Selamat datang di Blog ini

Menebar Dakwah Salafiyyah, Ahlus Sunnah wal Jamma'ah

Senin, 15 Agustus 2011

Pemilu Pemilu Oh Pemilu……

Pemilihan Umum adalah buah dari sistem demokrasi yang bukan dari islam. Kita semua telah melihat kenyataan dengan sistem ini sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang ada, justru malah manghancurkan kondisi tatanan kehidupan dalam sebuah bangsa. Diantara kerusakan – kerusan yang terjadi akibat sistem pemilu ini adalah seperti yang diuraikan oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam. dalam kitab beliau Tanwirudz Dzulumat, sebagai berikut :

BEBERAPA KERUSAKAN PEMILU

Di antara kerusakan yang dibawa oleh Pemilu, general election, atau yang dalam bahasa Arab bernama al-intikhabat adalah:

1) Pemilu termasuk jenis kesyirikan kepada Allah, karena ia merupakan syariat (aturan) yang dipakai oleh musuh-musuh Islam untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama mereka. Pemilu ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang pada hakekatnya adalah menentukan undang-undang dan aturan-aturan (syariat) sesuai dengan suara terbanyak. Dengan kata lain, yang berhak membuat syariat adalah rakyat. Padahal Allah berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka dalam Dien yang sama sekali tidak Allah ijinkan.” (Asy-Syura: 21)


Bahkan sebaliknya Allah katakan:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Jika engkau mengikuti kebanyakan orang, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (Al-An’am: 116)

2) Pemilu merupakan jembatan untuk naik ke majelis wakil-wakil rakyat yang prinsipnya menuhankan suara terbanyak. Menerima apa yang disepakati oleh suara terbanyak walaupun salah, menolak sesuatu meskipun sesuatu itu jelas kebenarannya dalam Dien. Dengan demikian, ini merupakan pelimpahan hak Allah kepada makhluk. Padahal Allah berfirman:

وَاللَّهُ يَحْكُمُ لاَ مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ

“Allah-lah yang menghukumi dan tidak ada yang dapat menentang hukum-Nya.” (Ar-Ra’d: 41)

3) Orang-orang yang membolehkan Pemilu dan aktif di dalamnya telah berbuat jahat kepada Islam, karena mereka memberikan hak, kesempatan dan sarana bagi musuh-musuh Islam untuk mencela dan menuduh Islam tidak mampu menjadikan masyarakat yang adil, makmur aman dan sentosa. Kalau saja mereka yakin tentang kesempurnaan Islam dari segala seginya, mengapa mereka mengambil pendapat, suara, usulan, dan sebagainya dari orang-orang non-Islam dalam pemilu tersebut? Allah berfirman:

“Tidakkah cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada mereka. Sesungguhnya yang demikian merupakan rahmat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.”

(Al-Ankabut: 51).

Maka selain apa yang Allah tetapkan dari kebenaran adalah kebatilan.

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ

“Maka tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan.” (Yunus: 32)

4) Pemilu mengabaikan prinsip al-wala` dan al-bara`. Tidak samar bagi seorang muslim yang telah merasakan lezatnya iman bahwa kecintaan haruslah diberikan kepada Allah dan Rasul-Nya serta wali-wali-Nya dari kalangan kaum mukminin. Sedangkan permusuhan haruslah diberikan kepada musuh Allah dan Rasul-Nya serta para wali-walinya dari kalangan orang-orang kafir.

“Hanya saja wali kalian adalah Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat serta mereka ruku’. Barangsiapa yang berpaling dari Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman maka sesungguhnya partai Allah pasti akan menang.” (Al-Maidah: 55-56)

Sedangkan dalam pemilu, kaum muslimin bersama orang-orang kafir, bermusyawarah, memilih, dan menentukan. Bahkan sebagian kaum muslimin membentuk partai dan menjadikan orang-orang kafir sebagai pimpinan atau stafnya.

5) Telah diketahui bersama bahwasanya partai-partai Islam tidak mungkin akan dapat ikut dalam pemilu kecuali setelah pengesahan dengan cara yang sesuai dengan dasar-dasar yang ditetapkan oleh mereka sendiri. Seringkali syariat tersebut mengandung perkara-perkara yang menyelisihi Islam. Seperti salah satu syarat yang ada di Yaman, yaitu harus mengakui bahwa pendapat atau pemikiran Islam dan non-Islam adalah sama haknya, bisa diterima dan ditolak. Yang seperti ini jelas menyamakan hukum Allah dan hukum manusia.

6) Pemilu ditegakkan dengan prinsip untung-untungan (spekulasi) dari yang memilih dan yang dipilih. Apakah mereka memiliki jaminan akan berhasil? Tentu tidak. Kalau mereka tidaklah memiliki jaminan keberhasilan, mengapa mereka berani melanggar batas-batas Allah. Ini berarti meninggalkan perkara yang pasti benarnya untuk sesuatu yang masih berupa kemungkinan, rekaan, prasangka dan dugaan yang tidak pasti. Allah berfirman:

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الأَنْفُسُ

“Tidaklah mereka kecuali mengikuti prasangka dan apa yang dimaukan oleh hawa nafsu mereka.” (An-Najm: 23)

Dan yang lebih dekat lagi dengan permasalahan kita adalah firman Allah sebagai berikut:

“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Tidaklah mereka kecuali mengikuti prasangka. Mereka hanya mereka-reka.” (Al-An’am: 116)

7) Termasuk kerusakan pemilu adalah munculnya musuh-musuh Islam yang membuat partai-partai Islam sebagai jembatan untuk mewujudkan kehendak mereka. Dengan kata lain, mereka menipu kaum muslimin untuk mendapatkan suara bagi mereka. Paling sedikitnya mereka (musuh-musuh Islam) telah berhasil membuat sebagian kaum muslimin yakin bahwa demokrasi adalah satu-satunya cara memakmurkan bangsa.

Pemilu sering kali ditegakkan dengan dukungan materi dari luar negeri, dari negara-negara Barat, Yahudi dan Nashrani. Ini menunjukkan atas perkara penting yaitu bahwa pemilu adalah untuk kepentingan mereka. Kalau bukan untuk kepentingan mereka niscaya mereka tidak akan mengeluarkan hartanya untuk mendukung Pemilu. Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang kafir mengeluarkan harta-harta mereka untuk menghalangi dari jalan Allah. Maka mereka menginfakkannya dan kemudian menjadi penyesalan atas mereka.” (Al-Anfal: 36)

Dengan demikian berarti kita kaum muslimin dalam pemilu ini sedang berjalan di atas rencana mereka.

9) Pemilu menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh Islam, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi mereka walaupun mereka banyak dengan sikap mukhalafah (penyelisihan) yang sangat jelas. Dan tidak mau bertasyabuh dengan mereka sama sekali.

Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tenang beribadah dengan kiblat yang sama dengan Yahudi hingga ia berharap kepada Allah untuk dipindahkan ke Ka’bah.

“Kami telah melihat bolak-baliknya wajahmu ke langit, maka Kami akan palingkan engkau ke kiblat yang kau ridlai. Palingkanlah wajahmu ke arah masjidil haram. Di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke sana.” (Al-Baqarah: 144)

Demikian pula beliau tidak mau berpuasa pada saat yang bersamaan dengan Yahudi kecuali dengan menambahnya sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Seperti pada puasa As-Syura yaitu tanggal 10 Muharram yang bertepatan dengan puasanya Yahudi pada saat itu. Beliau bersabda:

لَئِنْ عِشْتُ إِلَى قَابِلٍ َلأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ

“Kalau aku hidup tahun depan, sungguh aku akan puasa tanggal sembilannya.” (HR. Muslim)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jangan kalian memulai salam pada Yahudi, jangan pula kepada Nashrani. Jika kalian berpapasan dengan mereka di suatu jalan, maka paksalah mereka berjalan di tempat yang sempit (yakni jangan beri keluasan jalan untuk mereka).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)

Di dalam permasalahan Dien, syariat-syariat agama dan bentuk-bentuk peribadahan yang telah diajarkan oleh Allah, kita tidak boleh sama sekali mencampurkannya dengan ajaran mereka sedikitpun.

“Katakanlah: hai orang-orang kafir, aku tidak beribadah kepada apa yang kalian ibadahi. Dan kalian bukanlah penyembah apa yang kami sembah. Aku tidak akan menjadi penyembah apa yang kalian ibadahi. Dan kalianpun memang bukan penyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” (Al-Kafirun: 1-6)

Inilah prinsip Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah ajarkan kepadanya. Sedangkan mereka yang meniru kaum Yahudi dan Nashara berarti memang golongan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu dan Thabrani dalam Mu’jamul Ausath dari Hudzaifah radliyallahu ‘anhu)

10) Bahwa di dalam Pemilu terdapat praktek kaidah-kaidah Jahannamiyyah, freemasonry yaitu “tujuan menghalalkan segala cara”. Inilah kaidah ahli Jahannam dari kalangan Yahudi.

Berkata sekelompok ahli kitab: “Berimanlah kalian dengan apa-apa yang diturunkan kepada orang-orang mukmin di awal siang, kemudian kafirlah di akhirnya. Semoga mereka akan kembali….” (Ali Imran: 72)

Sungguh inilah prinsip para politikus yang selalu bersandiwara dan berpura-pura agar dikira oleh semua golongan bahwa dirinya golongan mereka dalam rangka mendapatkan suara terbanyak.

Sedangkan taqiyah[1] (yaitu berpura-pura) hanya disyariatkan dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman:

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir sebagai walinya selain orang-orang mukmin. Barangsiapa yang mengerjakan demikian maka tidaklah dari Allah sedikitpun, kecuali kalau kamu takut dari mereka.” (Ali Imran: 28)

11) Pemilu memiliki peranan besar dalam memecah belah persatuan kaum muslimin. Tidak kalah besarnya kerusakan pemilu ini dari penyakit hizbiyyah yang telah memecah belah kaum muslimin dalam berbagai macam aliran-aliran sesat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika datang kepada kalian seseorang sedangkan kalian dalam keadaan dipimpin satu orang penguasa ingin memecah persatuan kalian maka bunuhlah dia. Siapa pun orangnya.” (HR. Muslim)

Sedangkan kita tahu dalam pemilu tidak pernah lepas dari bentrokan-bentrokan fisik atau hujatan-hujatan terhadap pemimpin, bahkan bisa jadi terjadi perang saudara sesama kaum muslimin dalam partai yang berbeda-beda.

12) Pemilu ditegakkan di atas ta’ashub fanatik terhadap golongan (partai) dan pribadi-pribadi tertentu, sedangkan fanatik terhadap orang tertentu atau golongan (partai) tertentu adalah haram kecuali fanatik terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semangat yang tumbul dari fanatik terhadap golongan adalah semangat jahiliyyah. Allah berfirman:

“Ketika orang-orang kafir menjadikan dalam hati-hati mereka semangat kefanatikan yaitu emosi jahiliyyah, Allah menurunkan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin ketentraman dan mengikatkan mereka dengan kalimat taqwa dan memang mereka yang paling berhak dengan kalimat tersebut dan memang golongannya.” (Al-Fath: 26)

Arti hamiyah dalam ayat ini adalah semangat membela kebatilan, fanatik buta terhadap golongannya.

Demikian pula ta’ashub kepada kabilahnya atau keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghinakan orang yang mengajak untuk berta’ashub dengan kabilahnya / sukunya dengan ucapannya:

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعْرِضُوْهُ بِهَنِ أَبِيْهِ وَلاَ تَكْنَوا

“Jika kalian melihat seseorang mengajak kepada ta’ashub jahiliyyah maka suruhlah ia ‘menggigit kemaluan bapaknya’[2]. Dan jangan pakai ungkapan lain.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dan dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berperang di bawah bendera emosi, membela ashabiyah maka bangkainya adalah bangkai jahiliyyah.” (HR. Muslim dan Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)

13) Dalam pemilu seseorang akan membela partainya masing-masing dan memilih orang yang dicalonkan oleh partainya, bagaimana pun keadaan orang itu, bahkan mungkin memiliki berbagai macam penyimpangan akidah dan akhlak. Ini termasuk salah satu akibat sistem kepartaian. Padahal yang demikian diharamkan dalam Islam sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, dia berkata: Datang seorang Arab Badui (kampung) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika amanat telah diabaikan maka tunggulah hari kiamat.” Kemudian dikatakan kepada beliau: “Bagaimana mengabaikan amanat itu?” Beliau bersabda: “Jika urusan telah diberikan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.”

Makna memberikan urusan kepada orang yang bukan ahlinya adalah: “Memberikan suatu amanat atau tanggung jawab kepada orang yang tidak mampu memikulnya seperti memberikan hak kepemimpinan kepada orang yang tidak memiliki keadilan, keberanian, dan keshalihan. Jika terjadi yang demikian, maka tunggulah saat kehancuran.

14) Keumuman orang dalam pemilu memberikan suaranya kepada calon yang memberikan harta terbanyak kepadanya (money politic), atau calon yang menjanjikan proyek-proyek besar. Atau paling tidak menjanjikan jabatan-jabatan tertentu dan seterusnya. Inilah kerusakan yang berikutnya dari sistem pemilu. Perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya mereka yang menjual janji kepada Allah dan sumpah mereka dengan harga yang murah, mereka tidak akan mendapatkan bagian di akhirat dan Allah tidak akan mengajak bicara mereka dan tidak akan melihat mereka di hari kiamat serta tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih.” (Ali Imron: 77)

15) Termasuk kerusakan pemilu, setiap calon akan berusaha mencari keridlaan para pemilih, atau keumuman rakyat. Akhiranya tekad mereka satu-satunya adalah mendekati semua pihak dengan hak atau batil, kepada orang Islam maupun orang kafir, kepada orang shalih maupun kepada orang fajir. Bahkan kadang-kadang para pemilih itu mensyaratkan kepada calon tersebut untuk melakukan perbuatan tertentu yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah. Sikap para calon ini sangat diharamkan oleh Allah, bahkan merupakan sifatnya orang-orang munafiqin, sebagaimana Allah katakan:

“Mereka bersumpah dengan nama Allah terhadap kalian untuk membikin ridla kalian, padahal Allah dan rasul-Nya lebih berhak untuk mereka mencari keridlaannya kalau mereka benar-benar beriman.” (At-Taubah: 62)

Dalam ayat lainnya Allah berfirman:

“Mereka bersumpah terhadap kalian agar kalian ridla kepada mereka. Namun kalaupun kalian ridla kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridla kepada kaum yang fasiq.” (At-Taubah: 96)

Sedangkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa mencari keridlaan manusia dengan kemurkaan Allah, maka Allah akan murka kepadanya dan akan dijadikan manusia murka kepadanya. Sebaliknya barangsiapa yang mencari keridlaan Allah dengan kemarahan manusia, maka Allah akan ridla kepadanya dan akan jadikan manusia ridla kepadanya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah)

16) Pemilu ditegakkan di atas kepalsuan, kedustaan dan penipuan serta makar dan dusta yang perkara itu semua diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْرُ وَالْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan dari golongan kami. Tipu daya dan makar tempatnya dalam neraka.”

(HR. Thabrani, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dari Ibnu Mas’ud)

Dalam lafadh Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati pasar, kemudian memasukkan tangannya ke dalam makanan yang dijual (dalam satu riwayat: memasukkan tangannya ke dalam gandum yang kering, ternyata di dalamnya basah), kemudian beliau bersabda:

“Apa ini wahai penjual makanan!? Mengapa tidak engkau jadikan dia di atasnya hingga manusia bisa melihatnya!? Siapa yang menipu kami, bukan dari golongan kami.”

Dalam Al-Qur`an, dijelaskan ciri-ciri seorang mukmin, di antaranya adalah:

وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” (Al-Furqan: 72)

17) Dalam sistem pemilu, manusia disibukkan dengan penjajaan partai. Hampir semua media cetak atau media elektronik. Semuanya sibuk membicarakan permasalahan ini. Jual beli suara, perdagangan partai, iklan-iklan kepartaian dan segala macam berita-berita politik yang berkaitan dengannya. Para politikus itu sama sekali tidak menganggap adanya perkara haram atau dusta. Semuanya dengan gaya bahasa diplomasi. Ini merupakan penyia-nyiaan waktu dan menyibukkan kaum muslimin dalam dan luar negeri yang hampir tidak ada pembicaraan mereka kecuali permasalahan politik. Padahal betapa berharganya waktu, betapa tingginya nilai kesempatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan:

“Manfaatkan lima sebelum lima: masa mudamu sebelum datang masa tuamu. Masa hidupmu sebelum datang matimu, waktu sehatmua sebelum datang masa sakitmu, dan masa kayamu sebelum datang kemiskinanmu dan waktu luangmu sebelum datang kesibukanmu.” (HR. Hakim dan Baihaqi dari hadits Ibnu Abbas)

Demikianlah Rasulullah menjelaskan agar kita memanfaatkan waktu dengan sungguh-sungguh. Tentunya, manfaatkan waktu untuk Allah, yakni dalam rangka beribadah menunaikan perintah-perintah Allah sesuai dengan petunjuk Rasulullah sehingga kita mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

18) Di antara kerusakan pemilu adalah menggunakan harta tidak pada tempat yang syar’i. Mereka menggunakannya untuk jual beli suara dan menipu para pemilih. Sungguh ini adalah kerusakan yang besar karena menggunakan harta untuk mengeluarkan manusia dari kebenaran. Adapun seorang yang mukmin yang shalih dia akan meninggalkan penggunaan harta seperti itu, bahkan meninggalkan urusan pemilu ini sama sekali karena para ulama telah memberikan fatwa haramnya masuk ke dalam sistem pemilu dan tidak ada faidah padanya. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan kebatilan kecuali kalau melalui perdagangan yang ada saling ridla di antara kalian.” (An-Nisa: 29)

19) Pemilu sangat erat kaitannya dengan thaghut hizbiyyah. Mereka para tokoh-tokoh partai hanya melihat kuantitas dan tidak melihat kualitas. Mereka hanya mementingkan jumlah pengikut dan tidak memperhatikan keadaan mereka. Ini berarti manusia hanya mengikut dan menurut kepada suara terbanyak, siapa pun mereka. Akibatnya mereka akan tersesat. Allah berfirman:

“Dan jika kau mentaati kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya mereka tidak mengikuti kecuali prasangka dan sesungguhnya mereka tidak lain kecuali menduga-duga.” (Al-An’am: 116)

Bahkan di dalam al-Qur`an Allah mengatakan tentang kebanyakan manusia selalu dalam kejelekan, seperti ucapan Allah:

وَمَا وَجَدْنَا ِلأَكْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقِينَ

“Dan Kami dapati kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-A’raf: 102)

Dalam ayat lain, Allah kisahkan ucapan Ibrahim alaihis salam:

رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ

“Wahai Rabbku sesungguhnya mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Ibrahim: 36)

Dalam ayat lain:

Artinya: “Dan kebanyakan mereka tidak menggunakan akalnya.”

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman.”

“Dan kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

“Dan kebanyakan manusia tidak bersyukur.”

“Dan kebanyakan manusia orang-orang yang bodoh.”

Dan lain-lain dari ayat-ayat yang bernada seperti ini kurang lebih ada 33 ayat dalam Al-Qur`an.

Bahkan sebaliknya Allah menceritakan orang-orang mukmin dan bersyukur sedikit jumlahnya.

وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

“Dan sedikit sekali hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba`: 13)

Dengan fenomena yang seperti ini, maka sudah bisa dipastikan orang yang mengikuti kebanyakan manusia mesti akan tersesat.

20) Dalam sistem pemilu calon sangat terbuka untuk siapa pun dengan agama apapun. Maka muncullah di sana seorang komunis, Nashrani, marxis, sosialis, ataupun aliran-aliran kebatinan. Apakah dibolehkan yang demikian di dalam Islam? Sungguh yang demikian dilarang dalam Islam. Ini hanyalah buatan tangan-tangan Barat yang mempengaruhi manusia, mendidik kader-kadernya untuk diletakkan di berbagai macam partai dalam upaya mengantisipasi pemerintah dan pimpinan “hijau”.

Allah telah berfirman di dalam surat Al-Baqarah bahwa mereka-mereka yang kafir itu tidak pantas menjadi pemimpin walaupun keturunan Nabi:

“Ketika Ibrahim diuji oleh Rabb-nya dengan beberapa kalimat kemudian Ia menyempurnakannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikan engkau sebagai imam, pimpinan bagi manusia.” Maka Ibrahim berkata: “Dan juga dari turunanku.” Allah berfirman: “Janjiku tidak akan mengenai orang-orang yang dhalim.” (Al-Baqarah: 124)

Dalam ayat lain lebih tegas Allah katakan:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk berada di atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa: 141)

dan ayat Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin! Sesungguhnya mereka adalah wali bagi sebagian mereka. Barangsiapa mengambil mereka sebagai walinya di antara kalian, maka berarti dia termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)

Dinukil secara ringkas dari Kitab Tanwirudh Dhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat Al Intikhabat oleh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al-Imam yang telah diperiksa dan diberi muqaddimah oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar