها حرج بالنسبة للرجال أما المرأة فلا .
Sebenarnya kami tidak berani menegaskan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki namun mengingat sebagaimana kami lihat sendiri bahwa mayoritas manusia (baca: muslimin) sekarang memakai dasi terutama sebagian pegawai di sebagian instansi sehingga kami berkesimpulan semoga tidaklah berdosa laki-laki yang memakai dasi. Sedangkan perempuan tetap tidak boleh”.

من فتاوى الشيخ ابن عثيمين من مجلة الدعوة
Demikian fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin dalam majalah ad Dakwah.
Rujukan:
http://islamqa.com/ar/ref/9300/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar