Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Senin, 15 Agustus 2011

Hukum Membawa pulang makanan kantor

Pertanyaan, “Suamiku adalah kepala bagian administrasi di sebuah perusahaan. Di antara tugasnya adalah mengontrol makanan untuk karyawan. Sering kali, setelah semua karyawan makan, masih ada makanan yang tersisa. Saat itu, sering kali, suamiku membawa pulang makanan sisa tersebut. Aku ingin mengetahui hukum perbuatan suamiku tersebut: boleh ataukah tidak?”

Jawaban, “Pada dasarnya, seorang karyawan tidaklah diperbolehkan untuk membawa pulang sisa makanan kantor. Seorang karyawan, tentu saja memiliki tugas yang jelas, dan dia telah mendapatkan gaji atas tugas-tugas tersebut. Tidak boleh bagi seorang karyawan mengambil dari kantor atau perusahaan tempat dia bekerja untuk kepentingan pribadinya, lebih dari gaji atau upah yang telah disepakati di awal. Makanan sisa di kantor adalah hak kantor atau perusahaan.

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Nabi bersabda, ‘Tidaklah halal harta milik seseorang melainkan dengan kerelaan hatinya.’ (H.R. Ahmad, no. 20172; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, ‘Ayahku bekerja di sebuah restoran. Pemilik restoran adalah seorang yang pelit. Oleh karena itu, ayahku bersama beberapa karyawan restoran yang lain mengambil sebagian makanan tanpa sepengetahuan pemilik restoran. Setiap pekan, ayahku membawa pulang daging seberat tiga kilo, tanpa sepengetahuan pemilik restoran. Suatu ketika, kutanyakan kepada Ayah mengapa beliau melakukan hal semacam itu. Jawaban beliau, ‘Pemilik restoran itu pelit, tidak pernah bagi-bagi makanan kepada para karyawan.’ Aku adalah seorang pelajar. Apakah memakan makanan tersebut hukumnya haram?’


Jawaban Lajnah Daimah, ‘Tidak boleh bagi Anda untuk memakan makanan yang diambil oleh ayah Anda secara sembunyi-sembunyi dari restoran tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan pemilik restoran, meski pemilik restoran adalah seorang yang memang pelit. Seorang karyawan tidaklah memilik hak melainkan gaji atau upah, bonus atau pun lainnya, yang telah disepakati di awal kontrak kerja.’ (Fatawa Lajnah Daimah, 22:336–337)

Syekh Ibnu Utsaimin mendapat pertanyaan, ‘Di akhir penerbangan, tersisa makanan yang lebih dari kebutuhan penumpang. Biasanya, makanan tersebut pada akhirnya dibiarkan membusuk. Bolehkah awak pesawat mengambil makanan yang tersisa di akhir penerbangan? Bolehkah bagiku membawa pulang makanan dan minuman yang memang menjadi jatahku jika makanan tersebut tidak aku makan di pesawat?’

Jawaban Ibnu Utsaimin, ‘Menurutku, Anda tidak boleh membawa pulang sedikit pun makanan yang menjadi jatah yang boleh Anda makan di pesawat. Perlu dibedakan antara memberi dengan mempersilakan. Perusahaan penerbangan hanya mempersilakan awak pesawat untuk makan dan minum sesukanya, bukan memberikan makanan tersebut kepada awak pesawat. Oleh karena itu, Allah memperbolehkan musafir yang melewati suatu kebun kurma untuk memakan kurma yang ada di dalam kebun tersebut, selama dia berada di dalam kebun. Akan tetapi, musafir tersebut tidaklah diperkenankan untuk membawa keluar dari kebun. Meski demikian, jika makanan yang tersisa itu hanya dibiarkan membusuk, Anda boleh mengambilnya lalu memakannya atau menyedekahkannya.’ (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13:825)

Ringkasnya, karyawan boleh membawa pulang makanan di kantor yang tersisa dalam dua keadaan:
1. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan milik perseorangan dan pemilik perusahaan mengetahui tindakan karyawan yang mengambil makanan yang tersisa dan tidak menegurnya.
2. Jika makanan di kantor yang tersisa itu akan dibuang ke kontak sampah jika tidak ada yang memanfaatkannya. Dalam kondisi demikian, boleh bagi karyawan itu membawa pulang makanan tersebut.”

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/148638

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar