Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun baru mandi besar setelah lewat subuh. Tetapi jika baru berhenti setelah lewat subuh, maka harus berpuasa pada hari itu, tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban ibadah puasanya, dan harus mengqadha’ hari tersebut di luar Ramadhan. (Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Jibrin)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar